Karena dapat mengajukan pengembalian kelebihan Pajak Masukan setiap Masa Pajak, tentu ini jadi angin segar buat Pengusaha Kena Pajak yang masuk kategori dalam PKP Pasal 9 ayat 4b.
Kategori PKP Pasal 9 ayat 4b yang bisa mengajukan restitusi PPN setiap masa adalah PKP yang melakukan kegiatan seperti berikut:
- PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud
- PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN
- PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut
- PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud
- PKP yang melakukan ekspor JKP
- PKP dalam tahap belum berproduksi
PKP Pasal 9 ayat (4b) ini, kecuali PKP dalam tahap belum berproduksi, juga termasuk dalam kategori PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu.
Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 4c. Sehingga dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak dengan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tidak ada komentar: