PT Shopee International Indonesia memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 yang berlaku sepanjang periode 2023. Atas kebijakan ini, penjual tidak perlu melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas berbagai biaya layanan, biaya administrasi, dan pembelian saldo iklan. Shopee juga tidak memproses reimbursement jika penjual tetap memotongnya. [1, 2]

Berikut adalah poin inti terkait kebijakan SKB PPh 23 Shopee tahun 2023:
1. Rincian Kebijakan SKB 2023
  • Nomor SKB: KET-00002/PPUT/KPP.3010/2023
  • Periode Berlaku: 8 Februari 2023 – 31 Desember 2023
  • Biaya yang Dikecualikan dari PPh 23: Biaya Administrasi Shopee Mall, Biaya Pembayaran Shopee Mall, dan Pembelian Saldo Iklan Shopee. [1, 2]
2. Transaksi Sebelum SKB Diterbitkan
  • Untuk pembayaran biaya di luar tanggal berlakunya SKB (yaitu 1 Januari – 7 Februari 2023), penjual dapat mengajukan klaim atau reimbursement PPh 23. [1]
  • Penjual harus menyetorkan PPh 23 ke kantor pajak terlebih dahulu, lalu mengajukan permintaan pengembalian (disertai Bukti Potong dan rincian transaksi) kepada pihak Shopee. [1]
3. Pelaporan
  • Walaupun tidak ada pemotongan, transaksi yang terjadi tetap wajib dilaporkan dalam pelaporan pajak (e-Bupot PPh 23) dengan memilih fasilitas SKB dan memasukkan nomor SKB terkait. [1]
Jika Anda membutuhkan detail lebih lanjut untuk memeriksa kembali pembukuan Anda, pastikan untuk mengetahui:
  • Tanggal pasti transaksi/pemotongan yang ingin Anda cek.
  • Apakah bentuk usaha Anda berupa badan usaha (PT/CV). [1, 2, 3]
Relawan Pajak Id Juni 07, 2026
Read more ...

 

Bagaimana cara mengajukan pengembalian PPh 23?

21-01-2026

PT Shopee International Indonesia telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh 23) dengan nomor KET-00002/PPUT-CT/KPP.3010/2026, yang berlaku sejak 15 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.


Selama masa berlaku SKB tersebut, Penjual tidak perlu melakukan pemotongan maupun penyetoran PPh 23 atas biaya yang dibayarkan kepada PT Shopee International Indonesia dalam periode 15 Januari 2026–31 Desember 2026. Shopee tidak akan memproses pengembalian (reimbursement) PPh 23 apabila pada periode berlakunya SKB, Penjual tetap melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas transaksi dengan Shopee.


Apabila biaya dibayarkan sebelum 15 Januari 2026 atau setelah 31 Desember 2026, Penjual dapat mengajukan pengembalian (reimbursement) PPh 23 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penjual melakukan pembayaran PPh 23 terlebih dahulu ke Kantor Pajak atas nama PT Shopee International Indonesia.
  2. Setelah pembayaran dilakukan, Penjual memperoleh Bukti Pemotongan PPh 23.
  3. Bukti pemotongan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pengembalian (reimbursement) PPh 23 kepada Shopee.


Kebijakan Surat Keterangan Bebas PPh 23 ini berlaku dan mempengaruhi prosedur pemotongan PPh 23 untuk jenis biaya berikut:

  1. Biaya Pembayaran Penjual Shopee Mall
  2. Biaya Administrasi Penjual Shopee Mall
  3. Pembelian Saldo Iklan Shopee
  4. Kerja sama melalui platform Affiliate Marketing Solution


Surat Keterangan Bebas PPh 23 Shopee


Surat Keterangan Bebas PPh 23



⚠️ Catatan
  1. Penjual harus melampirkan e-Bupot 23 (bukti pemotongan elektronik) dalam bentuk scan/soft copy yang dapat di-download dari Coretax.
  2. Pastikan bahwa Dasar Perhitungan Pajak (DPP) PPh 23 di dalam Bukti Potong tidak memakai DPP PPN yang dihitung dari 11/12 nilai transaksi.
  3. Pemotongan PPh 23 tidak berlaku untuk toko yang berbentuk individu.
  4. Khusus untuk periode Januari 2026 (sebelum Surat Keterangan Bebas berlaku), harap melakukan permintaan pengembalian PPh 23 paling lambat di tanggal 30 April 2026. Jika permintaan dibuat setelah batas waktu, maka permintaan pengembalian PPh 23 tidak dapat diproses.
  5. Untuk bukti pemotongan PPh 23 dengan fasilitas SKB, Anda dapat mengirimkan bukti pemotongan dalam bentuk PDF ke email tax.admin.wht@seagroup.com paling lambat di tanggal 31 Januari 2027.


Cara Mengajukan Pengembalian PPh 23

Anda dapat mengajukan pengembalian PPh 23 kepada Shopee dengan menerbitkan Bukti Pemotongan PPh 23 atas setiap transaksi atau biaya yang dibayarkan oleh Penjual kepada Shopee seperti:

  1. Biaya Pembayaran Shopee Mall
  2. Biaya Administrasi Shopee Mall
  3. Biaya Layanan Shopee Mall
  4. Biaya Pemeliharaan Shopee Mall
  5. Pembelian Saldo Iklan Shopee 
  6. Kerjasama melalui platform Affiliate Marketing Solution
  7. Biaya lainnya yang dikenakan oleh Shopee


Untuk mengajukan pengembalian PPh 23, atas biaya yang telah dibayarkan, mohon menyiapkan dokumen berikut:

  1. Faktur pajak
  2. Bukti pemotongan PPh 23 yang di download dari Coretax
  3. Bukti rincian transaksi atau invoice terkait


Pengembalian PPh 23 tidak dapat diproses dalam hal Penjual menerbitkan Bukti Potong menggunakan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk perhitungan PPN.


Surat Keterangan Bebas PPh 23


⚠️ Catatan
Jika menggunakan fitur Isi Saldo Otomatis, mohon lampirkan:
  1. Tangkapan layar/screenshot riwayat transaksi Saldo Penjual yang menunjukkan pengurangan dana untuk Isi Saldo Otomatis, atau
  2. Riwayat tagihan Iklan Shopee sebagai bukti rincian transaksi.


Seluruh dokumen di atas wajib Anda upload ke dalam Formulir Permohonan Pengembalian PPh 23 dalam bentuk scan/soft copy dengan format PDF.


Shopee akan memproses dan mengembalikan PPh 23 maks. 14 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan valid. Apabila pengembalian PPh 23 belum diterima sampai batas waktu yang telah disebutkan, maka Penjual dapat menghubungi Customer Service Shopee.

Relawan Pajak Id Juni 07, 2026
Read more ...


Cakupan Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A Periode III Tahun 2025

PPh OP dan SPT PPh OP:

Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi

Subjek Pajak Orang Pribadi mengacu pada perorangan atau individu yang berkedudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Berdasarkan domisili atau durasi kegiatan usaha di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri meliputi orang pribadi, badan usaha, dan warisan yang belum dibagikan. Orang pribadi yang lahir atau menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau berniat tinggal lebih lama dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Subjek Pajak Luar Negeri

Termasuk individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau tinggal kurang dari 183 hari dalam setahun. Untuk badan usaha, subjek ini adalah yang tidak didirikan di Indonesia namun beroperasi atau memiliki aktivitas bisnis di dalam wilayah Indonesia.


Perlakuan PPh atas WP Orang Pribadi


Mulai dan berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif

Kewajiban Pajak Subjektif dimulai saat dilahirkan, atau saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggal di Indonesia.

Kewajiban Pajak Subjektif berakhir saat meninggal, atau saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.


Pengecualian Subjek Pajak


Pengertian penghasilan


Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak


Jurnal sehubungan dengan hak dan kewajiban perpajakan


Penghitungan laba fiskal setelah melakukan koreksi-koreksi perbedaan waktu dan perbedaan tetap atas laporan keuangan komersial


Penghitungan kompensasi kerugian fiskal


PTKP


Tarif PPh yang berlaku


Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan kredit pajak


Penghitungan angsuran PPh Pajak dalam tahun berjalan pengusaha tertentu


Norma penghitungan penghasilan neto

Relawan Pajak Id Agustus 21, 2025
Read more ...

 

Bagaimana cara mengajukan pengembalian PPh 23?

16-04-2025

Surat Keterangan Bebas PPh 23 PT Shopee International Indonesia

PT Shopee International Indonesia saat ini telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan No KET-00012/PPUT-CT/KPP.3010/2025 yang berlaku dari tanggal 3 Februari 2025 hingga 31 Desember 2025.


Oleh karena itu, Anda tidak perlu melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas biaya yang dibayarkan dari tanggal 3 Februari 2025 hingga 31 Desember 2025 dan meminta pengembalian pembayaran PPh 23 tersebut kepada Shopee. Shopee tidak memberikan pengembalian PPh 23 jika pada saat berlakunya Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan di atas, Anda masih melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas transaksi yang Anda lakukan dengan Shopee.


Namun, jika biaya yang dibayarkan sebelum 3 Februari 2025 atau sesudah 31 Desember 2025, maka untuk meminta pengembalian PPh 23, Anda diharapkan untuk melakukan pembayaran PPh 23 terlebih dahulu ke kantor Pajak atas nama PT. Shopee International Indonesia. Setelah dibayarkan, Anda akan mendapatkan bukti pemotongan pajak. Bukti pemotongan tersebut dapat digunakan untuk meminta pengembalian PPh 23.


Kebijakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan ini akan mempengaruhi prosedur pemotongan PPh 23 untuk Biaya Pembayaran Penjual Shopee Mall, Biaya Administrasi Penjual Shopee Mall, pembelian Saldo Iklan Shopee, dan kerjasama melalui platform Affiliate Marketing Solution.


Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 Shopee:


Surat Keterangan Bebas PPh 23



⚠️ Catatan
  1. Penjual harus melampirkan e-Bupot 23 (bukti pemotongan elektronik) dalam bentuk scan/soft copy yang dapat di-download dari DJP Online/Coretax.
  2. Pastikan bahwa Dasar Perhitungan Pajak (DPP) PPh 23 di dalam Bukti Potong tidak memakai DPP PPN yang dihitung dari 11/12 nilai transaksi.
  3. Pemotongan PPh 23 tidak berlaku untuk toko yang berbentuk individu.
  4. Khusus untuk periode Januari 2025 sampai Februari 2025 (sebelum Surat Keterangan Bebas berlaku), harap melakukan permintaan pengembalian PPh 23 paling lambat di tanggal 30 Juni 2025. Jika permintaan dibuat setelah batas waktu, maka permintaan pengembalian PPh 23 tidak dapat diproses.
  5. Untuk bukti pemotongan PPh 23 dengan fasilitas SKB Tahun 2025, Anda dapat mengirimkan bukti pemotongan dalam bentuk PDF ke email tax.admin.wht@seagroup.com paling lambat di tanggal 31 Januari 2026.


Cara Mengajukan Pengembalian PPh 23

Anda dapat mengajukan pengembalian PPh 23 kepada Shopee dengan membuat bukti pemotongan PPh 23 untuk setiap transaksi atau biaya yang dibayarkan oleh Penjual kepada Shopee seperti:

  1. Biaya Pembayaran Shopee Mall
  2. Biaya Administrasi Shopee Mall
  3. Biaya Layanan Shopee Mall
  4. Biaya Pemeliharaan Shopee Mall
  5. Pembelian Saldo Iklan Shopee 
  6. Kerjasama melalui platform Affiliate Marketing Solution
  7. Dan lain-lain


Untuk mengajukan pengembalian PPh 23, mohon siapkan dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan pengembalian PPh 23 atas biaya yang telah dibayarkan:

  1. Faktur pajak.
  2. Bukti pemotongan PPh 23 yang di download dari DJP Online/Coretax.
  3. Bukti rincian transaksi atau invoice.


Pengembalian PPh 23 tidak dapat diproses dalam hal Penjual menerbitkan Bukti Potong menggunakan Dasar Pengenaan Pajak untuk perhitungan PPN.





⚠️ Catatan
Jika menggunakan fitur Isi Saldo Otomatis, mohon lampirkan tangkapan layar/screenshot riwayat transaksi Saldo Penjual yang menunjukkan pengurangan dana untuk Isi Saldo Otomatis atau riwayat tagihan Iklan Shopee sebagai bukti rincian transaksi.


Dokumen-dokumen yang tertera di atas perlu di-upload ke dalam Formulir Permohonan Pengembalian PPh 23 dalam bentuk scan/soft copy dengan format PDF.


Shopee akan mengembalikan PPh 23 maks. 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima dokumen-dokumen yang tertera di atas secara lengkap dan benar. Apabila pengembalian PPh 23 belum diterima sampai batas waktu yang telah disebutkan, maka Penjual dapat menghubungi Customer Service Shopee.

Relawan Pajak Id April 28, 2025
Read more ...
Relawan Pajak Id Februari 09, 2025
Read more ...

Hindari Penggunaan Karakter ($), ('), dan (&) di CoreTax: Tips Keamanan dan Kelancaran Penggunaan

Implementasi CoreTax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, dalam penggunaan sistem baru ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait penggunaan karakter khusus. Artikel ini akan membahas mengapa Anda sebaiknya menghindari penggunaan karakter simbol Dolar ($), Apostrof ('), dan Ampersand (&) di CoreTax, baik sebagai kata sandi maupun saat input data lainnya. ### Mengapa Karakter '$', ''', dan '&' Tidak Disarankan di CoreTax?

DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri) telah mengimbau Wajib Pajak untuk menghindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan kata sandi atau passphrase. Karakter-karakter yang dimaksud antara lain adalah simbol Dolar ($), Apostrof ('), dan Ampersand (&).

Alasan utama di balik larangan ini adalah potensi terjadinya kesalahan sistem atau error saat pemrosesan data. Sistem CoreTax mungkin tidak dapat membaca atau memproses karakter-karakter tersebut dengan benar, sehingga dapat mengakibatkan kegagalan login, penolakan data, atau masalah teknis lainnya.

Selain itu, penggunaan karakter khusus dalam kata sandi juga dapat meningkatkan risiko keamanan. Meskipun karakter khusus umumnya dianggap memperkuat kata sandi, dalam konteks sistem tertentu, hal ini justru dapat memicu kerentanan.

Dampak Jika Tetap Menggunakan Karakter Terlarang

Jika Anda tetap menggunakan karakter-karakter tersebut, Anda berpotensi mengalami beberapa masalah, antara lain:

  • Gagal login: Sistem akan menolak kata sandi Anda dan Anda tidak dapat mengakses akun CoreTax.
  • Gagal input data: Data yang Anda masukkan mungkin ditolak oleh sistem karena mengandung karakter yang tidak valid.
  • Potensi error sistem: Penggunaan karakter khusus dapat menyebabkan error pada sistem CoreTax, yang dapat mengganggu proses administrasi pajak Anda.

Solusi dan Tips Alternatif

Jika Anda mengalami masalah terkait penggunaan karakter khusus, berikut beberapa solusi dan tips yang dapat Anda lakukan:

  • Ganti kata sandi: Segera ganti kata sandi Anda dengan kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus lain yang diperbolehkan (selain $, ', dan &).
  • Periksa input data: Pastikan data yang Anda masukkan tidak mengandung karakter $, ', atau &. Gunakan alternatif penulisan jika diperlukan. * **Hubungi Kring Pajak**: Jika Anda masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. ### Kesimpulan Untuk kelancaran dan keamanan penggunaan CoreTax, hindarilah penggunaan karakter simbol Dolar ($), Apostrof ('), dan Ampersand (&) baik sebagai kata sandi maupun saat input data lainnya. Dengan mengikuti imbauan ini, Anda dapat meminimalkan potensi masalah teknis dan memastikan proses administrasi pajak Anda berjalan dengan lancar.
Relawan Pajak Id Januari 12, 2025
Read more ...

 



Relawan Pajak Id Januari 11, 2025
Read more ...