Results for E-Faktur
This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use

Cara Mengatasi Error E-Faktur: "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use"


Saat membuka aplikasi eFaktur, Anda mungkin mengalami pesan error "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use." Masalah ini bisa sangat mengganggu, terutama saat Anda perlu segera mengakses aplikasi eFaktur untuk keperluan pajak. Namun, ada solusi sederhana untuk mengatasi masalah ini dengan memperbarui aplikasi menggunakan patch update terbaru.

This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use


Langkah-Langkah Mengatasi Error E-Faktur

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengatasi error tersebut:

1. Unduh Patch Update Terbaru

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh patch update terbaru yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Anda bisa mengunduhnya melalui dua tautan resmi di link ini.

Pastikan Anda memilih file patch yang sesuai dengan jenis sistem operasi PC/Laptop yang Anda gunakan saat ini.


2. Ekstrak File Patch Update

Setelah selesai mengunduh file patch, langkah selanjutnya adalah mengekstrak file tersebut. Proses ekstraksi ini akan menghasilkan tiga file dengan format .exe atau type application, yaitu:

- ETaxInvoice.exe

- ETaxInvoiceMain.exe

- ETaxInvoiceUpd.exe


3. Gantikan File Lama dengan File Patch

Selanjutnya, Anda perlu menggantikan file lama di folder e-faktur 4.0 existing dengan file hasil ekstrak dari patch update yang baru diunduh. Berikut caranya:

- Buka folder e-faktur 4.0 existing di komputer Anda.

- Salin (copy) ketiga file hasil ekstrak tadi (ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, ETaxInvoiceUpd).

- Tempel (paste) ketiga file tersebut di dalam folder e-faktur 4.0 existing, dan pilih opsi "Replace" untuk menimpa file yang lama.


4. Periksa Tanggal Modifikasi File

Untuk memastikan bahwa proses penggantian file sudah berhasil, periksa tanggal modifikasi ketiga file .exe di folder e-faktur 4.0. Pastikan ketiga file tersebut memiliki tanggal modifikasi terbaru.


5. Jalankan Aplikasi e-Faktur

Setelah semua langkah di atas selesai, Anda dapat menjalankan aplikasi eFaktur seperti biasa. Aplikasi seharusnya dapat berjalan tanpa munculnya pesan error "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use" lagi.


Error "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use" pada aplikasi eFaktur dapat diatasi dengan mudah dengan mengunduh dan menginstal patch update terbaru. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat kembali menggunakan aplikasi eFaktur tanpa masalah dan melanjutkan aktivitas pajak Anda dengan lancar.


Pastikan untuk selalu menggunakan sumber resmi dalam mengunduh pembaruan dan menjaga aplikasi eFaktur Anda selalu up-to-date agar terhindar dari masalah serupa di masa mendatang.

mantenan Agustus 12, 2024
Read more ...
Solusi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan, Keterangan Blank

Solusi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan, Keterangan Blank

 

Menghadapi masalah tidak bisa mencetak retur pajak masukan dengan keterangan blank bisa menjadi kendala yang menghambat proses administrasi perpajakan. Masalah ini sering kali disebabkan oleh error saat generate lawan transaksi hasil impor data yang tidak ada di database lawan transaksi aplikasi e-faktur. Artikel ini akan membahas penyebab masalah ini dan memberikan solusi yang efektif untuk mengatasinya.

 

Penyebab Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan 

Masalah ini umumnya terjadi karena saat Anda mengimpor data, lawan transaksi tidak terdaftar di database aplikasi e-faktur. Akibatnya, proses generate data lawan transaksi tidak dapat berjalan dengan baik dan menyebabkan keterangan blank saat mencetak retur pajak masukan.

 

Solusi Mengatasi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan

Untuk mengatasi masalah ini, ada dua solusi yang dapat Anda lakukan:

1. Input Lawan Transaksi Melalui Menu Referensi

Langkah pertama adalah memastikan bahwa lawan transaksi sudah terdaftar di database aplikasi e-faktur. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk menginput lawan transaksi:

   - Buka aplikasi e-faktur.

   - Masuk ke menu **Referensi**.

   - Pilih **Lawan Transaksi**.

   - Klik **Input Lawan Transaksi**.

   - Masukkan data lawan transaksi yang diperlukan dan simpan.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, lawan transaksi akan terdaftar di database aplikasi e-faktur. Setelah itu, Anda dapat mengimpor data kembali dan proses generate lawan transaksi akan berjalan dengan baik.

 

2. Input Faktur Retur Pajak Masukan Secara Manual

Jika solusi pertama tidak berhasil atau Anda ingin mengatasi masalah dengan cepat, Anda dapat menginput faktur retur pajak masukan secara manual. Berikut langkah-langkahnya:

   - Buka aplikasi e-faktur.

   - Masuk ke menu Faktur.

   - Pilih Retur Pajak Masukan.

   - Klik Buat Retur.

   - Pilih Faktur yang akan diretur.

   - Masukkan data retur pajak masukan yang diperlukan dan simpan.

   - Upload Faktur Retur

   - Cetak Faktur Retur ke format PDF

Dengan menginput faktur secara manual, Anda dapat memastikan bahwa data yang dimasukkan sudah lengkap dan benar, sehingga masalah keterangan blank dapat diatasi.

Mengatasi masalah tidak bisa mencetak retur pajak masukan dengan keterangan blank dapat dilakukan dengan menginput lawan transaksi terlebih dahulu melalui menu referensi atau dengan menginput faktur retur pajak masukan secara manual. Kedua solusi ini efektif dalam mengatasi error yang terjadi akibat lawan transaksi yang tidak terdaftar di database aplikasi e-faktur.

Dengan memahami penyebab dan solusi dari masalah ini, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan dengan lebih efisien dan memastikan bahwa semua retur pajak masukan dapat dicetak dengan benar. Pastikan selalu memeriksa data lawan transaksi dan melakukan input manual jika diperlukan untuk menghindari kendala serupa di masa mendatang.

Semoga artikel ini membantu Anda mengatasi masalah tidak bisa mencetak retur pajak masukan dengan keterangan blank. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Relawan Pajak Id - Konsultan Pajak Yogyakarta


Title Tag: Solusi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan, Keterangan Blank - Cara Mengatasi Error e-Faktur


Meta Keyword: cetak retur pajak masukan, keterangan blank, solusi error e-Faktur, input lawan transaksi, generate data e-Faktur, retur pajak masukan manual, permasalahan pajak, cara mengatasi error e-Faktur


Relawan Pajak Id Juli 28, 2024
Read more ...
Solusi Gagal Cetak PDF Faktur Pajak Secara Massal

Solusi Mengatasi Kegagalan Cetak Faktur Pajak Menjadi PDF Secara Massal pada Aplikasi e-Faktur


Kegagalan dalam mencetak faktur pajak menjadi PDF di aplikasi e-Faktur sering kali menjadi masalah yang menjengkelkan bagi banyak pengusaha kena pajak (PKP). Apalagi jika harus mencetak Faktur Pajak dalam jumlah banyak satu-persatu, jelas memakan waktu yang lama dan merepotkan. Jika Anda mengalami masalah ini, jangan khawatir! Artikel ini akan memberikan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut dengan menginstall patch e-Faktur 4.0 terbaru dan melakukan sinkronisasi ulang profil PKP.

Penyebab Kegagalan Cetak Faktur Pajak

Sebelum kita masuk ke solusinya, penting untuk memahami beberapa penyebab umum kegagalan cetak faktur pajak menjadi PDF pada aplikasi e-Faktur, antara lain:

  1. File Aplikasi e-Faktur yang Rusak atau Korup: File inti dari aplikasi e-Faktur, seperti EtaxInvoice.exe, dapat mengalami kerusakan atau korupsi yang mengakibatkan kegagalan cetak.
  2. Versi Aplikasi yang Tidak Terbaru: Menggunakan versi aplikasi e-Faktur yang lama atau tidak terbaru juga bisa menjadi penyebab utama masalah ini.
  3. Sinkronisasi Data yang Tidak Sempurna: Data profil PKP yang tidak tersinkronisasi dengan baik dapat menyebabkan error dalam proses pencetakan faktur pajak.


Solusi: Install Patch e-Faktur 4.0 Terbaru

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan cetak faktur pajak menjadi PDF dengan menginstall patch e-Faktur 4.0 terbaru dan melakukan sinkronisasi ulang profil PKP:

  1. Unduh Patch e-Faktur 4.0 Terbaru
    Langkah pertama adalah mengunduh patch e-Faktur 4.0 terbaru dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Klik di sini untuk mengunduh patch e-Faktur terbaru. Pastikan Anda mengunduh versi yang sesuai dengan sistem operasi yang Anda gunakan.


  2. Copy dan Replace File EtaxInvoiceMain.exe
    Setelah mengunduh patch e-Faktur 4.0 terbaru, ikuti langkah-langkah berikut:
    • Ekstrak File Patch: Ekstrak file patch yang telah diunduh ke dalam folder terpisah.
    • Copy File EtaxInvoiceMain.exe: Dari folder hasil ekstraksi, cari file bernama `EtaxInvoiceMain.exe`.
    • Replace File Lama: Copy file `EtaxInvoiceMain.exe` yang baru dan replace (ganti) file `EtaxInvoiceMain.exe` yang lama di dalam folder instalasi aplikasi e-Faktur Anda. Biasanya, folder ini berada di direktori `D:\Efaktur_Windows_64bit.
  3. Sinkronisasi Ulang Profil PKP
    Setelah berhasil mengganti file `EtaxInvoiceMain.exe`, langkah selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi ulang profil PKP. Berikut adalah caranya:
    • Buka Aplikasi e-Faktur.
    • Pilih Menu Manajemen Upload.
    • Masuk ke menu Profil PKP.
    • Sinkronisasi Ulang Profil PKP: Ikuti prosedur yang ada untuk memulai proses sinkronisasi. Pastikan koneksi internet Anda stabil selama proses ini berlangsung dan input CAPTCHA serta Password Upload yang benar.
    • Verifikasi Data PKP: Setelah sinkronisasi selesai, verifikasi data profil PKP Anda untuk memastikan semuanya sudah terupdate dengan benar.
    • Simpan dan Mulai ulang Aplikasi E-Faktur Desktop.
    • Coba buat PDF Faktur Keluaran secara massal dengan cara block Faktur Pajak yang ingin dicetak, klik kanan, lalu pilih Cetak PDF (Banyak File).


Kesimpulan

Mengatasi kegagalan cetak faktur pajak menjadi PDF pada aplikasi e-Faktur dapat dilakukan dengan mudah dengan menginstall patch e-Faktur 4.0 terbaru dan melakukan sinkronisasi ulang profil PKP. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan aplikasi e-Faktur berjalan dengan lancar dan faktur pajak dapat dicetak tanpa masalah.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengatasi masalah cetak faktur pajak di aplikasi e-Faktur. Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak atau Relawan Pajak Id Konsultan Pajak Yogyakarta terpercaya.


**Kata Kunci**: Solusi kegagalan cetak faktur pajak, e-Faktur, patch e-Faktur 4.0 terbaru, EtaxInvoice.exe, sinkronisasi profil PKP, aplikasi e-Faktur.


mantenan Juli 25, 2024
Read more ...

Cara Membuat Faktur Pajak Langkah Demi Langkah

Cara Membuat Faktur Pajak


Konsultan Pajak Yogyakarta - Sebagai upaya dalam memperluas jangkauan usaha, ada masanya diperlukan Faktur Pajak sebagai syarat transaksi. Cara membuat faktur pajak yang benar terdiri atas sejumlah langkah yang cukup panjang. Penerbitan faktur pajak yang salah juga memiliki potensi sanksi. Oleh karena itu, perlu dipahami cara membuat faktur pajak yang benar.

Berikut adalah langkah-langkah yang akan kita lakukan dalam proses Pembuatan Faktur Pajak.

  1. Pendaftaran PKP
  2. Aktivasi Akun PKP
  3. Instalasi Aplikasi E-Faktur Desktop
  4. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  5. Input Lawan Transaksi
  6. Pembuatan Faktur Pajak
  7. Upload Faktur Pajak


1. Pendaftaran PKP

Cara membuat faktur pajak yang benar diawali dengan mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Seorang pengusaha hanya dapat menerbitkan Faktur Pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan sebelum dapat menerbitkan Faktur Pajak adalah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apa itu Pengusaha Kena Pajak?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah individu maupun badan yang berkedudukan di Indonesia yang menurut undang-undang berkewajiban memungut, menyetor, dan melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBm) atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP). Penjelasan ini berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah beserta perubahannya (terbaru UU No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Baca Juga Artikel Tentang Undang-Undang PPN dan Perubahannya.!

Bagaimana Cara Menjadi Pengusaha Kena Pajak?

Untuk dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) , Wajib Pajak harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya. Proses pendaftaran ini umumnya dapat dilakukan secara langsung dengan membawa kelengkapan berkas maupun diajukan melalui POS/ekspedisi lainnya. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu KPP dapat membuat kebijakan bahwa pendaftaran PKP hanya dilayani dengan penyerahan berkas secara langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Apa Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Adapun syarat secara umum untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut.

  1. Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. Formulir Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak
  3. Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik
  4. Salinan Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir dalam hal Wajib Pajak Badan (serta menunjukkan aslinya)
  5. Salinan KTP, KK, dan NPWP (serta menunjukkan aslinya)
  6. Salinan KTP, KK dan NPWP Seluruh Pengurus dalam hal Wajib Pajak Badan (serta menunjukkan aslinya)
  7. Salinan Bukti Lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  8. Salinan Bukti Lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir penanggungjawab (dalam hal Wajib Pajak Badan)
  9. Denah Lokasi Usaha (dapat menggunakan screenshoot Google Map
  10. Foto lokasi usaha nampak depan dan dalam (diusahakan yang menunjukkan plang nama)
  11. Bukti kepemilikan lokasi usaha (berupa sertifikat tanah atau perjanjian sewa)
  12. Pas Foto Direktur di dalam CD
  13. Nomor HP dan Email Aktif
  14. Salah satu penanggung jawab yang namanya tercantum dalam akta wajib hadir apabila permohonan diajukan secara langsung ke KPP
  15. Membuat antrian ke loket TPT di web kunjung.pajak.go.id
  16. Apabila merupakan pengajuan PKP Cabang, maka wajib melampirkan salinan NPWP cabang

Seluruh formulir tersebut diisi, ditandatangani, dan diberi cap basah perusahaan. Perlu diketahui pula, untuk menjadi PKP tidak perlu menunggu omset di atas 4,8 Miliar.

Mengalami kendala? Klik disini untuk konsultasi gratis!

2. Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tahap kedua dalam Membuat Faktur Pajak adalah melakukan aktivasi akun PKP. Dalam beberapa kasus, aktivasi akun PKP telah dilakukan bersamaan dengan pengajuan PKP seperti di tahap pertama.

Namun demikian, beberapa KPP meminta kita melakukan aktivasi akun PKP melalui email sebagai langkah verifikasi email perusahaan. Cara membuat faktur pajak tahap kedua ini mengharuskan Wajib Pajak mengirimkan sejumlah data melalui email aktif yang diisikan ke formulir pendaftaran PKP. Hal ini dilakukan agar KPP mengetahui alamat email perusahaan yang benar-benar aktif untuk kemudian dikirimkan sertifikat elektronik.

Apa itu Sertifikat Elektronik?

Sertifikat elektronik yang dimaksud di sini adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku sebagai tanda tangan elektronik wajib pajak. Sertifikat Elektronik yang dimaksud adalah sama dengan sertifikat elektronik E-Bupot Unifikasi.

Bagaimana Cara Aktivasi Akun PKP?

Cara membuat faktur pajak tahap kedua yang berupa aktivasi akun PKP ini dilakukan dengan cara mengirimkan data Proof of Record Ownership (PORO) ke email KPP terdaftar. Umumnya data poro ditulis dalam badan email dengan format sebagai berikut.

Identitas Wajib Pajak
  1. NPWP  :
  2. Nama : 
  3. Alamat Email *( : 
  4. Nomor Telepon selular *(: 
  5. NPWP pengurus : 
  6. Nama pengurus : 
  7. Efin Pengurus : 
  8. Nomor telepon selular pengurus : 
Data Konfrimasi *(( :
  1. Tahun Pajak : 
  2. Status SPT Tahunan terakhir yang dilaporkan : 
  3. Nominal SPT Tahunan terahir yang dilaporkan :
Adapun Subject E-mail dapat diisi dengan PORO (Nama Wajib Pajak) UNTUK AKTIVASI AKUN PKP kemudian dikirimkan ke alamat email KPP terdaftar. Cek alamat email KPP terdaftar dengan klik link ini.

Setelah dilakukan pengecekan atas data PORO, kemudian akan dikirimkan sertifikat elektronik, password upload, dan kode aktivasi Aplikasi ke email tersebut. Proses ini mungkin memerlukan beberapa hari kerja sesuai antrian masing-masing KPP.

3. Instalasi Aplikasi E-Faktur Desktop


4. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)


Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak 01






Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak 02

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak 03




5. Input Lawan Transaksi

Adapun tata cara Input Referensi Lawan Transaksi adalah sebagai berikut.

1. Buka Aplikasi E-Faktur Desktop, masukkan username & password, lalu klik login.

2. Pilih Menu Referensi > Lawan Transaksi > Administrasi Lawan Transaksi

3. Klik Tambah > Input Data Lawan Transaksi > Simpan

 

4. Tekan Yes jika ingin input lawan transaksi lainnya, tekan No jika tidak

6. Pembuatan Faktur Pajak

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi dengan sesama PKP, diwajibkan membuat faktur pajak sehingga PPN yang ada di dalam transaksi tersebut dapat dijadikan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli. Adapun tata cara pembuatan Faktur Pajak adalah sebagai berikut.

1. Buka Aplikasi E-Faktur Desktop, masukkan username & password, lalu klik login.

2. Pilih Menu Faktur > Pajak Keluaran > Administrasi Faktur

3. Klik Tambah Baru hingga muncul seperti berikut.

4. Isi detail transaksi dan klik Lanjutkan.

5. Klik Cari NPWP > Klik Cari (F3) , dan pilih lawan transaksi.

6. Klik Lanjutkan.


7. Klik Rekam Transaksi > Input Kode Barang > Input Nama > tekan Tab > Lanjutkan Pengisian.


8. Input Harga Satuan (DPP) > Jumlah Barang. Harga Total & PPN akan terisi secara otomatis > Klik Simpan.


9. Klik Yes jika ingin menambah barang,  Klik No jika sudah cukup.


10. Klik Simpan > Yes jika ingin menambah Faktur Baru > No jika tidak.



11. Preview faktur untuk mengecek kesesuaian dengan transaksi, namun belum dapat dicetak pdf. Anda hanya dapat mencetak pdf setelah melakukan upload faktur.


7. Upload Faktur Pajak

Adapun tata cara Upload Faktur Pajak adalah sebagai berikut.

1. Pilih menu Management Upload> Upload Faktur

2. Klik Start Uploader

3. Input captcha, (jika tidak jelas klik refresh captcha), dan Password Akun PKP (bukan password login aplikasi e-Faktur), lalu klik Submit. Ulangi sampai muncul notifikasi Uploader berjalan.


4. Setelah Notifikasi Uploader Berjalan muncul, kembali ke menu Administrasi Faktur ( Faktur > Pajak Keluaran > Administrasi Faktur), pilih faktur yang akan diupload, lalu klik upload hingga status Approval faktur menjadi "Approval Sukses".


Ada kalanya saat upload faktur mengalami kegagalan atau Reject. Baca Solusi Faktur Pajak Reject (Gagal Diunggah ) - Kode Error, Penyebab, dan Solusi

5. Setelah status Aproval Sukses muncul, silakan pilih faktur pajak yang anda inginkan. Klik tombol PDF untuk mencetak PDF yang akan dikirimkan kepada lawan transaksi.

Demikian tadi Cara Membuat Faktur Pajak Langkah demi Langkah. Ikuti terus update dari Relawan Pajak Id - Konsultan Pajak Yogyakarta.

sajo Januari 16, 2024
Read more ...

Solusi Faktur Pajak Reject (Gagal Upload) - Kode Error, Penyebab, dan Solusi

Solusi Faktur Pajak Reject
Faktur pajak elektronik (e-Faktur) menjadi salah satu terobosan penting dalam dunia perpajakan di Indonesia. Namun, tidak jarang pengusaha menghadapi tantangan ketika mencoba mengunggah faktur pajak, dan eror saat proses unggah dapat menjadi masalah yang cukup merugikan. Artikel ini akan membahas beberapa penyebab umum eror faktur pajak yang gagal diunggah dan memberikan solusi untuk mengatasinya. Berikut ini kode error e-Faktur 3.2 yang mungkin terjadi.

Kode Error

Status Approval

Keterangan

Masalah

Solusi

ETAX-API-10001

Reject

Faktur corrupt, Silakan upload ulang

·    Terdapat karakter yang tidak didukung oleh aplikasi

Cek kembali inputan data baik nama barang, Alamat atau lainnya. Hapus karakter spesial seperti koma di atas (‘), tanda petik (“), atau simbol lainnya.

ETAX-API-10004

Reject

Nomor faktur sudah pernah digunakan

·    Nomor Seri Faktur Pajak sudah digunakan untuk menerbitkan faktur lain.

Buat faktur dengan nomor seri lainnya


Fauzy Genzo November 22, 2023
Read more ...


1. Pilih Menu Referensi => Sinkron Kode Cap

Klik pada Menu Referensi, lalu pilih Sinkron Kode Cap.


2. Tunggu Koneksi

Setelah memilih menu di atas, akan muncul Form "Sedang Memproses" untuk menunggu koneksi antara WP dan DJP.



3. Login User PKP (jika diperlukan)

Jika WP belum menjalankan Uploader, akan muncul Form "Login User PKP." Di sini, masukkan Captcha dan Password e-Nofa (Password Aktivasi), lalu tekan Tombol Submit.

4. Input Captcha

Setelah itu, akan muncul Form "Input Captcha" untuk mengambil data Kode Cap dari server DJP. Jika sebelumnya sudah menjalankan Uploader, Anda akan langsung diarahkan ke Form "Input Captcha." Masukkan captcha yang muncul dengan benar (huruf besar dan kecil harus sesuai), lalu tekan Tombol Validate (sebanyak 2 kali).


5. Daftar Kode Cap Faktur Pajak

Akan muncul daftar Kode Cap Faktur Pajak yang terbaru.


Berikut ini adalah Daftar Kode Cap Terbaru (Tanggal Pembuatan Tutorial - 07/07/2021) :


6. Uji Coba Pembuatan Faktur

Terakhir, lakukan uji coba pembuatan Faktur dengan Kode Transaksi 07/08. 


Dengan mengikuti langkah-langkah ini, WP dapat dengan mudah menjaga Kode Cap mereka tetap diperbarui tanpa perlu repot-repot melakukan patch update. Sinkronisasi Kode Cap melalui e-Faktur Desktop 3.0 membantu menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

  

sajo Oktober 11, 2023
Read more ...

  

Gambar 1


Hallo Kawan Relawan!! Kali ini saya akan membahas tentang Cara Menghitung Batas Maksimal Permohonan NSFP yang Dapat Disetujui. Saya rasa semuanya sudah paham tentang cara mengajukan permohonan NSFP melalui laman efaktur.pajak.go.id . Perlu diketahui bahwa perhitungan ini hanya dapat digunakan untuk WP-PKP lama atau setidaknya telah melaporkan tiga masa pajak terakhir. Adapun untuk Wajib Pajak PKP baru yang belum pernah melaporkan SPT Masa PPN, batas maksimal jumlah NSFP yang dapat disetujui dalam setiap permohonan adalah 75 NSFP saja (sesuai kebijakan saat artikel ini ditulis). Jadi, apabila WP-PKP baru membutuhkan sebanyak 750 NSFP maka dapat mengajukan sebanyak 10x.


Sedangkan untuk WP-PKP lama dapat dilakukan dengan menjumlahkan banyaknya NSFP dilaporkan dalam tiga masa pajak terakhir SPT Terlapor dengan dikali 120%. Contohnya adalah sebagai berikut.

Gambar 2

Dari ilustrasi di atas, batas maksimal yang dapat disetujui adalah sebanyak 4.102 NSFP. Apabila Kawan Relawan mengisi kolom no 4 pada Gambar 1 lebih dari 4.102, permohonan tetap dapat diajukan. Akan tetapi yang disetujui hanya senilai 4.102 saja.

Demikian Cara Menghitung Batas Maksimal Permohonan NSFP yang Dapat Disetujui. Semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan dapat diajukan melalui kolom komentar.

Baca Juga:

2. Error Nomor Seri Faktur Pajak
3. Cara Menghitung Nomor Seri Faktur Pajak yang Dapat Diminta

Ditulis oleh #RelawanPajakId, Konsultan Pajak Gunungkidul, D.I. Yogyakarta. 
Relawan Pajak Id Mei 24, 2023
Read more ...

 




 Dalam memberikan penomoran faktur pajak terdapat pola tertentu yang berupa 16 (enam belas) digit angka. Dua digit pertama menunjukkan jenis transaksi, satu digit berikutnya menunjukkan jenis faktur yang diterbitkan, dan tiga belas digit terakhir menunjukkan nomor seri faktur pajak yang diperoleh melalui pengajuan ke laman resmi DJP yaitu efaktur.pajak.go.id.


Dua digit pertama dapat diisi dengan angka sebagai berikut, beserta penjelasannya.

  • 01. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  • 02. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.
  • 03. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah).
  • 04. Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain, yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  • 05. Kode seri faktur pajak ini digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dengan nilai tertentu pada usaha tertentu dengan peredaran tertentu dalam satu tahun dan bersifat final (PER-03/PJ/2022).
  • 06. Digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP serta penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  • 07. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah (DTP).
  • 08. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang medapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
  • 09. Digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16 D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP.

Satu digit berikutnya menunjukkan jenis faktur pajak yang diterbitkan. Bernilai 0 (nol) apabila faktur pajak tersebut normal, dan bernilai 1 (satu) apabila merupakan faktur pajak pengganti.

Sedangkan untuk tiga belas digit terakhir diisi sesuai nomor yang diberikan oleh DJP melalui akun PKP. Angka ini merupakan angka validasi faktur pajak yang tersingkronisasi dengan server DJP sehingga tidak dapat dipalsukan.


Baca Juga:

1. Tata Cara Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

2. Error Nomor Seri Faktur Pajak

3. Cara Menghitung Nomor Seri Faktur Pajak yang Dapat Diminta

4. Langkah Setelah Menjadi PKP


Ditulis oleh Nurul Fauzi, Konsultan Pajak Gunungkidul, D.I. Yogyakarta.

 

Sumber:

1. Ortax.org

2. PER 24/PJ/2012

3. https://aguspajak.com/2018/03/28/kode-dan-nomor-faktur-pajak/
4. PER-03/PJ/2022

Relawan Pajak Id Mei 24, 2023
Read more ...