Hallo Kawan Relawan!! Kali ini saya akan membahas tentang Cara Menghitung Batas Maksimal Permohonan NSFP yang Dapat Disetujui. Saya rasa semuanya sudah paham tentang cara mengajukan permohonan NSFP melalui laman efaktur.pajak.go.id . Perlu diketahui bahwa perhitungan ini hanya dapat digunakan untuk WP-PKP lama atau setidaknya telah melaporkan tiga masa pajak terakhir. Adapun untuk Wajib Pajak PKP baru yang belum pernah melaporkan SPT Masa PPN, batas maksimal jumlah NSFP yang dapat disetujui dalam setiap permohonan adalah 75 NSFP saja (sesuai kebijakan saat artikel ini ditulis). Jadi, apabila WP-PKP baru membutuhkan sebanyak 750 NSFP maka dapat mengajukan sebanyak 10x.
Sedangkan untuk WP-PKP lama dapat dilakukan dengan menjumlahkan banyaknya NSFP dilaporkan dalam tiga masa pajak terakhir SPT Terlapor dengan dikali 120%. Contohnya adalah sebagai berikut.
Demikian Cara Menghitung Batas Maksimal Permohonan NSFP yang Dapat Disetujui. Semoga bermanfaat, apabila ada pertanyaan dapat diajukan melalui kolom komentar.
Tidak ada komentar: