Results for Web Based

Pentingnya Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto melalui DJP Online

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Salah satu aspek penting dalam melaksanakan kewajiban pajak adalah penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan langkah-langkah berikut.

1. Buka laman djponline.pajak.go.id
2. Input username, password, dan captcha, kemudian klik login
3. Pilih tab "Layanan", kemudian klik sub menu "Info KSWP"

4. Gulir ke bawah dan pilih "Pemberitahuan Penggunaan NPPN"

5. Pilih tahun NPPN dan klik "Cek Data"

6. Input kode keamanan dan klik "Submit"

   Masukkan kode keamanan yang ditampilkan dan lanjutkan proses dengan mengklik tombol "Submit".

7. Klik tombol "Cetak BPS"

   Pilih opsi untuk mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) setelah menyelesaikan langkah sebelumnya.

8. Klik "Ya" pada pop-up yang muncul

   Konfirmasi penggunaan NPPN dengan mengklik "Ya" pada pop-up yang muncul.

9. Klik "Ya" pada pop-up konfirmasi pencetakan BPS

   Setujui pencetakan BPS dengan mengklik "Ya" pada pop-up konfirmasi.

10. Peroleh Bukti Penerimaan Surat dalam bentuk PDF

    Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat dalam bentuk PDF sesuai dengan informasi yang telah diinput.

Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto

11. Cek kesesuaian data pada BPS dengan data diri Anda

    Terakhir, pastikan untuk memeriksa kesesuaian data pada Bukti Penerimaan Surat dengan data diri Anda sebelum melanjutkan proses selanjutnya.


Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah dan efisien menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto melalui portal DJP Online, memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku.

sajo Januari 15, 2024
Read more ...

KonsultanPajak Yogyakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin populer di Indonesia. Bahkan, tahun 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP. Ini dilakukan dalam upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan demikian, setiap transaksi yang menggunakan NIK akan terkoneksi ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan kontrol kepatuhan Wajib Pajak.

Validasi NIK-NPWP

Sepanjang tahun 2023 ini telah digencarkan validasi NIK-NPWP secara mandiri sebelum pada tahun 2024 mendatang dilakukan sinkronisasi massal oleh DJP. Sayangnya, dalam pelaksanaan validasi mandiri sering terjadi kegagalan dengan keterangan NIK sudah terdaftar. Dalam kasus lain, seseorang yang baru ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP terkendala dengan notifikasi "NIK sudah terdaftar" dan tidak dapat melanjutkan lagi.

Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar saat Mendaftar NPWP dan Validasi Error

Cara mengatasi permasalahan ini adalah dengan mengecek terlebih dahulu apakah Anda sudah memiliki NPWP di sistem DJP. Dokumen yang Anda perlukan hanyalah NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Apabila sudah ditemukan, Anda tidak perlu lagi mendaftar NPWP dan hanya perlu melakukan cetak ulang kartu NPWP di KPP Terdaftar. Langkah ini sekaligus mengatasi masalah validasi Anda yang gagal dilakukan dan hanya perlu konfirmasi ke KPP Terdaftar.

Bagaimana Cara Cek NPWP Menggunakan NIK?

Cara Cek NPWP Menggunakan NIK cukup sederhana. Sebagaimana paragraf sebelumnya, langkah awal yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan Kartu Keluarga yang memuat Nomor Kartu Keluarga dan tentunya NIK Anda. Jika sudah, silakan ikuti langkah-langkah berikut.

1. Buka laman ereg.pajak.go.id kemudian klik "Cek NPWP".

2. Setelah muncul tampilan seperti berikut, isikan "NIK", "Nomor Kartu Keluarga", "Captcha", lalu klik "Cari".

3. Jika NIK atau Nomor Kartu Keluarga ada yang keliru akan muncul notifikasi Validasi Gagal seperti berikut ini. Selain itu, notifikasi Validasi Gagal juga akan muncul apabila NIK yang Anda masukkan belum memiliki NPWP.


4. Silakan cek kembali data inputan Anda, jika sudah sesuai, klik "Cari". Jika data yang Anda masukkan sudah sesuai, maka akan muncul data konfirmasi berupa NPWP, KPP terdaftar, dan Status Aktivasi NPWP Anda sebagai berikut.


5. Selesai.

Apabila Anda merasa belum pernah mendaftar, akan tetapi setelah dicek ternyata Anda memiliki NPWP, ada kemungkinan bahwa Anda didaftarkan secara jabatan. Hal ini mungkin terjadi apabila perusahaan tempat Anda bekerja memiliki kebijakan pendaftaran NPWP secara jabatan, atau bisa juga didaftarkan oleh Bank tempat Anda memiliki plafon kredit. 

Demikian tadi cara Cek NPWP Menggunakan NIK. Dengan cara ini, Anda dapat dengan mudah memverifikasi status NPWP Anda, dan mengatasi masalah validasi yang mungkin muncul saat mendaftar NPWP. Jaga kepatuhan pajak Anda dan pastikan data Anda selalu terkini dalam sistem DJP untuk menghindari surat pajak maupun denda pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika memerlukan bantuan seputar perpajakan di Indonesia maupun dalam rangka menghadapi surat pajak. Relawan Pajak Id, Konsultan Pajak Yogyakarta.

Baca juga Cara Mendaftar NPWP Secara Online!

Fauzy Genzo Oktober 08, 2023
Read more ...

Konsultan Pajak Yogyakarta - Temukan panduan lengkap tentang cara membuat bukti potong pajak penghasilan unifikasi dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah diikuti. Pelajari bagaimana mengelola pajak penghasilan secara efisien dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Apa itu SPT PPh Unifikasi?

Sistem perpajakan self-assessment yang diterapkan di Indonesia memerlukan Wajib Pajak untuk secara mandiri menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan mereka. Dengan beragamnya jenis pajak yang ada, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sebuah aplikasi yang memungkinkan pelaporan pajak-pajak tersebut dalam satu formulir tunggal. Formulir ini dikenal sebagai SPT PPh Unifikasi dan menjadi wajib nasional mulai 1 April 2022.

Pajak Apa yang dapat dilaporkan menggunakan SPT PPh Unifikasi?

Sebagai solusi untuk memudahkan pelaporan pajak, SPT PPh Unifikasi dapat digunakan untuk melaporkan berbagai jenis pajak penghasilan. Adapun pajak-pajak penghasilan tersebut meliputi PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 26, dan PPh Final setor sendiri. Rincian mengenai tarif dan penggunaan masing-masing PPh tersebut akan dibahas dalam artikel-artikel berikutnya.

Cara Membuat Bukti Potong di PPh Unifikasi

Meskipun telah berlaku selama lebih dari setahun, masih banyak orang yang belum memahami bagaimana cara membuat bukti potong pajak menggunakan aplikasi SPT PPh Unifikasi. Oleh karena itu, kami di RelawanPajakId ingin memberikan panduan yang jelas dan mudah diikuti. Berikut adalah langkah-langkah Cara Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan Unifikasi.

1. Masuk ke akun djponline.pajak.go.id dengan username dan password Anda.


2. Klik Tab Lapor, kemudian klik menu Prapelaporan, dan klik e-Bupot Unifikasi

Jika tidak muncul pilihan e-Bupot Unifikasi, lihat Cara Mengaktifkan Menu e-Bupot Unifikasi melalui link ini.



3. Klik tab Pajak Penghasilan, kemudian PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23 dan klik Rekam BP Ps 4(2), 15, 22, 23


4. Pilih Tahun Pajak, Masa Pajak, klik opsi Jenis Identitas, masukkan Nomor Identitas, lalu tekan tab dan klik Berikutnya.
Jika Jenis Identitas adalah NIK, Anda akan diminta memasukkan Nama dan klik Validasi terlebih dahulu.

5. Pilih Objek Pajak dan Fasilitas (jika ada), kemudian input jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan klik Berikutnya. Kolom tarif dan PPh akan terisi otomatis sesuai Objek Pajak.

6. Klik Tambah pada sesi daftar dokumen, input detail dokumen, kemudian klik Tambahkan.

7. Jika berhasil akan muncul tampilan seperti berikut, kemudian klik "Berikutnya".

8. Pilih Jabatan Penandatangan, Nama Penandatangan, kemudian pilih opsi lebih bayar, centang pernyataan, dan klik "Simpan".

9. Klik "Ya" pada pop-Up yang muncul jika ingin membuat bukti potong lagi, atau klik "Tidak" jika tidak ingin membuat bukti potong lagi.

10. Anda berhasil membuat Bukti Potong jika sudah muncul tampilan berikut ini.

11. Selesai.

Demikian tadi Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi, berikutnya adalah Cara Membuat Kode Billing Melalui Ebupot Unifikasi.

Kami juga akan terus memberikan informasi terkini seputar perpajakan dan langkah-langkah praktis untuk membantu Anda dalam memahami dan mengelola kewajiban pajak Anda. Tetap ikuti kami untuk informasi lebih lanjut.

Fauzy Genzo Oktober 05, 2023
Read more ...