Results for Pajak

Rangkuman PMK 66 Tahun 2023 Tentang Natura atau Kenikmatan yang Dapat Dibiayakan


Pemerintah Indonesia merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur tentang konsep natura atau kenikmatan yang dapat dibiayakan secara fiskal. Peraturan ini menciptakan dasar hukum bagi Wajib Pajak yang memberikan natura/kenikmatan kepada pegawainya dan ingin menjadikannya sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan.


Daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

No

Jenis Natura dan atau Kenikmatan

Batasan

1

Bingkisan dart pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hart besar keagamaan meliputi Hart Raya Idulfitri, Hart Raya Natal, Hart Suci Nyepi, Hart Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek

Diterima atau diperoleh seluruh Pegawai.

2

Bingkisan dart pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hart raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1

a.      diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.      secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak.

3

Peralatan dan fasilitas kerja dart pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambun~an internet

a.      diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.      menunjang Pegawai.

4

Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja

a.      diterima atau diperoleh pegawai; dan

b.      diberikan dalam rangka penanganan:

1)      kecelakaan kerja

2)      penyakit akibat kerja

3)      kedaruratan penyelamatan jiwa; atau

4)      perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja

5

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif

a.    diterima atau diperoleh pegawai; dan

b.  secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak 

diterima atau diperoleh Pegawai

7

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak

a.      diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.      secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

8

Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja

diterima oleh pegawai yang
a. tidak memiliki penyertaah modal pada pemberi kerja; dan
b. memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi keria

9

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi keria ,

diterima atau diperoleh Pegawai.

10

Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura 

diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

11

Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 

diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa.

sajo Januari 18, 2024
Read more ...

Istilah Perpajakan yang Umum Digunakan Beserta Penjelasan

Tingkatkan pemahaman Anda tentang dunia perpajakan dengan membaca artikel ini yang mengulas istilah-istilah perpajakan yang umum digunakan. Dari "PPh" hingga "SPT," kami menyajikan penjelasan mendalam untuk membantu Anda navigasi melalui kosakata perpajakan. Temukan makna di balik istilah-istilah seperti "Pajak Penghasilan," "Pajak Pertambahan Nilai," dan banyak lagi. Dengan panduan ini, Anda akan merasa lebih percaya diri dalam menghadapi perbincangan dan keputusan perpajakan. Jelajahi artikel ini untuk mendapatkan wawasan yang jelas dan praktis tentang istilah perpajakan yang sering digunakan.

3M: mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

sajo Januari 18, 2024
Read more ...

Cara Membuat Faktur Pajak Langkah Demi Langkah

Cara Membuat Faktur Pajak


Konsultan Pajak Yogyakarta - Sebagai upaya dalam memperluas jangkauan usaha, ada masanya diperlukan Faktur Pajak sebagai syarat transaksi. Cara membuat faktur pajak yang benar terdiri atas sejumlah langkah yang cukup panjang. Penerbitan faktur pajak yang salah juga memiliki potensi sanksi. Oleh karena itu, perlu dipahami cara membuat faktur pajak yang benar.

Berikut adalah langkah-langkah yang akan kita lakukan dalam proses Pembuatan Faktur Pajak.

  1. Pendaftaran PKP
  2. Aktivasi Akun PKP
  3. Instalasi Aplikasi E-Faktur Desktop
  4. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  5. Input Lawan Transaksi
  6. Pembuatan Faktur Pajak
  7. Upload Faktur Pajak


1. Pendaftaran PKP

Cara membuat faktur pajak yang benar diawali dengan mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Seorang pengusaha hanya dapat menerbitkan Faktur Pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan sebelum dapat menerbitkan Faktur Pajak adalah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apa itu Pengusaha Kena Pajak?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah individu maupun badan yang berkedudukan di Indonesia yang menurut undang-undang berkewajiban memungut, menyetor, dan melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBm) atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP). Penjelasan ini berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah beserta perubahannya (terbaru UU No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Baca Juga Artikel Tentang Undang-Undang PPN dan Perubahannya.!

Bagaimana Cara Menjadi Pengusaha Kena Pajak?

Untuk dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) , Wajib Pajak harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya. Proses pendaftaran ini umumnya dapat dilakukan secara langsung dengan membawa kelengkapan berkas maupun diajukan melalui POS/ekspedisi lainnya. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu KPP dapat membuat kebijakan bahwa pendaftaran PKP hanya dilayani dengan penyerahan berkas secara langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Apa Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Adapun syarat secara umum untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut.

  1. Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. Formulir Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak
  3. Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik
  4. Salinan Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir dalam hal Wajib Pajak Badan (serta menunjukkan aslinya)
  5. Salinan KTP, KK, dan NPWP (serta menunjukkan aslinya)
  6. Salinan KTP, KK dan NPWP Seluruh Pengurus dalam hal Wajib Pajak Badan (serta menunjukkan aslinya)
  7. Salinan Bukti Lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  8. Salinan Bukti Lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir penanggungjawab (dalam hal Wajib Pajak Badan)
  9. Denah Lokasi Usaha (dapat menggunakan screenshoot Google Map
  10. Foto lokasi usaha nampak depan dan dalam (diusahakan yang menunjukkan plang nama)
  11. Bukti kepemilikan lokasi usaha (berupa sertifikat tanah atau perjanjian sewa)
  12. Pas Foto Direktur di dalam CD
  13. Nomor HP dan Email Aktif
  14. Salah satu penanggung jawab yang namanya tercantum dalam akta wajib hadir apabila permohonan diajukan secara langsung ke KPP
  15. Membuat antrian ke loket TPT di web kunjung.pajak.go.id
  16. Apabila merupakan pengajuan PKP Cabang, maka wajib melampirkan salinan NPWP cabang

Seluruh formulir tersebut diisi, ditandatangani, dan diberi cap basah perusahaan. Perlu diketahui pula, untuk menjadi PKP tidak perlu menunggu omset di atas 4,8 Miliar.

Mengalami kendala? Klik disini untuk konsultasi gratis!

2. Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tahap kedua dalam Membuat Faktur Pajak adalah melakukan aktivasi akun PKP. Dalam beberapa kasus, aktivasi akun PKP telah dilakukan bersamaan dengan pengajuan PKP seperti di tahap pertama.

Namun demikian, beberapa KPP meminta kita melakukan aktivasi akun PKP melalui email sebagai langkah verifikasi email perusahaan. Cara membuat faktur pajak tahap kedua ini mengharuskan Wajib Pajak mengirimkan sejumlah data melalui email aktif yang diisikan ke formulir pendaftaran PKP. Hal ini dilakukan agar KPP mengetahui alamat email perusahaan yang benar-benar aktif untuk kemudian dikirimkan sertifikat elektronik.

Apa itu Sertifikat Elektronik?

Sertifikat elektronik yang dimaksud di sini adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku sebagai tanda tangan elektronik wajib pajak. Sertifikat Elektronik yang dimaksud adalah sama dengan sertifikat elektronik E-Bupot Unifikasi.

Bagaimana Cara Aktivasi Akun PKP?

Cara membuat faktur pajak tahap kedua yang berupa aktivasi akun PKP ini dilakukan dengan cara mengirimkan data Proof of Record Ownership (PORO) ke email KPP terdaftar. Umumnya data poro ditulis dalam badan email dengan format sebagai berikut.

Identitas Wajib Pajak
  1. NPWP  :
  2. Nama : 
  3. Alamat Email *( : 
  4. Nomor Telepon selular *(: 
  5. NPWP pengurus : 
  6. Nama pengurus : 
  7. Efin Pengurus : 
  8. Nomor telepon selular pengurus : 
Data Konfrimasi *(( :
  1. Tahun Pajak : 
  2. Status SPT Tahunan terakhir yang dilaporkan : 
  3. Nominal SPT Tahunan terahir yang dilaporkan :
Adapun Subject E-mail dapat diisi dengan PORO (Nama Wajib Pajak) UNTUK AKTIVASI AKUN PKP kemudian dikirimkan ke alamat email KPP terdaftar. Cek alamat email KPP terdaftar dengan klik link ini.

Setelah dilakukan pengecekan atas data PORO, kemudian akan dikirimkan sertifikat elektronik, password upload, dan kode aktivasi Aplikasi ke email tersebut. Proses ini mungkin memerlukan beberapa hari kerja sesuai antrian masing-masing KPP.

3. Instalasi Aplikasi E-Faktur Desktop


4. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)


Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak 01






Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak 02

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak 03




5. Input Lawan Transaksi

Adapun tata cara Input Referensi Lawan Transaksi adalah sebagai berikut.

1. Buka Aplikasi E-Faktur Desktop, masukkan username & password, lalu klik login.

2. Pilih Menu Referensi > Lawan Transaksi > Administrasi Lawan Transaksi

3. Klik Tambah > Input Data Lawan Transaksi > Simpan

 

4. Tekan Yes jika ingin input lawan transaksi lainnya, tekan No jika tidak

6. Pembuatan Faktur Pajak

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi dengan sesama PKP, diwajibkan membuat faktur pajak sehingga PPN yang ada di dalam transaksi tersebut dapat dijadikan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli. Adapun tata cara pembuatan Faktur Pajak adalah sebagai berikut.

1. Buka Aplikasi E-Faktur Desktop, masukkan username & password, lalu klik login.

2. Pilih Menu Faktur > Pajak Keluaran > Administrasi Faktur

3. Klik Tambah Baru hingga muncul seperti berikut.

4. Isi detail transaksi dan klik Lanjutkan.

5. Klik Cari NPWP > Klik Cari (F3) , dan pilih lawan transaksi.

6. Klik Lanjutkan.


7. Klik Rekam Transaksi > Input Kode Barang > Input Nama > tekan Tab > Lanjutkan Pengisian.


8. Input Harga Satuan (DPP) > Jumlah Barang. Harga Total & PPN akan terisi secara otomatis > Klik Simpan.


9. Klik Yes jika ingin menambah barang,  Klik No jika sudah cukup.


10. Klik Simpan > Yes jika ingin menambah Faktur Baru > No jika tidak.



11. Preview faktur untuk mengecek kesesuaian dengan transaksi, namun belum dapat dicetak pdf. Anda hanya dapat mencetak pdf setelah melakukan upload faktur.


7. Upload Faktur Pajak

Adapun tata cara Upload Faktur Pajak adalah sebagai berikut.

1. Pilih menu Management Upload> Upload Faktur

2. Klik Start Uploader

3. Input captcha, (jika tidak jelas klik refresh captcha), dan Password Akun PKP (bukan password login aplikasi e-Faktur), lalu klik Submit. Ulangi sampai muncul notifikasi Uploader berjalan.


4. Setelah Notifikasi Uploader Berjalan muncul, kembali ke menu Administrasi Faktur ( Faktur > Pajak Keluaran > Administrasi Faktur), pilih faktur yang akan diupload, lalu klik upload hingga status Approval faktur menjadi "Approval Sukses".


Ada kalanya saat upload faktur mengalami kegagalan atau Reject. Baca Solusi Faktur Pajak Reject (Gagal Diunggah ) - Kode Error, Penyebab, dan Solusi

5. Setelah status Aproval Sukses muncul, silakan pilih faktur pajak yang anda inginkan. Klik tombol PDF untuk mencetak PDF yang akan dikirimkan kepada lawan transaksi.

Demikian tadi Cara Membuat Faktur Pajak Langkah demi Langkah. Ikuti terus update dari Relawan Pajak Id - Konsultan Pajak Yogyakarta.

sajo Januari 16, 2024
Read more ...

Cara Mengatasi Error E-SPT PPh 21 Saat Input Bukti Potong A1


Cara Mengatasi Error E-SPT PPh 21 Saat Input Bukti Potong A1

Jika Anda mengalami error pada aplikasi E-SPT PPh 21 saat menginput bukti potong A1, salah satu solusi yang dapat dicoba adalah merubah masa berlaku PTKP atau mengubah format pencatatan regional. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini.


1. Merubah Masa Berlaku PTKP

Langkah pertama yang dapat diambil adalah merubah masa berlaku PTKP menjadi tahun 2030. Ini dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

   - Buka aplikasi E-SPT PPh 21.

   - Pilih opsi pengaturan atau setting pada menu utama.

   - Cari dan temukan bagian yang berkaitan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


   - Ubah masa berlaku PTKP paling bawah menjadi tahun 2030.


   - Simpan perubahan dan coba kembali menginput bukti potong A1.


2. Merubah Format Pencatatan Regional

Jika masalah masih persisten, Anda dapat mencoba mengubah format pencatatan regional menjadi "Indonesia - indonesia" melalui Control Panel. Berikut langkah-langkahnya:

   - Buka Control Panel pada sistem operasi Anda.

   - Pilih opsi "Clock and Region" atau serupa.

   - Cari pengaturan untuk format regional atau negara.

   - Ubah format pencatatan menjadi "Indonesia - indonesia".


   - Simpan perubahan dan restart aplikasi E-SPT PPh 21.


3. Memperbarui Aplikasi E-SPT PPh 21

Pastikan Anda menggunakan versi terbaru dari aplikasi E-SPT PPh 21. Pembaruan seringkali mencakup perbaikan bug dan peningkatan fungsionalitas. Kunjungi link ini untuk mengunduh versi terbaru.


4. Menghubungi Dukungan Teknis

Jika semua langkah di atas tidak berhasil, mungkin Anda perlu untuk menghubungi kami. Barangkali kami dapat memberikan panduan khusus atau memperbaiki masalah teknis yang terjadi.


Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan Anda dapat mengatasi masalah error pada aplikasi E-SPT PPh 21 saat menginput bukti potong A1. Pastikan untuk melakukan perubahan dengan hati-hati dan selalu menyimpan backup data sebelum melakukan modifikasi signifikan.

sajo Januari 15, 2024
Read more ...

Pentingnya Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto melalui DJP Online

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Salah satu aspek penting dalam melaksanakan kewajiban pajak adalah penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan langkah-langkah berikut.

1. Buka laman djponline.pajak.go.id
2. Input username, password, dan captcha, kemudian klik login
3. Pilih tab "Layanan", kemudian klik sub menu "Info KSWP"

4. Gulir ke bawah dan pilih "Pemberitahuan Penggunaan NPPN"

5. Pilih tahun NPPN dan klik "Cek Data"

6. Input kode keamanan dan klik "Submit"

   Masukkan kode keamanan yang ditampilkan dan lanjutkan proses dengan mengklik tombol "Submit".

7. Klik tombol "Cetak BPS"

   Pilih opsi untuk mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) setelah menyelesaikan langkah sebelumnya.

8. Klik "Ya" pada pop-up yang muncul

   Konfirmasi penggunaan NPPN dengan mengklik "Ya" pada pop-up yang muncul.

9. Klik "Ya" pada pop-up konfirmasi pencetakan BPS

   Setujui pencetakan BPS dengan mengklik "Ya" pada pop-up konfirmasi.

10. Peroleh Bukti Penerimaan Surat dalam bentuk PDF

    Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat dalam bentuk PDF sesuai dengan informasi yang telah diinput.

Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto

11. Cek kesesuaian data pada BPS dengan data diri Anda

    Terakhir, pastikan untuk memeriksa kesesuaian data pada Bukti Penerimaan Surat dengan data diri Anda sebelum melanjutkan proses selanjutnya.


Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah dan efisien menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto melalui portal DJP Online, memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku.

sajo Januari 15, 2024
Read more ...

Solusi Faktur Pajak Reject (Gagal Upload) - Kode Error, Penyebab, dan Solusi

Solusi Faktur Pajak Reject
Faktur pajak elektronik (e-Faktur) menjadi salah satu terobosan penting dalam dunia perpajakan di Indonesia. Namun, tidak jarang pengusaha menghadapi tantangan ketika mencoba mengunggah faktur pajak, dan eror saat proses unggah dapat menjadi masalah yang cukup merugikan. Artikel ini akan membahas beberapa penyebab umum eror faktur pajak yang gagal diunggah dan memberikan solusi untuk mengatasinya. Berikut ini kode error e-Faktur 3.2 yang mungkin terjadi.

Kode Error

Status Approval

Keterangan

Masalah

Solusi

ETAX-API-10001

Reject

Faktur corrupt, Silakan upload ulang

·    Terdapat karakter yang tidak didukung oleh aplikasi

Cek kembali inputan data baik nama barang, Alamat atau lainnya. Hapus karakter spesial seperti koma di atas (‘), tanda petik (“), atau simbol lainnya.

ETAX-API-10004

Reject

Nomor faktur sudah pernah digunakan

·    Nomor Seri Faktur Pajak sudah digunakan untuk menerbitkan faktur lain.

Buat faktur dengan nomor seri lainnya


Fauzy Genzo November 22, 2023
Read more ...


1. Pilih Menu Referensi => Sinkron Kode Cap

Klik pada Menu Referensi, lalu pilih Sinkron Kode Cap.


2. Tunggu Koneksi

Setelah memilih menu di atas, akan muncul Form "Sedang Memproses" untuk menunggu koneksi antara WP dan DJP.



3. Login User PKP (jika diperlukan)

Jika WP belum menjalankan Uploader, akan muncul Form "Login User PKP." Di sini, masukkan Captcha dan Password e-Nofa (Password Aktivasi), lalu tekan Tombol Submit.

4. Input Captcha

Setelah itu, akan muncul Form "Input Captcha" untuk mengambil data Kode Cap dari server DJP. Jika sebelumnya sudah menjalankan Uploader, Anda akan langsung diarahkan ke Form "Input Captcha." Masukkan captcha yang muncul dengan benar (huruf besar dan kecil harus sesuai), lalu tekan Tombol Validate (sebanyak 2 kali).


5. Daftar Kode Cap Faktur Pajak

Akan muncul daftar Kode Cap Faktur Pajak yang terbaru.


Berikut ini adalah Daftar Kode Cap Terbaru (Tanggal Pembuatan Tutorial - 07/07/2021) :


6. Uji Coba Pembuatan Faktur

Terakhir, lakukan uji coba pembuatan Faktur dengan Kode Transaksi 07/08. 


Dengan mengikuti langkah-langkah ini, WP dapat dengan mudah menjaga Kode Cap mereka tetap diperbarui tanpa perlu repot-repot melakukan patch update. Sinkronisasi Kode Cap melalui e-Faktur Desktop 3.0 membantu menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

  

sajo Oktober 11, 2023
Read more ...

Saat melaporkan SPT PPh Pasal 21 melalui djponline atau aplikasi pihak ketiga, kita harus membuat file CSV (Comma Separated Value) menggunakan aplikasi e-SPT. Namun, beberapa pengguna sering mengalami masalah dalam proses ini, terutama ketika muncul pesan kesalahan seperti "Retrieving the COM class factory for component with CLSID {A440BD76-CFE1-4D46-AB1F-15F238437A3D} failed due to the following error 80040154 Class not Registered." Artikel ini akan membahas cara mengatasi error ini agar Anda dapat melaporkan SPT PPh Pasal 21 dengan lancar.


Mengapa Error Ini Terjadi?

Error ini seringkali muncul ketika Anda baru saja menginstal aplikasi e-SPT pada komputer baru atau setelah menginstal ulang. Hal ini disebabkan oleh proses instalasi yang tidak lengkap, yang menyebabkan file yang diperlukan hilang atau rusak. Untuk mengatasi masalah ini, langkah pertama yang kami sarankan adalah melakukan instalasi ulang aplikasi e-SPT. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah-langkah Mengatasi Error saat Membuat CSV E-SPT PPh Pasal 21

1. Back-Up Database
Sebelum Anda mulai, pastikan untuk mencadangkan database aplikasi e-SPT PPh 21 yang sudah ada. Ini penting untuk memastikan bahwa data Anda tetap aman selama proses instalasi ulang.

2. Unduh Aplikasi Baru
Unduh aplikasi e-SPT PPh 21 dari tautannya. Pastikan Anda mendapatkan versi terbaru aplikasi ini.

3. Ekstrak dan Instal Aplikasi
Setelah mengunduh, ekstrak file hasil unduhan dan lakukan proses instalasi seperti biasa.

4. Terapkan Patch Terbaru
Pastikan Anda mengunduh dan menginstal semua pembaruan atau patch terbaru untuk aplikasi e-SPT. Pembaruan ini dapat membantu memperbaiki masalah yang mungkin muncul akibat bug atau kerentanannya.

5. Konfigurasi Aplikasi
Setelah instalasi selesai, buka aplikasi e-SPT PPh 21 dan pilih direktori database yang telah Anda cadangkan sebelumnya.

6. Siap Digunakan Kembali
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, aplikasi e-SPT PPh 21 seharusnya siap digunakan kembali. Anda dapat melanjutkan untuk menyusun SPT PPh 21 dan membuat file CSV yang diperlukan untuk pelaporan.

Kesimpulan

Error saat membuat file CSV E-SPT PPh Pasal 21 bisa menjadi masalah yang mengganggu, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi masalah ini dan melanjutkan proses pelaporan pajak Anda tanpa hambatan. Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kesalahan ini umumnya dapat diperbaiki dengan instalasi ulang yang benar dan pembaruan terkini. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda dalam menyelesaikan masalah ini.
Fauzy Genzo Oktober 10, 2023
Read more ...

KonsultanPajak Yogyakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin populer di Indonesia. Bahkan, tahun 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP. Ini dilakukan dalam upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan demikian, setiap transaksi yang menggunakan NIK akan terkoneksi ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan kontrol kepatuhan Wajib Pajak.

Validasi NIK-NPWP

Sepanjang tahun 2023 ini telah digencarkan validasi NIK-NPWP secara mandiri sebelum pada tahun 2024 mendatang dilakukan sinkronisasi massal oleh DJP. Sayangnya, dalam pelaksanaan validasi mandiri sering terjadi kegagalan dengan keterangan NIK sudah terdaftar. Dalam kasus lain, seseorang yang baru ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP terkendala dengan notifikasi "NIK sudah terdaftar" dan tidak dapat melanjutkan lagi.

Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar saat Mendaftar NPWP dan Validasi Error

Cara mengatasi permasalahan ini adalah dengan mengecek terlebih dahulu apakah Anda sudah memiliki NPWP di sistem DJP. Dokumen yang Anda perlukan hanyalah NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Apabila sudah ditemukan, Anda tidak perlu lagi mendaftar NPWP dan hanya perlu melakukan cetak ulang kartu NPWP di KPP Terdaftar. Langkah ini sekaligus mengatasi masalah validasi Anda yang gagal dilakukan dan hanya perlu konfirmasi ke KPP Terdaftar.

Bagaimana Cara Cek NPWP Menggunakan NIK?

Cara Cek NPWP Menggunakan NIK cukup sederhana. Sebagaimana paragraf sebelumnya, langkah awal yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan Kartu Keluarga yang memuat Nomor Kartu Keluarga dan tentunya NIK Anda. Jika sudah, silakan ikuti langkah-langkah berikut.

1. Buka laman ereg.pajak.go.id kemudian klik "Cek NPWP".

2. Setelah muncul tampilan seperti berikut, isikan "NIK", "Nomor Kartu Keluarga", "Captcha", lalu klik "Cari".

3. Jika NIK atau Nomor Kartu Keluarga ada yang keliru akan muncul notifikasi Validasi Gagal seperti berikut ini. Selain itu, notifikasi Validasi Gagal juga akan muncul apabila NIK yang Anda masukkan belum memiliki NPWP.


4. Silakan cek kembali data inputan Anda, jika sudah sesuai, klik "Cari". Jika data yang Anda masukkan sudah sesuai, maka akan muncul data konfirmasi berupa NPWP, KPP terdaftar, dan Status Aktivasi NPWP Anda sebagai berikut.


5. Selesai.

Apabila Anda merasa belum pernah mendaftar, akan tetapi setelah dicek ternyata Anda memiliki NPWP, ada kemungkinan bahwa Anda didaftarkan secara jabatan. Hal ini mungkin terjadi apabila perusahaan tempat Anda bekerja memiliki kebijakan pendaftaran NPWP secara jabatan, atau bisa juga didaftarkan oleh Bank tempat Anda memiliki plafon kredit. 

Demikian tadi cara Cek NPWP Menggunakan NIK. Dengan cara ini, Anda dapat dengan mudah memverifikasi status NPWP Anda, dan mengatasi masalah validasi yang mungkin muncul saat mendaftar NPWP. Jaga kepatuhan pajak Anda dan pastikan data Anda selalu terkini dalam sistem DJP untuk menghindari surat pajak maupun denda pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika memerlukan bantuan seputar perpajakan di Indonesia maupun dalam rangka menghadapi surat pajak. Relawan Pajak Id, Konsultan Pajak Yogyakarta.

Baca juga Cara Mendaftar NPWP Secara Online!

Fauzy Genzo Oktober 08, 2023
Read more ...