FAQ

Apa yang terjadi jika saya tidak bayar sanksi pajak/tagihan pajak?

Pertama, KPP akan menerbitkan surat teguran. Jika tidak diindahkan, akan diterbitkan surat paksa. Jika belum dibayar juga, akan dilakukan penyitaan atas asset. Paling mudah, rekening bank Anda akan diblokir sehingga tidak dapat dilakukan penarikan tunai. Jika sudah tidak punya asset, akan berujung pidana.


Saya mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK), apa yang terjadi jika saya abaikan?

Normalnya, Account Representative akan menghubungi Anda hingga mengunjungi alamat terdaftar. Jika belum ada kesepakatan hingga enam bulan, akan diajukan pemeriksaan pajak. Umumnya surat perintah pemeriksaan pajak akan terbit 12 bulan berikutnya.


Saya sudah melakukan pembayaran pajak, akan tetapi salah memasukkan kode MAP dan KJS, apakah uang saya hangus?

Tentu tidak. Pajak yang sudah dibayarkan tetap masuk ke kas negara dan apabila Anda ingin membetulkan kode MAP dan KJS, Anda dapat melakukan pemindahbukuan. Berikut tutorial pemindahbukuan pajak.

Tidak ada komentar: