PT Shopee International Indonesia memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 yang berlaku sepanjang periode 2023. Atas kebijakan ini, penjual tidak perlu melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas berbagai biaya layanan, biaya administrasi, dan pembelian saldo iklan. Shopee juga tidak memproses reimbursement jika penjual tetap memotongnya. [1, 2]
- Untuk pembayaran biaya di luar tanggal berlakunya SKB (yaitu 1 Januari – 7 Februari 2023), penjual dapat mengajukan klaim atau reimbursement PPh 23. [1]
- Penjual harus menyetorkan PPh 23 ke kantor pajak terlebih dahulu, lalu mengajukan permintaan pengembalian (disertai Bukti Potong dan rincian transaksi) kepada pihak Shopee. [1]
- Walaupun tidak ada pemotongan, transaksi yang terjadi tetap wajib dilaporkan dalam pelaporan pajak (e-Bupot PPh 23) dengan memilih fasilitas SKB dan memasukkan nomor SKB terkait. [1]
