Bagaimana cara mengajukan pengembalian PPh 23?

16-04-2025

Surat Keterangan Bebas PPh 23 PT Shopee International Indonesia

PT Shopee International Indonesia saat ini telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan No KET-00012/PPUT-CT/KPP.3010/2025 yang berlaku dari tanggal 3 Februari 2025 hingga 31 Desember 2025.


Oleh karena itu, Anda tidak perlu melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas biaya yang dibayarkan dari tanggal 3 Februari 2025 hingga 31 Desember 2025 dan meminta pengembalian pembayaran PPh 23 tersebut kepada Shopee. Shopee tidak memberikan pengembalian PPh 23 jika pada saat berlakunya Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan di atas, Anda masih melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas transaksi yang Anda lakukan dengan Shopee.


Namun, jika biaya yang dibayarkan sebelum 3 Februari 2025 atau sesudah 31 Desember 2025, maka untuk meminta pengembalian PPh 23, Anda diharapkan untuk melakukan pembayaran PPh 23 terlebih dahulu ke kantor Pajak atas nama PT. Shopee International Indonesia. Setelah dibayarkan, Anda akan mendapatkan bukti pemotongan pajak. Bukti pemotongan tersebut dapat digunakan untuk meminta pengembalian PPh 23.


Kebijakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan ini akan mempengaruhi prosedur pemotongan PPh 23 untuk Biaya Pembayaran Penjual Shopee Mall, Biaya Administrasi Penjual Shopee Mall, pembelian Saldo Iklan Shopee, dan kerjasama melalui platform Affiliate Marketing Solution.


Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 Shopee:


Surat Keterangan Bebas PPh 23



⚠️ Catatan
  1. Penjual harus melampirkan e-Bupot 23 (bukti pemotongan elektronik) dalam bentuk scan/soft copy yang dapat di-download dari DJP Online/Coretax.
  2. Pastikan bahwa Dasar Perhitungan Pajak (DPP) PPh 23 di dalam Bukti Potong tidak memakai DPP PPN yang dihitung dari 11/12 nilai transaksi.
  3. Pemotongan PPh 23 tidak berlaku untuk toko yang berbentuk individu.
  4. Khusus untuk periode Januari 2025 sampai Februari 2025 (sebelum Surat Keterangan Bebas berlaku), harap melakukan permintaan pengembalian PPh 23 paling lambat di tanggal 30 Juni 2025. Jika permintaan dibuat setelah batas waktu, maka permintaan pengembalian PPh 23 tidak dapat diproses.
  5. Untuk bukti pemotongan PPh 23 dengan fasilitas SKB Tahun 2025, Anda dapat mengirimkan bukti pemotongan dalam bentuk PDF ke email tax.admin.wht@seagroup.com paling lambat di tanggal 31 Januari 2026.


Cara Mengajukan Pengembalian PPh 23

Anda dapat mengajukan pengembalian PPh 23 kepada Shopee dengan membuat bukti pemotongan PPh 23 untuk setiap transaksi atau biaya yang dibayarkan oleh Penjual kepada Shopee seperti:

  1. Biaya Pembayaran Shopee Mall
  2. Biaya Administrasi Shopee Mall
  3. Biaya Layanan Shopee Mall
  4. Biaya Pemeliharaan Shopee Mall
  5. Pembelian Saldo Iklan Shopee 
  6. Kerjasama melalui platform Affiliate Marketing Solution
  7. Dan lain-lain


Untuk mengajukan pengembalian PPh 23, mohon siapkan dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan pengembalian PPh 23 atas biaya yang telah dibayarkan:

  1. Faktur pajak.
  2. Bukti pemotongan PPh 23 yang di download dari DJP Online/Coretax.
  3. Bukti rincian transaksi atau invoice.


Pengembalian PPh 23 tidak dapat diproses dalam hal Penjual menerbitkan Bukti Potong menggunakan Dasar Pengenaan Pajak untuk perhitungan PPN.





⚠️ Catatan
Jika menggunakan fitur Isi Saldo Otomatis, mohon lampirkan tangkapan layar/screenshot riwayat transaksi Saldo Penjual yang menunjukkan pengurangan dana untuk Isi Saldo Otomatis atau riwayat tagihan Iklan Shopee sebagai bukti rincian transaksi.


Dokumen-dokumen yang tertera di atas perlu di-upload ke dalam Formulir Permohonan Pengembalian PPh 23 dalam bentuk scan/soft copy dengan format PDF.


Shopee akan mengembalikan PPh 23 maks. 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima dokumen-dokumen yang tertera di atas secara lengkap dan benar. Apabila pengembalian PPh 23 belum diterima sampai batas waktu yang telah disebutkan, maka Penjual dapat menghubungi Customer Service Shopee.

Tidak ada komentar: