e-Faktur Desktop 3.0 telah menghadirkan berbagai perbaikan, termasuk penambahan Menu Prepopulated Data (Pajak Masukan/PIB/VAT Refund). Namun, fitur yang tak kalah bermanfaat bagi Wajib Pajak (WP) adalah Menu Sinkron Kode Cap. Menu ini memungkinkan pembaruan Cap Peraturan yang melekat pada bagian bawah Faktur saat WP menerbitkan Faktur dengan Kode Transaksi 07 dan 08.
Meskipun terlihat sebagai perbaikan minor, Menu Sinkronisasi Kode Cap memiliki dampak besar. Ini membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak terus-menerus merilis pembaruan setiap kali ada perubahan aturan Kode Cap. Selain itu, pengguna e-Faktur Desktop tidak perlu repot-repot melakukan patch update hanya untuk memperbarui Kode Cap.
Berikut adalah langkah-langkah WP dalam melakukan Sinkronisasi Kode Cap.
1. Pilih Menu Referensi => Sinkron Kode Cap
Klik pada Menu Referensi, lalu pilih Sinkron Kode Cap.
2. Tunggu Koneksi
Setelah memilih menu di atas, akan muncul Form "Sedang Memproses" untuk menunggu koneksi antara WP dan DJP.
3. Login User PKP (jika diperlukan)
Jika WP belum menjalankan Uploader, akan muncul Form "Login User PKP." Di sini, masukkan Captcha dan Password e-Nofa (Password Aktivasi), lalu tekan Tombol Submit.
4. Input Captcha
Setelah itu, akan muncul Form "Input Captcha" untuk mengambil data Kode Cap dari server DJP. Jika sebelumnya sudah menjalankan Uploader, Anda akan langsung diarahkan ke Form "Input Captcha." Masukkan captcha yang muncul dengan benar (huruf besar dan kecil harus sesuai), lalu tekan Tombol Validate (sebanyak 2 kali).
5. Daftar Kode Cap Faktur Pajak
Akan muncul daftar Kode Cap Faktur Pajak yang terbaru.
Berikut ini adalah Daftar Kode Cap Terbaru (Tanggal Pembuatan Tutorial - 07/07/2021) :
6. Uji Coba Pembuatan Faktur
Terakhir, lakukan uji coba pembuatan Faktur dengan Kode Transaksi 07/08.
Tidak ada komentar: