Relawan Pajak Id - Demi mencapai target penerimaan Pajak, KPP sering melakukan penerbitan berbagai Surat Pajak baik berupa tagihan, konfirmasi, penjelasan data, ketetapan, paksa, hingga sita. Kita selaku Wajib Pajak jelas tidak menginginkan adanya pembayaran tambahan atas pajak yang telah dibayar. Namun, ada kalanya kita melakukan kesalahan dalam administrasi perpajakan sehingga kita harus membayar tambahan pajak maupun denda.
Kali ini Relawan Pajak Id, Konsultan Pajak Gunungkidul, Yogyakarta akan menguraikan jenis-jenis surat pajak beserta penyebab munculnya hingga cara menanggapinya.
1. Surat Tagihan Pajak (STP)
Merupakan surat yang digunakan untuk menagih Pajak maupun sanksi kepada Wajib Pajak. Hal ini dapat terjadi apabila Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak, kurang dalam membayar pajak, terlambat membayar dan menyampaikan laporan SPT, atau melakukan kesalahan administrasi lainnya.
2. Surat Permintaan Penjelasan Data dan atau Keterangan (SP2DK)
Diterimanya SP2DK pada umumnya karena adanya ketidaksesuaian data atas laporan SPT yang disampaikan dengan data pendukung lainnya. Data pendukung tersebut dapat berupa laporan SPT Masa, SPT Tahun sebelumnya, Laporan Audit, hingga data eksternal lain seperti kredit bank maupun data lawan transaksi (pemasok/pelanggan).
3. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat Ketetapan Pajak pada umumnya diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan pajak. Surat ini dapat menyatakan pajak yang telah dibayar sudah sesuai (Nihil), kurang bayar, dan lebih bayar.


Tidak ada komentar: