Results for e-SPT

Cara Mengatasi Error E-SPT PPh 21 Saat Input Bukti Potong A1


Cara Mengatasi Error E-SPT PPh 21 Saat Input Bukti Potong A1

Jika Anda mengalami error pada aplikasi E-SPT PPh 21 saat menginput bukti potong A1, salah satu solusi yang dapat dicoba adalah merubah masa berlaku PTKP atau mengubah format pencatatan regional. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini.


1. Merubah Masa Berlaku PTKP

Langkah pertama yang dapat diambil adalah merubah masa berlaku PTKP menjadi tahun 2030. Ini dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

   - Buka aplikasi E-SPT PPh 21.

   - Pilih opsi pengaturan atau setting pada menu utama.

   - Cari dan temukan bagian yang berkaitan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


   - Ubah masa berlaku PTKP paling bawah menjadi tahun 2030.


   - Simpan perubahan dan coba kembali menginput bukti potong A1.


2. Merubah Format Pencatatan Regional

Jika masalah masih persisten, Anda dapat mencoba mengubah format pencatatan regional menjadi "Indonesia - indonesia" melalui Control Panel. Berikut langkah-langkahnya:

   - Buka Control Panel pada sistem operasi Anda.

   - Pilih opsi "Clock and Region" atau serupa.

   - Cari pengaturan untuk format regional atau negara.

   - Ubah format pencatatan menjadi "Indonesia - indonesia".


   - Simpan perubahan dan restart aplikasi E-SPT PPh 21.


3. Memperbarui Aplikasi E-SPT PPh 21

Pastikan Anda menggunakan versi terbaru dari aplikasi E-SPT PPh 21. Pembaruan seringkali mencakup perbaikan bug dan peningkatan fungsionalitas. Kunjungi link ini untuk mengunduh versi terbaru.


4. Menghubungi Dukungan Teknis

Jika semua langkah di atas tidak berhasil, mungkin Anda perlu untuk menghubungi kami. Barangkali kami dapat memberikan panduan khusus atau memperbaiki masalah teknis yang terjadi.


Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan Anda dapat mengatasi masalah error pada aplikasi E-SPT PPh 21 saat menginput bukti potong A1. Pastikan untuk melakukan perubahan dengan hati-hati dan selalu menyimpan backup data sebelum melakukan modifikasi signifikan.

sajo Januari 15, 2024
Read more ...

Saat melaporkan SPT PPh Pasal 21 melalui djponline atau aplikasi pihak ketiga, kita harus membuat file CSV (Comma Separated Value) menggunakan aplikasi e-SPT. Namun, beberapa pengguna sering mengalami masalah dalam proses ini, terutama ketika muncul pesan kesalahan seperti "Retrieving the COM class factory for component with CLSID {A440BD76-CFE1-4D46-AB1F-15F238437A3D} failed due to the following error 80040154 Class not Registered." Artikel ini akan membahas cara mengatasi error ini agar Anda dapat melaporkan SPT PPh Pasal 21 dengan lancar.


Mengapa Error Ini Terjadi?

Error ini seringkali muncul ketika Anda baru saja menginstal aplikasi e-SPT pada komputer baru atau setelah menginstal ulang. Hal ini disebabkan oleh proses instalasi yang tidak lengkap, yang menyebabkan file yang diperlukan hilang atau rusak. Untuk mengatasi masalah ini, langkah pertama yang kami sarankan adalah melakukan instalasi ulang aplikasi e-SPT. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah-langkah Mengatasi Error saat Membuat CSV E-SPT PPh Pasal 21

1. Back-Up Database
Sebelum Anda mulai, pastikan untuk mencadangkan database aplikasi e-SPT PPh 21 yang sudah ada. Ini penting untuk memastikan bahwa data Anda tetap aman selama proses instalasi ulang.

2. Unduh Aplikasi Baru
Unduh aplikasi e-SPT PPh 21 dari tautannya. Pastikan Anda mendapatkan versi terbaru aplikasi ini.

3. Ekstrak dan Instal Aplikasi
Setelah mengunduh, ekstrak file hasil unduhan dan lakukan proses instalasi seperti biasa.

4. Terapkan Patch Terbaru
Pastikan Anda mengunduh dan menginstal semua pembaruan atau patch terbaru untuk aplikasi e-SPT. Pembaruan ini dapat membantu memperbaiki masalah yang mungkin muncul akibat bug atau kerentanannya.

5. Konfigurasi Aplikasi
Setelah instalasi selesai, buka aplikasi e-SPT PPh 21 dan pilih direktori database yang telah Anda cadangkan sebelumnya.

6. Siap Digunakan Kembali
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, aplikasi e-SPT PPh 21 seharusnya siap digunakan kembali. Anda dapat melanjutkan untuk menyusun SPT PPh 21 dan membuat file CSV yang diperlukan untuk pelaporan.

Kesimpulan

Error saat membuat file CSV E-SPT PPh Pasal 21 bisa menjadi masalah yang mengganggu, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi masalah ini dan melanjutkan proses pelaporan pajak Anda tanpa hambatan. Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kesalahan ini umumnya dapat diperbaiki dengan instalasi ulang yang benar dan pembaruan terkini. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda dalam menyelesaikan masalah ini.
Fauzy Genzo Oktober 10, 2023
Read more ...

Konsultan Pajak Yogyakarta - Temukan panduan lengkap tentang cara membuat bukti potong pajak penghasilan unifikasi dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah diikuti. Pelajari bagaimana mengelola pajak penghasilan secara efisien dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Apa itu SPT PPh Unifikasi?

Sistem perpajakan self-assessment yang diterapkan di Indonesia memerlukan Wajib Pajak untuk secara mandiri menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan mereka. Dengan beragamnya jenis pajak yang ada, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sebuah aplikasi yang memungkinkan pelaporan pajak-pajak tersebut dalam satu formulir tunggal. Formulir ini dikenal sebagai SPT PPh Unifikasi dan menjadi wajib nasional mulai 1 April 2022.

Pajak Apa yang dapat dilaporkan menggunakan SPT PPh Unifikasi?

Sebagai solusi untuk memudahkan pelaporan pajak, SPT PPh Unifikasi dapat digunakan untuk melaporkan berbagai jenis pajak penghasilan. Adapun pajak-pajak penghasilan tersebut meliputi PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 26, dan PPh Final setor sendiri. Rincian mengenai tarif dan penggunaan masing-masing PPh tersebut akan dibahas dalam artikel-artikel berikutnya.

Cara Membuat Bukti Potong di PPh Unifikasi

Meskipun telah berlaku selama lebih dari setahun, masih banyak orang yang belum memahami bagaimana cara membuat bukti potong pajak menggunakan aplikasi SPT PPh Unifikasi. Oleh karena itu, kami di RelawanPajakId ingin memberikan panduan yang jelas dan mudah diikuti. Berikut adalah langkah-langkah Cara Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan Unifikasi.

1. Masuk ke akun djponline.pajak.go.id dengan username dan password Anda.


2. Klik Tab Lapor, kemudian klik menu Prapelaporan, dan klik e-Bupot Unifikasi

Jika tidak muncul pilihan e-Bupot Unifikasi, lihat Cara Mengaktifkan Menu e-Bupot Unifikasi melalui link ini.



3. Klik tab Pajak Penghasilan, kemudian PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23 dan klik Rekam BP Ps 4(2), 15, 22, 23


4. Pilih Tahun Pajak, Masa Pajak, klik opsi Jenis Identitas, masukkan Nomor Identitas, lalu tekan tab dan klik Berikutnya.
Jika Jenis Identitas adalah NIK, Anda akan diminta memasukkan Nama dan klik Validasi terlebih dahulu.

5. Pilih Objek Pajak dan Fasilitas (jika ada), kemudian input jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan klik Berikutnya. Kolom tarif dan PPh akan terisi otomatis sesuai Objek Pajak.

6. Klik Tambah pada sesi daftar dokumen, input detail dokumen, kemudian klik Tambahkan.

7. Jika berhasil akan muncul tampilan seperti berikut, kemudian klik "Berikutnya".

8. Pilih Jabatan Penandatangan, Nama Penandatangan, kemudian pilih opsi lebih bayar, centang pernyataan, dan klik "Simpan".

9. Klik "Ya" pada pop-Up yang muncul jika ingin membuat bukti potong lagi, atau klik "Tidak" jika tidak ingin membuat bukti potong lagi.

10. Anda berhasil membuat Bukti Potong jika sudah muncul tampilan berikut ini.

11. Selesai.

Demikian tadi Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi, berikutnya adalah Cara Membuat Kode Billing Melalui Ebupot Unifikasi.

Kami juga akan terus memberikan informasi terkini seputar perpajakan dan langkah-langkah praktis untuk membantu Anda dalam memahami dan mengelola kewajiban pajak Anda. Tetap ikuti kami untuk informasi lebih lanjut.

Fauzy Genzo Oktober 05, 2023
Read more ...

  Untuk dapat menambah database eSPT, anda harus melakukan setting ODBC agar database dapat terbaca oleh aplikasi eSPT. Namun, ketika menambah database eSPT ada salah satu kendala yang banyak dialami oleh wajib pajak.


Kendala yang juga pernah saya temui saat setting ODBC adalah pada ODBC Access Driver. ODBC Access Driver tidak ada Microsoft Acces Driver MDB dan ACCDB. Yang ada hanyalah SQL Server.
 

 
Ternyata, masalah ini banyak dialami oleh pengguna aplikasi eSPT dengan Windows 7 64 bit, Windows 8, dan Windows 10.

Apabila anda mengalami masalah yang sama, data source odbc tidak ada. ODBC Access Driver Tidak Ada Microsoft Acces Driver MDB dan ACCDB Saat Menambah Database eSPT berikut solusi yang dapat anda lakukan.
 
#Solusi pertama data source ODBC tidak ada

Masuk pada Local Disk (C:) - Windows - SysWow64 (C:\Windows\SysWOW64). Cari odbcad32 (application).
 

 
 
Double klik odbcad32. Silahkan anda menambah database melalui odbcad32. Alhamdullilah cara cepat ini banyak yang berhasil.

#Solusi kedua data source ODBC tidak ada

Terkadang saat menambah database eSPT yang ada hanya SQL server dan muncul error "The Setup routines for the Microsoft Access Driver (*mdb, *.accdb) ODBC driver could not be found. Please reinstall the driver" sehingga tidak dapat menambah database eSPT. Adapun untuk solusi kedua yang dapat anda lakukan sebagai berikut.
 
Masuk Control Panel - System and Security - Administrative Tools. Pada Data Source (ODBC) klik kanan Properties

Pada target ganti dengan %windir%\syswow64\odbcad32.exe. Sedangkan untuk Start in ganti %windir%\syswow64. Apply dan OK
 

 
 
Apabila terdapat notifikasi, "You will need to provide administrator permission to change these settings" klik Continue.

Untuk solusi kedua tidak perlu anda lakukan jika solusi pertama sudah berhasil. Demikian, semoga bermanfaat.
 
 
Sumber: 
https://www.efakturespt.com/2019/02/odbc-access-driver-tidak-ada-mdb-dan.html
 
Relawan Pajak Id Mei 24, 2023
Read more ...

 


Adanya perubahan kebijakan pemerintah pada tarif lapisan pertama PPh 21 dengan maksimal Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 60juta rupiah dan bertambahnya lapisan tarif 35% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan di atas 5 miliar, mengharuskan aplikasi E-SPT PPh 21/26 diupdate. Oleh karena itu, pada 11 Januari 2023 diluncurkan aplikasi update E-SPT PPh 21/26 versi 2.5.0.0 di situs pajak.go.id. Berikut adalah cara update aplikasi E-SPT PPh 21/26.


1. Download Patch 2.5.0.0 pada link berikut.

2. Klik kanan pada file hasil download > pilih Extract here.


3. Buka Folder hasil Extract > Debug > Klik 2x pada file Patch2 > Klik Yes jika muncul pop up.


4. Klik Browse Folder dan pilih lokasi di mana E-SPT terinstall > Klik Ok > Klik Terapkan Patch.


5. Jika anda berhasil , akan muncul notifikasi "Patch Aplikasi eSPT 2126 BERHASIL".




Relawan Pajak Id Maret 03, 2023
Read more ...

 

 


A. Setting Masa Penggunaan PTKP.

Setting ini diperlukan karena secara default aplikasi E-SPT PPh 21 hanya mendukung pelaporan pajak sampai tahun 2020. Langkahnya adalah sebagai berikut.

1. Buka Aplikasi E-SPT PPh 21 dan pilih database yang akan digunakan.

2. Masukkan username & password dan klik login.

3. Klik tab Referensi > Tarif  > PTKP


4. Pilih baris paling bawah lalu klik ubah.


 5. Pilih masa berlaku sampai 2025 lalu klik simpan.

Apabila tampilan baris paling bawah sudah menjadi seperti berikut, maka proses ini telah selesai.



B. Setting Tarif Lapisan

Setting ini diperlukan karena adanya penyesuaian tarif lapis pertama (5%) dengan disahkannya UU HPP. Langkahnya adalah sebagai berikut.

1. Pilih menu Referensi > Tarif > Pasal 17 Berlapis

2. Ubah angka 50 juta di lapis ke dua menjadi 60 juta lalu klik simpan.



Relawan Pajak Id Maret 03, 2023
Read more ...