Bagaimana cara mengajukan pengembalian PPh 23?
PT Shopee International Indonesia telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh 23) dengan nomor KET-00002/PPUT-CT/KPP.3010/2026, yang berlaku sejak 15 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Selama masa berlaku SKB tersebut, Penjual tidak perlu melakukan pemotongan maupun penyetoran PPh 23 atas biaya yang dibayarkan kepada PT Shopee International Indonesia dalam periode 15 Januari 2026–31 Desember 2026. Shopee tidak akan memproses pengembalian (reimbursement) PPh 23 apabila pada periode berlakunya SKB, Penjual tetap melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas transaksi dengan Shopee.
Apabila biaya dibayarkan sebelum 15 Januari 2026 atau setelah 31 Desember 2026, Penjual dapat mengajukan pengembalian (reimbursement) PPh 23 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penjual melakukan pembayaran PPh 23 terlebih dahulu ke Kantor Pajak atas nama PT Shopee International Indonesia.
- Setelah pembayaran dilakukan, Penjual memperoleh Bukti Pemotongan PPh 23.
- Bukti pemotongan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pengembalian (reimbursement) PPh 23 kepada Shopee.
Kebijakan Surat Keterangan Bebas PPh 23 ini berlaku dan mempengaruhi prosedur pemotongan PPh 23 untuk jenis biaya berikut:
- Biaya Pembayaran Penjual Shopee Mall
- Biaya Administrasi Penjual Shopee Mall
- Pembelian Saldo Iklan Shopee
- Kerja sama melalui platform Affiliate Marketing Solution
Surat Keterangan Bebas PPh 23 Shopee
⚠️ Catatan
- Penjual harus melampirkan e-Bupot 23 (bukti pemotongan elektronik) dalam bentuk scan/soft copy yang dapat di-download dari Coretax.
- Pastikan bahwa Dasar Perhitungan Pajak (DPP) PPh 23 di dalam Bukti Potong tidak memakai DPP PPN yang dihitung dari 11/12 nilai transaksi.
- Pemotongan PPh 23 tidak berlaku untuk toko yang berbentuk individu.
- Khusus untuk periode Januari 2026 (sebelum Surat Keterangan Bebas berlaku), harap melakukan permintaan pengembalian PPh 23 paling lambat di tanggal 30 April 2026. Jika permintaan dibuat setelah batas waktu, maka permintaan pengembalian PPh 23 tidak dapat diproses.
- Untuk bukti pemotongan PPh 23 dengan fasilitas SKB, Anda dapat mengirimkan bukti pemotongan dalam bentuk PDF ke email tax.admin.wht@seagroup.com paling lambat di tanggal 31 Januari 2027.
Cara Mengajukan Pengembalian PPh 23
Anda dapat mengajukan pengembalian PPh 23 kepada Shopee dengan menerbitkan Bukti Pemotongan PPh 23 atas setiap transaksi atau biaya yang dibayarkan oleh Penjual kepada Shopee seperti:
- Biaya Pembayaran Shopee Mall
- Biaya Administrasi Shopee Mall
- Biaya Layanan Shopee Mall
- Biaya Pemeliharaan Shopee Mall
- Pembelian Saldo Iklan Shopee
- Kerjasama melalui platform Affiliate Marketing Solution
- Biaya lainnya yang dikenakan oleh Shopee
Untuk mengajukan pengembalian PPh 23, atas biaya yang telah dibayarkan, mohon menyiapkan dokumen berikut:
- Faktur pajak
- Bukti pemotongan PPh 23 yang di download dari Coretax
- Bukti rincian transaksi atau invoice terkait
Pengembalian PPh 23 tidak dapat diproses dalam hal Penjual menerbitkan Bukti Potong menggunakan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk perhitungan PPN.
⚠️ Catatan
Jika menggunakan fitur Isi Saldo Otomatis, mohon lampirkan:
- Tangkapan layar/screenshot riwayat transaksi Saldo Penjual yang menunjukkan pengurangan dana untuk Isi Saldo Otomatis, atau
- Riwayat tagihan Iklan Shopee sebagai bukti rincian transaksi.
Seluruh dokumen di atas wajib Anda upload ke dalam Formulir Permohonan Pengembalian PPh 23 dalam bentuk scan/soft copy dengan format PDF.
Shopee akan memproses dan mengembalikan PPh 23 maks. 14 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan valid. Apabila pengembalian PPh 23 belum diterima sampai batas waktu yang telah disebutkan, maka Penjual dapat menghubungi Customer Service Shopee.


Tidak ada komentar: