PKP Pasal 9 Ayat 4B

Karena dapat mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan setiap Masa Pajak, tentu ini jadi angin segar buat Pengusaha Kena Pajak yang masuk kategori dalam PKP Pasal 9 ayat 4b.

Kategori PKP Pasal 9 ayat 4b yang bisa mengajukan restitusi PPN setiap masa adalah PKP yang melakukan kegiatan seperti berikut:

  1. PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud
  2. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut
  4. PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud
  5. PKP yang melakukan ekspor JKP
  6. PKP dalam tahap belum berproduksi

PKP Pasal 9 ayat (4b) ini, kecuali PKP dalam tahap belum berproduksi, juga termasuk dalam kategori PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu.

Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 4c. Sehingga dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dengan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tidak ada komentar: