Cara Membuat Faktur Pajak Langkah Demi Langkah
Konsultan Pajak Yogyakarta - Sebagai upaya dalam memperluas jangkauan usaha, ada masanya diperlukan Faktur Pajak sebagai syarat transaksi. Cara membuat faktur pajak yang benar terdiri atas sejumlah langkah yang cukup panjang. Penerbitan faktur pajak yang salah juga memiliki potensi sanksi. Oleh karena itu, perlu dipahami cara membuat faktur pajak yang benar.
Berikut adalah langkah-langkah yang akan kita lakukan dalam proses Pembuatan Faktur Pajak.
- Pendaftaran PKP
- Aktivasi Akun PKP
- Instalasi Aplikasi E-Faktur Desktop
- Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
- Input Lawan Transaksi
- Pembuatan Faktur Pajak
- Upload Faktur Pajak
1. Pendaftaran PKP
Cara membuat faktur pajak yang benar diawali dengan mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Seorang pengusaha hanya dapat menerbitkan Faktur Pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan sebelum dapat menerbitkan Faktur Pajak adalah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apa itu Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah individu maupun badan yang
berkedudukan di Indonesia yang menurut undang-undang berkewajiban memungut,
menyetor, dan melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPNBm) atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa
Kena Pajak (JKP). Penjelasan ini berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah beserta
perubahannya (terbaru UU No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan).
Baca Juga Artikel Tentang Undang-Undang PPN dan Perubahannya.!
Bagaimana Cara Menjadi Pengusaha Kena Pajak?
Untuk dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) , Wajib Pajak
harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya.
Proses pendaftaran ini umumnya dapat dilakukan secara langsung dengan membawa
kelengkapan berkas maupun diajukan melalui POS/ekspedisi lainnya. Akan tetapi,
dalam kondisi tertentu KPP dapat membuat kebijakan bahwa pendaftaran PKP hanya
dilayani dengan penyerahan berkas secara langsung melalui loket Tempat
Pelayanan Terpadu (TPT).
Apa Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Adapun syarat secara umum untuk mendaftarkan diri sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut.
- Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Formulir Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak
- Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik
- Salinan Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir dalam hal Wajib Pajak Badan (serta menunjukkan aslinya)
- Salinan KTP, KK, dan NPWP (serta menunjukkan aslinya)
- Salinan KTP, KK dan NPWP Seluruh Pengurus dalam hal Wajib Pajak Badan (serta menunjukkan aslinya)
- Salinan Bukti Lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
- Salinan Bukti Lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir penanggungjawab (dalam hal Wajib Pajak Badan)
- Denah Lokasi Usaha (dapat menggunakan screenshoot Google Map
- Foto lokasi usaha nampak depan dan dalam (diusahakan yang menunjukkan plang nama)
- Bukti kepemilikan lokasi usaha (berupa sertifikat tanah atau perjanjian sewa)
- Pas Foto Direktur di dalam CD
- Nomor HP dan Email Aktif
- Salah satu penanggung jawab yang namanya tercantum dalam akta wajib hadir apabila permohonan diajukan secara langsung ke KPP
- Membuat antrian ke loket TPT di web kunjung.pajak.go.id
- Apabila merupakan pengajuan PKP Cabang, maka wajib melampirkan salinan NPWP cabang
Seluruh formulir tersebut diisi, ditandatangani, dan diberi
cap basah perusahaan. Perlu diketahui pula, untuk menjadi PKP tidak perlu
menunggu omset di atas 4,8 Miliar.
Mengalami kendala? Klik disini untuk konsultasi gratis!
2. Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Apa itu Sertifikat Elektronik?
Bagaimana Cara Aktivasi Akun PKP?
- NPWP :
- Nama :
- Alamat Email *( :
- Nomor Telepon selular *(:
- NPWP pengurus :
- Nama pengurus :
- Efin Pengurus :
- Nomor telepon selular pengurus :
- Tahun Pajak :
- Status SPT Tahunan terakhir yang dilaporkan :
- Nominal SPT Tahunan terahir yang dilaporkan :
3. Instalasi Aplikasi E-Faktur Desktop
4. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
5. Input Lawan Transaksi
Adapun tata cara Input Referensi Lawan Transaksi adalah
sebagai berikut.
1. Buka Aplikasi E-Faktur Desktop, masukkan username &
password, lalu klik login.
2. Pilih Menu Referensi > Lawan Transaksi >
Administrasi Lawan Transaksi

3. Klik Tambah > Input Data Lawan Transaksi > Simpan
4. Tekan Yes jika ingin input lawan transaksi lainnya, tekan No jika tidak
6. Pembuatan Faktur Pajak
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi dengan sesama PKP, diwajibkan membuat faktur pajak sehingga PPN yang ada di dalam transaksi tersebut dapat dijadikan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli. Adapun tata cara pembuatan Faktur Pajak adalah sebagai berikut.
1. Buka Aplikasi E-Faktur Desktop, masukkan username & password, lalu klik login.
2. Pilih Menu Faktur > Pajak Keluaran > Administrasi Faktur
3. Klik Tambah Baru hingga muncul seperti berikut.
4. Isi detail transaksi dan klik Lanjutkan.
5. Klik Cari NPWP > Klik Cari (F3) , dan pilih lawan transaksi.
6. Klik Lanjutkan.
7. Klik Rekam Transaksi > Input Kode Barang > Input Nama > tekan Tab > Lanjutkan Pengisian.
8. Input Harga Satuan (DPP) > Jumlah Barang. Harga Total & PPN akan terisi secara otomatis > Klik Simpan.
10. Klik Simpan > Yes jika ingin menambah Faktur Baru > No jika tidak.11. Preview faktur untuk mengecek kesesuaian dengan transaksi, namun belum dapat dicetak pdf. Anda hanya dapat mencetak pdf setelah melakukan upload faktur.
7. Upload Faktur Pajak
Adapun tata cara Upload Faktur Pajak adalah sebagai berikut.
1. Pilih menu Management Upload> Upload Faktur
2. Klik Start Uploader
4. Setelah Notifikasi Uploader Berjalan muncul, kembali ke
menu Administrasi Faktur ( Faktur > Pajak Keluaran > Administrasi
Faktur), pilih faktur yang akan diupload, lalu klik upload hingga status
Approval faktur menjadi "Approval Sukses".
Ada kalanya saat upload faktur mengalami kegagalan atau Reject. Baca Solusi Faktur Pajak Reject (Gagal Diunggah ) - Kode Error, Penyebab, dan Solusi
5. Setelah status Aproval Sukses muncul, silakan pilih
faktur pajak yang anda inginkan. Klik tombol PDF untuk mencetak PDF yang
akan dikirimkan kepada lawan transaksi.
Demikian tadi Cara Membuat Faktur Pajak Langkah demi Langkah. Ikuti terus update dari Relawan Pajak Id - Konsultan Pajak Yogyakarta.
Tidak ada komentar: