Cara Update Cap Faktur Pajak Dibebaskan dan atau Ditanggung Pemerintah / Sinkronisasi Kode Cap


1. Pilih Menu Referensi => Sinkron Kode Cap

Klik pada Menu Referensi, lalu pilih Sinkron Kode Cap.


2. Tunggu Koneksi

Setelah memilih menu di atas, akan muncul Form "Sedang Memproses" untuk menunggu koneksi antara WP dan DJP.



3. Login User PKP (jika diperlukan)

Jika WP belum menjalankan Uploader, akan muncul Form "Login User PKP." Di sini, masukkan Captcha dan Password e-Nofa (Password Aktivasi), lalu tekan Tombol Submit.

4. Input Captcha

Setelah itu, akan muncul Form "Input Captcha" untuk mengambil data Kode Cap dari server DJP. Jika sebelumnya sudah menjalankan Uploader, Anda akan langsung diarahkan ke Form "Input Captcha." Masukkan captcha yang muncul dengan benar (huruf besar dan kecil harus sesuai), lalu tekan Tombol Validate (sebanyak 2 kali).


5. Daftar Kode Cap Faktur Pajak

Akan muncul daftar Kode Cap Faktur Pajak yang terbaru.


Berikut ini adalah Daftar Kode Cap Terbaru (Tanggal Pembuatan Tutorial - 07/07/2021) :


6. Uji Coba Pembuatan Faktur

Terakhir, lakukan uji coba pembuatan Faktur dengan Kode Transaksi 07/08. 


Dengan mengikuti langkah-langkah ini, WP dapat dengan mudah menjaga Kode Cap mereka tetap diperbarui tanpa perlu repot-repot melakukan patch update. Sinkronisasi Kode Cap melalui e-Faktur Desktop 3.0 membantu menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

  

Tidak ada komentar: