Cek NPWP Menggunakan NIK

KonsultanPajak Yogyakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin populer di Indonesia. Bahkan, tahun 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai NPWP. Ini dilakukan dalam upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan demikian, setiap transaksi yang menggunakan NIK akan terkoneksi ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan kontrol kepatuhan Wajib Pajak.

Validasi NIK-NPWP

Sepanjang tahun 2023 ini telah digencarkan validasi NIK-NPWP secara mandiri sebelum pada tahun 2024 mendatang dilakukan sinkronisasi massal oleh DJP. Sayangnya, dalam pelaksanaan validasi mandiri sering terjadi kegagalan dengan keterangan NIK sudah terdaftar. Dalam kasus lain, seseorang yang baru ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP terkendala dengan notifikasi "NIK sudah terdaftar" dan tidak dapat melanjutkan lagi.

Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar saat Mendaftar NPWP dan Validasi Error

Cara mengatasi permasalahan ini adalah dengan mengecek terlebih dahulu apakah Anda sudah memiliki NPWP di sistem DJP. Dokumen yang Anda perlukan hanyalah NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Apabila sudah ditemukan, Anda tidak perlu lagi mendaftar NPWP dan hanya perlu melakukan cetak ulang kartu NPWP di KPP Terdaftar. Langkah ini sekaligus mengatasi masalah validasi Anda yang gagal dilakukan dan hanya perlu konfirmasi ke KPP Terdaftar.

Bagaimana Cara Cek NPWP Menggunakan NIK?

Cara Cek NPWP Menggunakan NIK cukup sederhana. Sebagaimana paragraf sebelumnya, langkah awal yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan Kartu Keluarga yang memuat Nomor Kartu Keluarga dan tentunya NIK Anda. Jika sudah, silakan ikuti langkah-langkah berikut.

1. Buka laman ereg.pajak.go.id kemudian klik "Cek NPWP".

2. Setelah muncul tampilan seperti berikut, isikan "NIK", "Nomor Kartu Keluarga", "Captcha", lalu klik "Cari".

3. Jika NIK atau Nomor Kartu Keluarga ada yang keliru akan muncul notifikasi Validasi Gagal seperti berikut ini. Selain itu, notifikasi Validasi Gagal juga akan muncul apabila NIK yang Anda masukkan belum memiliki NPWP.


4. Silakan cek kembali data inputan Anda, jika sudah sesuai, klik "Cari". Jika data yang Anda masukkan sudah sesuai, maka akan muncul data konfirmasi berupa NPWP, KPP terdaftar, dan Status Aktivasi NPWP Anda sebagai berikut.


5. Selesai.

Apabila Anda merasa belum pernah mendaftar, akan tetapi setelah dicek ternyata Anda memiliki NPWP, ada kemungkinan bahwa Anda didaftarkan secara jabatan. Hal ini mungkin terjadi apabila perusahaan tempat Anda bekerja memiliki kebijakan pendaftaran NPWP secara jabatan, atau bisa juga didaftarkan oleh Bank tempat Anda memiliki plafon kredit. 

Demikian tadi cara Cek NPWP Menggunakan NIK. Dengan cara ini, Anda dapat dengan mudah memverifikasi status NPWP Anda, dan mengatasi masalah validasi yang mungkin muncul saat mendaftar NPWP. Jaga kepatuhan pajak Anda dan pastikan data Anda selalu terkini dalam sistem DJP untuk menghindari surat pajak maupun denda pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika memerlukan bantuan seputar perpajakan di Indonesia maupun dalam rangka menghadapi surat pajak. Relawan Pajak Id, Konsultan Pajak Yogyakarta.

Baca juga Cara Mendaftar NPWP Secara Online!

Tidak ada komentar: