Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kebijakan pemotongan otomatis ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Jimmy 01:44 PM
setelah dipotong pph 22 0,5%...bukti potongnya bagaimana kita dapatkan ?
Nadya 01:47 PM
bukti potong seharusnya otomatis masuk di akun coretax wajib pajak
Anonymous attendee 01:45 PM
hai kak mau tanya, pemungutan 0,5% itu pertransaksi (pada saat transaksi) atau akumulasi
per bulan? dan apakah seller e-commerce akan mendapatkan bukti pemungutan dr pihak shopee lazada tokopedia? dan itu merupakan pph final atau non final??
- PT. Smart Tech
Cinthya Libra 01:53 PM
Selamat Siang kak, untuk PPh Ps. 22 sebesar 0,5% dipungut dari peredaran bruto yang diterima ya (setiap transaksi), untuk dokumen pemungutannya menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan (seperti invoice) .
Cinthya Libra 01:54 PM
Jenis pajaknya adalah PPh Ps 22. Apabila perusahaan Ibu masih menggunakan PPh Final UMKM maka PPh 22 yang telah di pungut tersebut dapat menjadi pengurang PPh Final UMKM yang harus dibayar. Namun apabila perusahaan Ibu menggunakan PPh Ps. 29, maka PPh 22 yang telah dipungut dapat menjadi kredit pajak saat akhir tahun.
Anonymous attendee 01:47 PM
jika laporan keuangan komersial & fiskal masih minus selama 3 tahun terakhir apakah bisa pengajuan skb? (Saat ini perusahaan PTKP sejak tahun 2019)
terakhir pas saya ajukan ke KPP soalnya tidak bisa karena sudah terdaftar lebih dari 4 tahun
jika bisa, bagimana flow pengajuannya? Terimakasih
Gafar 01:50 PM
Bisa diinformasikan terkait SKB apakah yang diajukan? Secara umum pengajuan SKB diajukan secara tertulis ke KPP dengan menyampaikan surat permohonan dan lampiran2 yg dibutuhkan (misal laporan keuangan proyeksi, PPh 22 yg sudah disetorkan (jika pengajuan SKB PPh 22, proforma invoice),
Ossy-Jateng Top 01:47 PM
untuk yg dipotong 0,5% apakah dpp dari harga jual yg ada di marketplace?
Cinthya Libra 01:58 PM
benar, dari harga jual sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai ataupun potongan sejenisnya, sesuai PMK 37 Tahun 2025.
CV. Makmur Jaya PS 01:47 PM
pajak ini apakah final
Fiko 01:51 PM
Sifat Final atau Tidak Final dari PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ini tergantung pada status/skema perpajakan yang digunakan oleh seller itu sendiri:
Sifatnya FINAL: Jika seller memanfaatkan Skema PPh Final UMKM (PP 55/2022). Pungutan 0,5% dari marketplace ini langsung dianggap sebagai pelunasan PPh Final untuk transaksi tersebut.
Sifatnya TIDAK FINAL (Dapat Dikreditkan): Jika seller menggunakan Tarif Umum Pasal 17 (pembukuan/norma). Pungutan 0,5% ini berstatus sebagai pembayaran pajak di muka (kredit pajak) yang nantinya akan mengurangi total PPh terutang di SPT Tahunan.
Terimakasih
Anonymous attendee 01:48 PM
PPH 22 dihitung dari harga setelah coret atau sebelum dicoret ya?
Cinthya Libra 01:58 PM
PPh 22 di kenakan 0,5% dari peredaran bruto. Pengertian peredaran bruto sesuai PMK 37 Tahun 2025 yatu "nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai dan/atau potongan sejenis"
Finan 01:48 PM
Omzet dari marketplace dan penjualan offline atau grosir, apakah pemungutan pajaknya bisa terpisah? jika penghasilan sudah melebihi 500 juta
Nadya 01:54 PM
PPh atas omset dari marketplace dipungut oleh marketplace, sedangkan PPh atas omset penjualan offline disetorkan sendiri oleh wajib pajak
Mulyadi 01:49 PM
klo untuk omzet yg sdh melebihi 4,8 apa kah bisa ajukan SKB?
Fiko 01:56 PM
Tidak bisa. Penjual yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar setahun tidak dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk terhindar dari pemungutan PPh Pasal 22 0,5% ini.
Fungsinya Berubah Menjadi Kredit Pajak: Bagi penjual dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, pemungutan 0,5% ini sifatnya TIDAK FINAL. Potongan ini tidak menghanguskan uang pajak, melainkan berfungsi sebagai pembayaran pajak di muka (kredit pajak Pasal 22) yang akan dikurangi dari total PPh Badan/Orang Pribadi terutang saat lapor SPT Tahunan di akhir tahun.
Defitri 01:50 PM
omzet < 500 jt kan hanya upload surat pernyataan, nah tapi apakah nantinya tetap perlu lapor pajak atau tidak ?
Nadya 01:52 PM
omset tetap dilaporkan pada SPT Tahunan
Anonymous attendee 01:51 PM
Jika penghasilan perusahaan dalam setahun lebih dari 4.8m namun penghasilan dari shopee range 300-400jtan apakah boleh mengisi surat keterangan omzet?
kondisi untuk data akun shopee perusahan adalah datanya istri direktur
Cinthya Libra 02:05 PM
Apabila data profile shopee masih menggunakan data orang pribadi, sedangkan usahanya sudah diakui oleh perusahaan maka harus diajukan perubahan data. Jika tidak, maka pihak shopee akan memotong PPh dari data yang sudah teregist di akun shopee tersebut yaitu nama dan NIK Pribadi sehingga jadi tidak sinkron. Sedangkan untuk kategori perusahaan, tidak perlu melampirkan surat pernyataan (karena ini khusus orang pribadi).
Anonymous attendee 01:52 PM
potongan pph 0.5% itu dari harga jual di ecommerce atau dari penghasilan nett seller
Fiko 01:59 PM
Sesuai aturan PMK 37/2025, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah harga barang sebelum dikurangi komisi/admin fee marketplace, biaya layanan, voucher toko, atau biaya operasional lainnya (dan tidak termasuk PPN/PPnBM).
heri - 01:53 PM
ijin bertanya pemotongan dilakukan setiap awal bulan : masa mei dilapor juni, apakah di juni per tanggal 1 muncul atau lebih dari tanggal 20 ?
Cinthya Libra 02:15 PM
Bukti pemungutan akan dilakukan untuk setiap transaksi dengan menggunakan dokumen tagihan yang sudah dipersamakan dengan bukti pemungutan tersebut. Untuk bukti pemungutan tersebut dapat dicoba cek dalam coretax secara berkala ya, karena ini merupakan masa transisi yang baru jadi ada kemungkinan membutuhkan waktu untuk sinkronisasi agar muncul di coretax bapak/ibu
Anonymous attendee 01:53 PM
kemarin saya pengajuanya SKB PPh 22 pak
Gafar 01:58 PM
Terkait pengajuan SKB PPh 22 saat ini sudah dapat diajukan via Coretax, dengan melampirkan Surat Permohonan beserta Proyeksi Laba Rugi.
Solaris Bpp 01:53 PM
dipotong 0,5% ini dari harga jual di shopee atau dipotong dari jumlah bersih yg kita dapat dari shopee?
Nadya 01:58 PM
harga jual sebelum potongan penjualan dan sejenisnya
Feranika Kriswardani 01:55 PM
berarti bagi seller sekarang tdk melakukan pembayaran pph final umkm?
Fauzi BG Tax (You) 01:58 PM
selamat siang,
terkait pembayaran PPh UMKM Semisal sudah dipotong di marketplace, maka tidak perlu melakukan pembayaran ulang kak.
KASYFA FINANCE 01:57 PM
untuk potongan pph 0,5% , apakah kita tetap laporan ke coretax nya ?
Fauzi BG Tax (You) 01:59 PM
selamat siang,
untuk pelaporan atas pemotongan PPh tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan ya kak.. baik jumlah omset yang dipotong, maupun jumlah pajak yang sudah dipotong
KIKI 01:57 PM
PKP yang melakukan penjualan juga di ecommerce, brrti dapat bukti potong atas setoran pph 22 0,5% tersebut ya setiap bulan ?
Nadya 01:58 PM
betul
Rika 01:58 PM
ini bukti potong pphnya kalau per masing2 transaksi banyak sekali yah kak? bisa 100.000 transaksi sebulan berarti ada 100.000 bukti potong? lalu nilai yang dipoton apakah penghasilan bruto (sebelum diskon) atau yg netnya setelah dipotong biaya2 marketplace?
Cinthya Libra 02:17 PM
benar utk pemungutan akan dilakukan untuk setiap transaksi. Sedangkan untuk PPh Ps 22 sebesar 0,5% adalah dari nilai peredaran bruto sebelum potongan lainnya maupun biaya2 marketplace.
Anonymous attendee 01:59 PM
Jika penghasilan perusahaan dalam setahun lebih dari 4.8m namun penghasilan dari shopee range 300-400jtan apakah boleh mengisi surat keterangan omzet?
kondisi untuk data akun shopee perusahan adalah datanya istri direktur
Nadya 02:14 PM
Apabila akun shopee terdaftar menggunakan NIK pribadi (istri direktur), maka shopee akan memungut PPh 22 atas nama pribadi tsb, bukan atas nama perusahaan. Dalam hal ini, bisa membuat surat pernyataan omset <500jt. Namun artinya omset tsb harus diakui di SPT Tahunan pribadi, bukan perusahaan. Apabila mau diakui sebagai penghasilan perusahaan, maka perlu mengajukan perubahan data akun shopee agar menggunakan NPWP perusahaan. Namun apabila menggunakan nama perusahaan, maka tidak mendapat fasilitas bebas pemotongan PPh.
KASYFA FINANCE 02:00 PM
berarti laporan nya juga sesuai dengan potongan yang ada di marketpkace ? jika tidak sesuai apakah kita bisa mengajukan return ?
Fauzi BG Tax (You) 02:05 PM
betul kak.. nilai pemotongan sesuai dengan nilai penjualan di marketplace. jika seandainya terdapat kelebihan pemotongan, dapat mengajukan permohonan pengembalian atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) melalui CoreTax
Mochamad Fadhil Nugraha 02:00 PM
apakah bukti potong pph 22 ini bisa dikreditkan di SPT tahunan?
Nadya 02:03 PM
apabila usaha bapak/ibu menggunakan PPh dengan tarif ketentuan umum (bukan UMKM) maka bukti potong PPh 22 ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan
Siti Rosyidah 02:01 PM
omset bruto yg di pot pph22 ini dimaksud setelah harga dicoret yaa di marketplace?
Nadya 02:04 PM
DPP pemotongan PPh 22 adalah dari peredaran bruto sebelum potongan penjualan, potongan tunai atau potongan sejenisnya
Anonymous attendee 02:01 PM
ka mau tanya, kan di ecommerce kadang seller banyak taruh harga barang nya di besarin biar bisa pakai diskon produk, misal seharusny harga memang 12rb, sama seller di taruh nya 15rb lalu di buat diskon jadi 12rb, nanti yg 0,5% itu di pot nya dari 15rb atau 12rb y?
Gafar 02:10 PM
Sesuai dengan Pasal 8 PMK 37 Th 2025 maka dikenakan 0,5% dari nilai bruto
CV. Makmur Jaya PS 02:02 PM
apakah bukti potong nya per bulan atau pertransaksi
Cinthya Libra 02:12 PM
Bukti pemungutan dibuat per transaksi ya, namun menggunakan dokument tagihan yang dipersamakan bukti pemungutan.
joe wie sen 02:03 PM
jika seller ada 3toko di marketplace..maka omset di hiyung total ya
Cinthya Libra 02:06 PM
Benar, karena dari sisi perpajakan dihitung per NPWP, jadi apabila 3 toko tersebut menggunakan NPWP yang sama, maka omset seluruh toko itu digabungkan.
Ossy-Jateng Top 02:03 PM
bagaimana cara mengajukan skb pph 22 untuk penjualan mp ini?
Cinthya Libra 02:10 PM
Untuk SKB PPh Ps. 22 dapat diajukan melalui coretax karena ada pensyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan. apabila nantinya sudah mendapatkan SKB PPh22 yang sudah diterbitkan oleh KPP terdaftar, maka SKB tersebut dapat diberikan kepada pihak marketplace agar tidak dilakukan pemungutan PPh 22 tersebut.
Priska Penia 02:04 PM
berarti omset yang dimaksud (peredaran bruot) termasuk semua omset dari semua market place dan kalau ada penjualan offline yaa ?
Cinthya Libra 02:07 PM
Benar, namun PPh 22 yang dipungut oleh marketpace (4 market place yang ditunjuk) hanya penjualan yang ada di marketplace itu ya. sisanya penjualan offline ataupun platform yang belum ditunjuk maka PPhnya dapat disetorkan sendiri
Rika 02:04 PM
kami selama ini pakai tarif tahunan 22%, apakah dgn adanya PMK baru ini, kami tetap laporkan PPN jg yah pak.. ini pajak cukup banyak dikenakan ke seller..
Nadya 02:05 PM
PPN tetap dilaporkan apabila perusahaan ibu sudah PKP
Shoes Style 02:04 PM
saya hanya berjualan di marketplace saja, apabila pajaknya telah dipungut oleh pihak marketplace nanti apakah saya harus melapor lagi juga?
Nadya 02:06 PM
tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan
Gapurasurya Adm 02:05 PM
bagaimana cara melakukan pelaporan bebas pajak untuk marketplace yang sudah berupa cv (bukan perorangan)
Fiko 02:11 PM
Sesuai ketentuan PMK 37/2025, badan usaha yang berbentuk CV (maupun PT, Firma, Koperasi) TIDAK BISA melakukan pelaporan atau pengajuan fasilitas bebas pungut pajak (Bebas PPh 22 0,5%).
Acuannya ada di PMK Nomor 37 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Pada Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa fasilitas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 (untuk batas omzet s.d. Rp500 juta/tahun) hanya diperuntukkan bagi Pedagang Orang Pribadi (Perorangan).
Karena CV/PT adalah Wajib Pajak Badan, maka tidak memenuhi kriteria pengecualian di Pasal 4 tersebut. Sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1), seluruh transaksi seller Badan Usaha di marketplace tetap dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Adhi 02:07 PM
Untuk WP OP,Bagaimana jika ada Retur setelah Sales di Potong PPH 22 : 0,5%, apakah masih bisa jd kredit pajak
Fiko 02:18 PM
Jika transaksi retur/batal disetujui, marketplace akan secara otomatis menerbitkan Dokumen Pembatalan/Pembetulan Tagihan (credit note elektronik).
Dokumen pembatalan tagihan ini merujuk ke nomor invoice transaksi awal dan dipersamakan statusnya sebagai Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (dengan nilai pengurang/koreksi).
seharusnya Pemotongan pajak atas transaksi yang batal tersebut akan dikembalikan/disesuaikan (adjustment) pada saldo settlement toko atau pada laporan rekap bulanan di platform.
dari itu maka apabila ada pembatalan tidak bisa jadi kredit pajak.
ferdian harliman 02:07 PM
kak kl dulu di marketplace 100 rb kt lapor PPN include 91 rb + ppn 9 rb
kl dengan potongan ini 0.5% dpp nya dr 100 rb atau dari 91 rb ? krn bs jadi penjualannya ga sesuai dengan rekonsiliasi DPP PPN
Fauzi BG Tax (You) 02:12 PM
Selamat Siang,
Terkait hal ini saya pikir seller perlu melakukan upload surat pengukuhan pengusaha kena pajak melalui dashboard seller center. serta melakukan set up sebagai seller PKP.
sehingga pihak marketplace akan dapat mengidentifikasi seller yang merupakan PKP dan akan menerbitkan bukti potong sesuai dengan DPP yang seharusnya.
Anonymous attendee 02:07 PM
apabila perusahaan kami sudah PKP dan memungut PPN 11%, untuk DPP yg menjadi pemotongan pph 22 0,5% dari harga jual kami yg tertera di marketplace atau dibagi 1,11 dulu?
Gafar 02:27 PM
Dari harga jual (nilai bruto) DPP sebelum PPN ya
Shoes Style 02:07 PM
saya belum pernah lapor pajak sama sekali, untuk melapor apakah saya harus urus pelaporan dari tahun npwp aktif atau hanya laporkan saja yang tahun 2025?
Gafar 02:12 PM
Sudah memiliki NPWP sejak tahun berapa ya kak? Semestinya penghasilan dilaporkan per tahun atas diterimanya penghasilan tsb
Anonymous attendee 02:08 PM
lalu jika penjualan pribadi (bukan badan usaha) yang omzet <500jt apakah tetap dipotong 0,5% jika tidak melaporkan surat pernyataan dan SKB?
Fauzi BG Tax (You) 02:14 PM
betul, jika tidak upload surat pernyataan <500 juta akan langsung dipotong 0,5%
ANDI GUNAWAN 02:09 PM
peredaran bruto seller itu termasuk komisi / potongan market place.sedangkan market place juga bayar pajak ataspenghasilannya.tsb.itu bukan nya dobel tax ya?
DIAN BG TAX 02:30 PM
Selamat Siang Pak Andy
Kalau komisi tidak termasuk dalam katagori UMKM Pak sehingga itu nanti dikenakan PPh 21 dan Bukti Potong atas nama penerima penghasilan Komisi
Untuk marketplace sendiri atas nama Perusahaan sendiri ya pak misal Tokopedi otomatis membuat laporan keuangan dan di hitung P Lnya Pak
Anonymous attendee 02:09 PM
6 golongan yang tidak dipotong tadi apa aja?
Cinthya Libra 02:20 PM
Sesuai Ps. 10 PMK 37 Tahun 2025, PPh 22 tidak dilakukan pemotongan atas : penjualan sampai dengan 500jt dan telah melampirkan surat pernyataan; penjualan jasa pengiriman ekspedisi oleh WPOP sbg mitra perusahaan aplikasi berbasis teknolohi yg memberikan jasa angkutan; perusahaan yang memberikan SKB; penjualan julsa dan kartu perdana; penjualan emas; pengalihan hak atas tanah bangunan.
Anonymous attendee 02:09 PM
apakah peredaran bruto yang dihitung oleh pihak marketplace per 1 ags nanti merupakan harga/nilai sblm harga coret/diskon dari penjual atau otomatis mengurangi?
Nadya 02:15 PM
peredaran bruto sebelum potongan penjualan, potongan tunai atau potongan sejenisnya
Anonymous attendee 02:09 PM
apakah meskipun kita penjual orang pribadu omset dibawah 500jt tetap harus melampirkan surat keterangan?
Gafar 02:15 PM
Tetap melampirkan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp 500jt
Pram 02:10 PM
kami menjual barang via marketplace dan offline, selama ini kami bayarkan PPh 4(2) setiap bulan atas total omset (online & offline), setelah peraturan ini berlaku, misal total omset kita 50 juta (40 juta online, 10 juta offline), apakah PPh 4(2) yang kita setor hanya 50.000 (10 juta x 0,5%) karena yang online sudah dipotong. Terima kasih
Fauzi BG Tax (You) 02:16 PM
tepat sekali. karena atas penjualan di marketplace telah dipotong PPh, maka Anda hanya perlu memayar PPh atas penjualan offline saja.
Priska Penia 02:10 PM
untuk surat pernyataan omset yang sudah di upload di market place apakah ada batasan waktunya sampai kapan ? dan apakah setiap tahun harus upload surat pernyataan omset lagi ? kalau iyaa setiap bulan apa
Cinthya Libra 02:48 PM
Untuk surat pernyataan omset bagi Orang Pribadi berlaku sampai dengan omsetnya sampai dengan 500jt. Apabila nantinya omsetnya dalam tahun berjalan sudah melebihi 500jt, maka wajib memberitahukan kembali kepada marketplace agar dapat dilakukan pemungutan. Begitu pula untuk tahun depan. (surat pernyataan tersebut dilampirkan setiap tahun)
Cahaya Sejati Cilacap 02:10 PM
jika pengajuan skb lwt dari agustus masih bs ga kak???
Nadya 02:17 PM
SKB berlaku sesuai tanggal penerbitannya. Contoh apabila SKB baru diterbitkan di 1 Oktober maka sebelum tanggal 1 Oktober tetap dipungut PPh 22
Mulyadi 02:11 PM
berarti untuk Surat Pernyataan untu WP OP sdngkan SKB untuk WP Badan Usaha yg tdk melebihi 500jta
Cinthya Libra 02:22 PM
Bukan pak, surat pernyataan untuk WP OP yang omsetnya belum melebihi 500jt, sedangkan untuk WP Badan apabila mendapatkan SKB maka harus dilampirkan ke marketplace agar tidak dilakukan pemungutan
Finance Accounting Tax 02:11 PM
untuk implementasi di Accuratenya apakah akan diinfokan kak?
Ryan 02:16 PM
Hallo bapak/Ibu,mengenai implementasi atas pencatatan transaksinya akan kami juga bantu demokan ya
Anonymous attendee 02:11 PM
nilai bruto 15rb ya pak?
Gafar 02:16 PM
Iya jika nilai sebelum diskonnya tadi adalah 15rb
Mochamad Fadhil Nugraha 02:11 PM
apakah WP badan yg menjual jasa di marketplace bisa double kena pajak pph 22 dan pph 23?
Cinthya Libra 02:23 PM
Tidak pak, karena PPh 22 yang dipungut oleh marketplace, dapat dikreditkan dalam PPh 29 saat pelaporan SPT Tahunan.
Shierly Nainggolan 02:12 PM
PPh 22 0,5% jadi kredit pajak, tapi kondisi perusahaan masih rugi fiskal. Pengajuan SKB tidak di approve walaupun sudah memberikah perhitungan proyeksi omset, proyeksi pph terhutan, dan proyeksi PPh 22 yang akan di pungut. artinya PPh 22 tersebut jadi beban pajak perusahaan?
Fauzi BG Tax (You) 02:19 PM
Atas pemotongan PPh Pasal 22 tersebut dapat dibukukan sebagai biaya , namun Perusahaan juga dapat mengajukan restitusi pada saat penyusunan SPT Tahunan Badan jika tidak ingin membukukan sebagai biaya.
Anonymous attendee 02:12 PM
dokumen yg dipersamakan oleh bukti potong itu kami dapatkan dr marketplace setiap bulan kah?
Gafar 02:29 PM
Ya benar, selama dokumen tsb memuat keterangan sesuai dgn Pasal 12 ayat (3) PMK 37 th 2025
Anonymous attendee 02:12 PM
Kapan seller melakukan pengajuan SKB untuk pembebasan pph 22 ini? Karena di marketplace ada dokumen SKB juga untuk pembebasan pajaknya
Cinthya Libra 02:26 PM
Pengajuan SKB dapat diajukan oleh Wajib Pajak melalui Coretax, SKB ini dapat diajukan apabila sudah memenuhi syarat (salah satunya dapat membuktikan bahwa perusahaan Bapak/Ibu telah mengalami lebih bayar), apabila SKB tersebut sudah didapatkan maka dapat di sampaikan ke pihak marketplace.
joe wie sen 02:12 PM
apakah jika suami ada toko di marketplace, dan istri juga ada ,, omset digabung. atau terpisah
Fauzi BG Tax (You) 02:22 PM
benar. atas omset suami dan istri tetap digabung sebagai dasar perhitungan batas 500 juta atau batas 4,8 Miliar baik pisah harta maupun tidak pisah harta - Pasal 58 ayat (2) PP 20 Tahun 2026.
Yuna Lestari 02:12 PM
ketika kita sudah dipotong oleh marketplace 0.5% pph 22. dan kita dari bulan sebelumnya sdh melakukan pembayaran pph 25 badan angsuran, berarti kita sdh tidak perlu lg ya melakukan pembayarn pph 25 angsuran?
Fauzi BG Tax (You) 02:23 PM
Pemotongan PPh 22 & angsuran PPh 25 merupakan hal berbeda.
Sifat Pemotongan PPh 22 dapat digunakan sebagai pengurang pembayaran pajak tahunan. namun tidak menggugurkan kewajiban penyetoran PPh 25.
Anonymous attendee 02:12 PM
siang pak/bu, saya mau tanya
kami perusahaan sembako yg menjual scr online di tiktok/shopee, kemarin kami coba mengajukan skb pph 22 melalui coretax dan ditolak permohonnya oleh kpp. itu bagaimana ya pak/bu? kami butuh skb tsb karena laba dari usaha sembako ini sangat kecil jika di potong 0.5% lg maka akan kelebihan byr
Fauzi BG Tax (You) 02:25 PM
jika SKB tidak diterbitkan oleh coretax / ditolak, maka dapat mengajukan pengembalian pph (restitusi) saat penyusunan SPT Tahunan. Tentunya jika SPT Tahunan tersebut berstatus lebih bayar.
Yusna 02:12 PM
jk wp Badan yg omsetnya dibawah 500 jt apkh kena pph 0,5% ? dan tuk yg omsetnya dibawah 4,8 M apkh ttp kena 0,5%, dan dr laba jg kena pph lg
Nadya 02:22 PM
Untuk WP Badan, apabila tidak ada SKB, berapapun omsetnya tetap dipungut PPh 22 0,5% oleh marketplace
Farid PKU Tegal 02:12 PM
Bruto bukankah Harga jual - diskon?
Gafar 02:18 PM
Sesuai Pasal 1 ayat (10) PMK 37 th 2025 bahwa Peredaran Bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Concos Finance 02:12 PM
Kak kalau di shopee ada potongan penjualan dan diskon penjualan, yang mana yang dikecualikan untuk dipotong 0.5%?
Cinthya Libra 02:28 PM
Peredaran Bruto tersebut adalah dari total penjualan sebelum dikurangi potongan maupun diskon.
Alinisa Mustika 02:12 PM
Bagaimana perlakuan pajaknya jika dalam satu bulan terdapat transaksi yang sebagian dipotong pajak 0,5% oleh pelanggan dan sebagian lagi tidak dipotong? Apakah penghitungan dan pelaporannya digabung atau dipisah?
Nadya 02:33 PM
Apabila WP menggunakan PPh UMKM, maka sebagian penghasilan yang tidak dipotong oleh marketplace (penjualan diluar marketplace) PPh UMKM nya dapat disetorkan sendiri. Sedangkan apabila WP menggunakan PPh tarif umum, maka PPh nya akan diperhitungan pada saat pelaporan SPT Tahunan dengan bukti potong PPh 22 dari marketplace yg dapat dikreditkan
Rizki 02:13 PM
1. Bagaimana jika setelah terjadi penjualan, namun ternyata diretur. Apakah tetap terbit pph 22 nya atau tidak?
2. Apa yang terjadi ketika di tengah tahun omzet lebih dari 0.5%?
3. Omzet bruto yang disebutkan tadi apakah ada rinciannya dari marketplace Shopee?
Fauzi BG Tax (You) 03:52 PM
1. Masih belum dapat dipastikan, namun jika tetap dipotong maka dapat mengajuan PYSTT
2. Mohon maaf, mungkin bisa diperjelas maksudnya.
3. Benar, mengikuti rincian dari marektplace
Lisna Sihombing 02:14 PM
Bukti potongnya bisa lihat dimana?
Gafar 02:20 PM
Bukti potong seharusnya otomatis masuk di akun Coretax Wajib Pajak ya
Gapurasurya Adm 02:14 PM
penjualan marketplace badan usaha (cv) yang omzet pertahunnya <500jt/tahun apakah tetap terkena potongan 0,5%? jika iya apakah seller badan usaha bisa elakukan pelaporan atau pengajuan fasilitas bebas pungut pajak ?
Fauzi BG Tax (You) 02:28 PM
ya , cv tersebut akan tetap dipotong PPh 0,5%. Jika tidak ingin dipotong , maka perusahaan dapat mengajukan SKB PPh 22 melalui CoreTax
joe wie sen 02:15 PM
suami dan istri punya npwp sendiri2
Fauzi BG Tax (You) 02:29 PM
ya, tetap dijumlahkan untuk memperhitungkan nilai batas 500 juta / 4,8 Miliarnya kak
Anonymous attendee 02:15 PM
Lalu apakah surat pernyataan dibawah 500jt sudah cukup agar tidak dipotong pajak? atau seller harus mengajukan SKB juga?
Nadya 02:24 PM
surat pernyataan omset <500jt hanya untuk orang pribadi saja, diluar itu bisa mengajukan SKB (apabila memenuhi syarat)
Anonymous attendee 02:15 PM
bagaimana cara mendapat SKB dari cortex untuk pelaporan pada marketplace untuk badan usaha
DIAN BG TAX 02:36 PM
Masuk di akun coretax kemudian klik menu
layanan WP
buat Permohonan Layanan Administrasi
jenis pelayanan - AS.19
Pilih AS.19-01
Gabrielle 02:16 PM
Saya baru membuat NPWP bulan ini dan penghasilan masih di bwh 500jt saat ini . Berarti nanti untuk dapat surat keterangan bebas nya bagaimana yah? Terus selama bulan Agustus-Desember ini apakah akan dipotong?
Nadya 02:25 PM
Orang pribadi dengan omset <500jt dapat menyampaikan surat pernyataan saja ke marketplace agar tidak dipungut PPh
Anonymous attendee 02:16 PM
Potongan pajak pph itu diambil dari harga sebelum harga diskon dari seller atau harga setelah didiskon kak? apa kah bisa dijelaskan dengan bahasa yang simpel kak? terima kasih
Gafar 02:31 PM
Contoh nilai jual RP 100.000,-, diskon RP 10.000,-, maka yg dipotong PPh 0,5% adalah sebelum diskon yaitu RP 100.000,- nya
Yuke 02:16 PM
SKB melalui coretax masuk ke fitur mana?
Nadya 02:26 PM
ada di menu layanan wajib pajak
Anonymous attendee 02:16 PM
Karena PPh 22 dihitung sebagai kredit pajak, pasti akan berpengaruh menjadi lebih bayar karena sudah bayar kredit pajak PPh 25. kalau dihitung hitung karena 0,5% dihitung dari nilai sebelum dikurang biaya fee bahkan sebelum dikurangi PPN, nilai kredit pajak PPh 22 lebih besar dari nilai kredit pajak PPh 25, pun jika pph 25 distop, pph 22 tetap akan berpotensi bisa membuat PPh badan jadi lebih bayar. jadi gimana ya?
Fauzi BG Tax (You) 02:32 PM
terkait hal ini dapat dilakukan beberapa hal sebagai berikut.
1. Pengajuan SKB PPh 22 melalui CoreTax
2. Pengajuan pengurangan angsuran PPh 25
3. Jika SKB ditolak, dan penurunan angsuran PPh 25 tidak dapat dilakukan, sehingga lebih bayar di akhir tahun, maka dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya
Anonymous attendee 02:17 PM
Untuk badan usaha, pada saat lapor SPT Tahunan kita melaporkan dg tarif 22% dari laba perusahaan, namun dg diterapkannya PPh 22 marketplace ini, perusahaan jadi dikenakan tarif 0,5% dari omset. Berarti kemungkinan besar akan adanya kenaikan pembayaran pajak ya?
Cinthya Libra 02:31 PM
Tidak Pak/Bu, karena PPh 22 yang sudah dipungut tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang pajak (kredit pajak) PPh Ps 29 yang harus dibayar.
heri - 02:17 PM
Cinthya Libra
02:15 PM
Bukti pemungutan akan dilakukan untuk setiap transaksi dengan menggunakan dokumen tagihan yang sudah dipersamakan dengan bukti pemungutan tersebut. Untuk bukti pemungutan tersebut dapat dicoba cek dalam coretax secara berkala ya, karena ini merupakan masa transisi yang baru jadi ada kemungkinan membutuhkan waktu untuk sinkronisasi agar muncul di coretax bapak/ibu
Cinthya Libra 02:32 PM
ok pak
heri - 02:17 PM
maaf itu saya mau edit,
Cinthya Libra 02:32 PM
ok pak
Ruth Veronica 02:18 PM
Kami sudah PKP namun omzet masih dibawah 4.8M/thn dan selama ini kami membayar PPh final atas penjualan kami. Dokumen apakah yang perlu kami submit di coretax untuk mendapatkan SKB nya?
Fauzi BG Tax (You) 02:37 PM
untuk PKP Badan Usaha perlu melakukan beberapa hal sebagai berikut.
1. Set Up akun sebagai PKP di dashboard seller center (centang status PKP; input nomor surat pengukuhan PKP; upload surat pengukuhan PKP) - Ini bertujuan agar terdeteksi sebagai PKP, dan pemotongan PPh dilakukan atas DPP PPN (Harga / 1,11)
2. Pengajuan SKB PPh 22 melalui coretax - melampirkan perhitungan proyeksi laba rugi tahun 2026
3. Upload SKB PPh 22 - jika disetujui DJP via CoreTax
Perlu dicatat, jika perusahaan masih memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5% maka SKB tidak akan diterbitkan/permohonan SKB ditolak, dan atas penjualan di marketplace tetap dipotong - sehingga tidak perlu membayar sendiri.
Cindy L 02:18 PM
jika dari jan - juli 2026 ini omset blm sampai 500 juta tapi jika sampai Des 2026 bisa jadi lewat dr 500 jt itu bagaimana? krn tiap bulan tdk menentu omsetnya. apakah saat ini isi surat pernyataan?
Fiko 02:25 PM
menurut saya
Marketplace akan mencatat akumulasi omzet penjualan. Begitu total omzet dari awal tahun melampaui Rp500 juta (misal di pertengahan bulan Oktober), pemungutan 0,5% baru mulai berlaku atas transaksi setelah batasan Rp500 juta tersebut terlewati.
dasar :
Pasal 4 ayat (1): Menegaskan pengecualian pemungutan PPh 22 untuk omzet Pedagang Orang Pribadi sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Pasal 4 ayat (3): Menjelaskan bahwa pemungutan 0,5% baru mulai dilakukan pada saat nilai transaksi akumulasi/kumulatif secara sistem sudah melebihi Rp500 juta, serta atas transaksi-transaksi setelahnya hingga akhir tahun berjalan.
Jimmy 02:18 PM
untuk bdan usaha omset >4,8 M setahun apa yang harus dipersiapkan
Nadya 02:27 PM
pastikan akun di marketplace sudah terdaftar menggunakan NPWP PT, agar bukti potong PPh 22 nya dapat dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan
Concos Finance 02:18 PM
untuk omset ini berlaku seluruh transaksi penjualan dari online dan offline kan kak? jadi walaupun salah satu MP kurang dari 500jt namun saat digabung sudah mencapat 500jt lebih tetap harus dipotong?
Fiko 02:37 PM
iya Tetap harus di potong
Marketplace tidak otomatis menggabungkan omset Anda dari tempat lain.
Secara aturan hukum perpajakan, wajib memperbarui status/Surat Pernyataan ke Marketplace apabila akumulasi omset seluruh usaha (gabungan online + offline) sudah melewati Rp500 juta, sehingga Marketplace dapat mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Anonymous attendee 02:19 PM
Halo mau bertanya, misal saya bukan seller tapi kadang jual barang bekas gitu lewat shopee tp tidak melampirkan surat pernyataan tersebut. Apakah itu nantinya memotong Pph 22 atau tidak ya?
Nadya 02:20 PM
apabila tidak menyampaikan surat pernyataan omset <500jt maka seharusnya tetap dipungut PPh 22
Geboyshopp 02:19 PM
ka saya kan sudah laporkan toko dengan npwp PT, tapi jenis usaha nya di marketplace masih perorangan , itu bagaimana y?
Fiko 02:28 PM
terkai ini perlu segera disesuaikan di sistem e-commerce agar akun toko selaras dengan status perpajakan perusahaan. Mismatch antara status akun marketplace (Perorangan) dan administrasi pajak (NPWP PT) dapat memicu beberapa masalah administrasi dan perpajakan.
bisa menimbulkan Sp2dk atau Sp2 Pemeriksaan
Anonymous attendee 02:19 PM
bagaimana pemberlakuan retur untuk badan usaha?
DIAN BG TAX 02:37 PM
yang membuat retur pajak adalah pihak pembeli sehingga masuk di akun coretax pembeli kemudian masuk di efaktur pilih retur pajak masukan
Anonymous attendee 02:20 PM
untuk tahun 2025 sampai dengan bulan juni kmrn PT kami sudah lapor penjualan marketplace yang dimana toko tersebut memakai data orang pribadi. jika toko tersebut sudah mengupload surat pernyataan omzet dibawah 500juta apakah PT masih bisa melaporkan omzet toko yang memakai data pribadi tersebut di laporan penjualan PT? dikarenakan dari marketplace tidak bisa mengganti data perpajakan menjadi nama PT
Nadya 02:58 PM
Apabila omset tersebut diakui di PT sedangkan akun marketplace terdaftar menggunakan NIK pribadi, maka di sisi PT tetap perlu menyetorkan sendiri PPh UMKM (apabila PT masih menggunakan fasilitas UMKM), dan di sisi pribadi bisa dipertanyakan karena terdapat indikasi omset yg belum dilaporkan.
Siti Rosyidah 02:20 PM
kalo potongan pph 22 benar dari harga asli produk (Shopee) besar kemungkinan kami lebih bayar di SPT tahunan, karena tiap bulan kami rutin bayar angsuran pph 25, bagaimana tax planning nya?
Nadya 02:34 PM
WP dapat mengajukan SKB dengan melampirkan proyeksi Laporan Keuangan dengan estimasi PPh LB
Finance Accounting Tax 02:20 PM
kalau yg dipotong adalah Bruto, sedangkan di marketplace itu kami menggunakan banyak diskon .. maka nilai omsetnya akan berbeda ya kka? apakah omset yg dpotong MP tersebut akan menjadi acuan Pajak ngecek omset yg kami laporkan?
Cinthya Libra 02:44 PM
Benar, bisa saja data dari marketplace dapat digunakan sebagai bahan untuk ekualisasi penjualan antara laporan keuangan dengan bukti potong. Maka dari itu, dalam laporan keuangan dapat dimunculkan juga nilai bruto sebelum potongan penjualan atau diskon tersebut.
Concos Finance 02:20 PM
teknis untuk accurate sendiri, penginputan ke sistem nya apa ada perubahan setelah penyesuaian potonga 0,5%?
Ryan 02:48 PM
Hallo bapak/ibu, saat ini pada saat kita hendak import penjualan dari marketplace, accurate sudah menyesuaikan dengan menambahkan kolom berupa kolom pajak yang digunakan untuk menampung nilai pajak yang ditarik pada saat import ke accurate ya
CV. Makmur Jaya PS 02:20 PM
jadi intinya bahwa pph 22 ini adalah kredit pajak ya
Gafar 02:22 PM
Ya, apabila perusahaan tsb menggunakan PPh Ps. 29, maka PPh 22 yang telah dipungut dapat menjadi kredit pajak saat akhir tahun.
Sari 02:20 PM
jika market place pakai nama direktur, namun direktur tersebut punya perusahaan bagaimana perlakuannya?
Fauzi _ KKP Benny Gunawan Yogyakarta 02:25 PM
Jika marketplace menggunakan nama direktur maka PPh 22 tidak bisa di kreditkan di badan, dan OP Direktur akan di curigai memiliki omset atas penjualan di marketplace
Hana Hana 02:20 PM
Bila terlambat memasukan surat keterangan dibawah omset 500juta, apa yang harus dilakukan? thx, salam
Cinthya Libra 02:34 PM
Sepanjang Wajib Pajak Orang Pribadi tidak menyampaikan Surat Pernyataan bahwa omset masih dibawah 500jt, maka pihak platform tetap akan melakukan pemungutan PPh 22 tersebut sehingga akan terjadi lebih bayar, maka Ibu dapat mengajukan pegembalian pajak yang seharusnya tidak terhutang melalui coretax
Anonymous attendee 02:21 PM
Peredaran bruto saya beberapa tahun kebelakang <500jt & belum melakukan pelaporan sama sekali krna dibawah <500jt
Apabila saya baru akan melakukan pelaporan saat ini, tahun yang telah berlalu harus tetap dilaporkan? atau hanya saat ini saja?
Sari bgtax 02:36 PM
tahun yang berlalu harus tetap dilaporkan ya kak, berapapun omsetnya wajb laporan pajak
Farid PKU Tegal 02:21 PM
kalo di UU no 7 tahun 2021 maksudnya gmn ya kak, "tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang tercantum dalam faktur
Gafar 02:49 PM
Maaf, maksudnya dalam hal apa ya kak?
Anonymous attendee 02:21 PM
Untuk badan usaha, pada saat lapor SPT Tahunan kita melaporkan dg tarif 22% dari laba perusahaan, namun dg diterapkannya PPh 22 marketplace ini, perusahaan jadi dikenakan tarif 0,5% dari omset. Berarti kemungkinan besar akan adanya kenaikan pembayaran pajak ya?
Fauzi _ KKP Benny Gunawan Yogyakarta 02:24 PM
Pembayaran pajak akan tetap sama, karena PPh 22 tersebut dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan
Yusna 02:23 PM
jika th 26 omset wp pribadi dibawah500 jt, nah th depan omsetnya diatas 500 jt gmn solusinya krn surat pernyataan sdh dibuat, apkh wp hrs mencabut srt pernyataan yg sdh dibuat? mohon solusinya
Cinthya Libra 02:38 PM
Surat Pernyataan dibuat per tahun. Jadi jika omset Bapak/Ibu di tahun 2026 masih dibawah 500jt, maka dapat menyampaikan surat pernyataan di tahun 2026 tersebut, begitu pula di tahun 2027 apabila omset masih dibawah 500jt maka untuk tahun 2027 harus menyampaikan surat pernyataan tersebut juga. Namun apabila di pertengahan tahun 2027, ternyata omset Bapak/Ibu sudah melebihi 500jt dipertengahan bulan, maka harus menyampaikan kembali di pihak marketplace agar dapat dilakukan pemungutan.
Rini Pujiati 02:25 PM
untuk PKP kan bayar PPN , jadi nti apakah harga yg dipotong harga sebelum PPN , cth untuk harga yg dijual 500rb , kita bayar PPN kan . jadi berapa dpp untuk pph 22 ini ? dr 500rb , atau dr 500rb/1,11
Gafar 02:38 PM
DPP dari perederan bruto (seblum PPN) ya
Adi Perdana Kusuma 02:25 PM
Kapan Demo dari team accurate dalam impementasi di aplikasi karena mempngaruhi di laporan laba rugi dan neraca
Ryan 02:42 PM
Hallo bapak/ibu, ditunggu ya nnti akan ada segmen untuk demo dan implementasi di accuratenya
Anonymous attendee 02:26 PM
hai kak, mau tanya berarti kl perusahaan sudah PT perorangan dan sudah PKP sudah wajib kena pph 22 ya?
Nadya 02:35 PM
Apabila tidak ada SKB, maka akan tetap dipungut PPh 22
Anonymous attendee 02:26 PM
apabila sudah badan usaha namun omset < 4,8 M segera lapor lewat mana?
Gafar 02:39 PM
Badan usaha melaporkan omsetnya melalui SPT Tahunan dengan Laporan Keuangan
Anonymous attendee 02:26 PM
untuk PKP, jika harga jual barang yg tertera di e-commerce include PPN, bagaiman untuk dpp pph 22 nya?
Fauzi BG Tax (You) 02:42 PM
DPP nya tetap dihitung dari DPP PPN kak.. Harga - PPN atau Harga / 1,11
Fauzi BG Tax (You) 02:43 PM
perlu dicatat, pada akun seller center PKP harus melakukan setting akun PKP
Yuna Lestari 02:26 PM
Perbedaannya pph 25 angsuran dilihat dari Net,,sedangkan pph 22 dr bruto,benar ya sprti itu? adakah perbedaan yg lebih signifikan?
Cinthya Libra 02:50 PM
PPh 25 adalah angsuran yang disetorkan oleh WP sendiri berdasarkan pajak tahun sebelumnya dikurangi kredit pajak selain PPh 25 yang sudah dibayarkan. Sedangkan PPh 22 adalah PPh yang dipungut oleh pihak lain dan dapat dijadikan sebagai kredit pajak.
FAT Global Makmur Sempurna, PT 02:27 PM
peredaran bruto yang dikali 0,5% ini setelah atau sebelum ppn ya kak?
KKP Benny Gunawan 02:38 PM
Selamat siang, untuk Peredaran Bruto yang dikali 0,5% adalah sebelum PPN yaa kak
Anonymous attendee 02:27 PM
Tetapi kan dasar perhitungannya beda. Biasanya dihitung tarif 22% dari laba, tetapi kali ini diperhitungkan 0,5% dari omset. Bukankah ini berpotensi pembayaran pajaknya menjadi lebih besar?
Fiko 02:41 PM
Potensinya memang sangat mungkin terjadi, terutama jika margin keuntungan bersih (profit margin) usaha tergolong kecil.
Siswandi Shie 02:27 PM
untuk suami istri yg memiliki NPWP masing masing Status tdk pisah Harta , keduanya buka di market place , ini dianggap omzet gabungan atau tdk ?
untuk anak yg juga punya NPWP namun masih 1 KK , apakah omzet anak tsb berdiri sendiri atau dihitung gabung dgn orang tua ?
Nadya 02:45 PM
digabung
Cindy L 02:28 PM
iya lalu saya tetap isi surat pernyataan atau tidak?
Gafar 02:40 PM
Tetap menyampaikan Surat Pernyataan yang menyatakan Pedangan DN memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Berjalan sampai dgn Rp 500jt bagi WP OP
sinar kemenangan bersama 02:29 PM
Karena sudah bayar PPh 25, jadi akan ada potensi lebih bayar PPh 29. karena angsuran pajaknya jadi ada 2 PPh 25 dan PPh 22
DIAN BG TAX 02:39 PM
Betul sehingga bisa mengajukan restisusi atas kelebihan pembayaran pajak
Dhea 02:29 PM
kaa apakah kalau kita punya rekening 1 dan 2, nah rekening 1 khusus untuk membayar beban dan rekeningnya tercatat di accurate, sedangkan rek 2 sebagai tempat pendapatan penjualan, bagaimana pencatatannya jika rek 2 membayar beban yg ditanngung rek 1 setiap bulannya
Gafar 02:41 PM
Tetap dicatat dalam satu laporan keuangan yang sama
joe wie sen 02:31 PM
jika suami punya toko marketplace dan punya npwp sendiri, demikian juga istri punya tk marketplace dan punya npwp sendiri, apakah omset di gabung
Nadya 02:37 PM
Untuk pelaporan tetap dilakukan masing2. Namun untuk memperoleh fasilitas PPh UMKM, maka dihitung omset digabung (PP 20 Tahun 2026)
Priska Penia 02:31 PM
untuk surat pernyataan omset yang sudah di upload di market place apakah ada batasan waktunya sampai kapan ? dan apakah setiap tahun harus upload surat pernyataan omset lagi ? kalau iyaa setiap bulan apa? untuk OP omset di atas 500 juta dibwah 4,8M
Fauzi BG Tax (You) 02:45 PM
benar.
setiap awal tahun harus melakukan upload surat keterangan < 500 juta. Jika di tengah tahun melebihi, maka perlu mengupload surat pernyataan telah > 500 juta - Pasal 6 ayat (5 & 6) PMK No 37 2025.
Adhi 02:32 PM
Utk WP OP, bagaimana jika sales yg di potong pph 22 0,5% ternyata sudah melewati 4,8 M di tahun berjalan? misal. Sales di shopee : 3M ,Tokped 2M
DIAN BG TAX 02:48 PM
Perhitungan Pajak Untuk Tahun berjalan tetap menggunakan UMKM
Tahun Berikutnya menggunakan Tarif Pasal 17, dikarenakan omset sudah melebih 4,8 M maka harus pembukuan
Kemudian Omset sudah melebihi 4,8 M maka sesuai dengan PMK 164 Tahun 2023 batas akhir pendaftaran PKP sampai akhir tahun pajak
Saran dari kami di pantau jika mendekati 4,8 Maka segera membuat CV, OP di hindari jika berstatus PKP
Jimmy 02:33 PM
DPP pengenaan 0,5%nya darimana klo dr peredaran bruto di marketplace, berarti include PPN. pdhl kan harga retail uda incl PPN itu bisa selisih 11% mohon penjelasanya
DIAN BG TAX 02:42 PM
Pasal 8 PMK 37 Tahun 2025 Nilai 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam Dokumen Tagihan, Tidak termasuk PPN dan PPnBM
Riri Nisson 02:33 PM
Untuk akun tokopedia perusahaan kami saat ini, memiliki 2 toko namun toko tersebut terdaftar atas nama pribadi tapi untuk npwp menggunakan npwp perusahaan, dan hingga saat ini faktur pajak yang terbit masuk ke atas nama perusahaan, apakah kami harus tetap mengubah nama kepemilikan tersebut atau sudah otomatis dipotong atas nama perusahaan? karena sampai saat ini kita melakukan perubahan data khususnya di tokopedia selalu gagal. terima kasih
Fauzi BG Tax (You) 02:47 PM
terkait hal ini, identitas yang digunakan adalah NPWP/NIK. Sehingga faktur/bukti potong akan mengikuti nomor identitas yang digunakan dalam proses verifikasi
Anonymous attendee 02:35 PM
Apabila akun di marketplace belum melakukan upload NPWP, bagaimana dampak setelah diterapkannya PPh 22 ini baik untuk WP OP & Badan Usaha
Nadya 02:42 PM
Untuk WP dengan PPh UMKM, maka WP tetap perlu menyetorkan sendiri PPh UMKM 0,5%. Untuk WP dengan PPh tarif umum, maka bukti potong PPh 22 dari marketplace tersebut tidak dapat menjadi kredit pajak.
Anonymous attendee 02:37 PM
mengapa orang pribadi yg 2026 dapat menggunakan fasilitas omzet dikurang 500jt sedangkan yg 2027 tdk? padahal omzetnya sama" 4.9m
Nadya 02:39 PM
tahun 2027 sudah tidak dapat menggunakan PPh UMKM, sehingga PPH 22 yg dipotong oleh marketplace menjadi PPH non final yg nantinya dapat menjadi kredit pajak pada SPT Tahunan
Sugiman 02:38 PM
omset diatas 4,8 M apakah sudah wajib menjadi PKP? atau ada syarat tertentu sehingga tidak perlu menjadi PKP
Nadya 02:40 PM
apabila saudara menjual BKP/JKP dengan omset di atas 4,8M maka wajib dikukuhkan menjadi PKP
Anonymous attendee 02:38 PM
Apabila akun di marketplace belum melakukan upload NPWP, bagaimana dampak setelah diterapkannya PPh 22 ini baik untuk WP OP & Badan Usaha
Nadya 02:43 PM
Untuk WP dengan PPh UMKM, maka WP tetap perlu menyetorkan sendiri PPh UMKM 0,5%. Untuk WP dengan PPh tarif umum, maka bukti potong PPh 22 dari marketplace tersebut tidak dapat menjadi kredit pajak.
Anonymous attendee 02:40 PM
berarti apabila tahun yg lalu baru dilaporkan sekarang, akan mendapat denda telat lapor? atau bagaimana ya kak
Sari bgtax 02:41 PM
benar kak, akan terbit denda terlambat lapor
Anonymous attendee 02:40 PM
Apabila akun di marketplace belum melakukan upload NPWP, bagaimana dampak setelah diterapkannya PPh 22 ini baik untuk WP OP & Badan Usaha
Nadya 02:43 PM
Untuk WP dengan PPh UMKM, maka WP tetap perlu menyetorkan sendiri PPh UMKM 0,5%. Untuk WP dengan PPh tarif umum, maka bukti potong PPh 22 dari marketplace tersebut tidak dapat menjadi kredit pajak.
Nitah Saharaswati 02:43 PM
Bagaimana perlakuan untuk perusahaan dropship? Karena kan sebenarnya mreka hanya pasarin saja, dan barang yang dijual bukan milik dia sebdiri
Nadya 02:43 PM
Untuk WP dengan PPh UMKM, maka WP tetap perlu menyetorkan sendiri PPh UMKM 0,5%. Untuk WP dengan PPh tarif umum, maka bukti potong PPh 22 dari marketplace tersebut tidak dapat menjadi kredit pajak.
Riri Nisson 02:44 PM
Untuk akun tokopedia perusahaan kami saat ini, memiliki 2 toko namun toko tersebut terdaftar atas nama pribadi tapi untuk npwp menggunakan npwp perusahaan, dan hingga saat ini faktur pajak yang terbit masuk ke atas nama perusahaan, apakah kami harus tetap mengubah nama kepemilikan tersebut atau sudah otomatis dipotong atas nama perusahaan? karena sampai saat ini kita melakukan perubahan data khususnya di tokopedia selalu gagal. terima kasih
Cinthya Libra 03:54 PM
Atas hal tersebut, kami sarankan agar dapat dilakukan pengkinian data. Atau coba dapat di pastikan kepihak platform, apakah dengan nama pemilik toko dan NPWP yang terdafatr beda, nantinya PPh 22nya dipotong atasama siapa. Apabila PPh 22nya sudah dipotong menggunakan identitas PT maka tidak masalah.
Anonymous attendee 02:44 PM
jika cv sudah melampirkan skb, apakah setiap tahunnya harus di upload kembali? atau untuk seterusnya
Cinthya Libra 02:45 PM
benar, untuk SKB harus dilampirkan setiap tahun. Karena dalam SKB akan di tulis juga bahwa berlaku sampai dengan desember 20xx (sehingga utk tahun depan harus diajukan kembali dan dilampirkan ke marketplace kembali)
Anonymous attendee 02:46 PM
dokumen apasaja yang perlu disiapkan utk melakukan pelaporan tahun yg telah berlalu kak?
DIAN BG TAX 02:51 PM
Yang pertama jelas Buku Besar di cocokan dengan Bukti pendukung seperti inovice jual beli, rekening koran, kartu piutang dan hutang
yang kedua Ekualisasi Pajak antara PPh Masa dan SPT Tahunan harus sama seperti PPh 21, PPh Uni dan PPN
Perhitungan laba ditahan atau akumulasi laba harus nyambung dengan tahun sebelumnya
Anonymous attendee 02:47 PM
Bagaimana jika toko atas nama satu PT saja di semua marketplace , tetapi barang tersebut dari bebrapa PT , sedangkan pengenaan pph 22 ini hanya atas nama satu PT tersebut, bagaimana perlakuan terhadap PT yang tidak tercantum pada marketplace tersebut
Fauzi BG Tax (You) 02:50 PM
terkait hal ini, berdasarkan data marketplace akan terindikasi sebagai omset perusahaan pemilik marketplace.
sehingga, atas penjualan produk dari perusahaan lain, akan dianggap pembelian PT pemilik akun ke PT yang tidak tercantum
CV. Makmur Jaya PS 02:48 PM
ini perhitungan yang di sampaikan bu Mei yang PT dengan tarif 11% itu apakah bisa digunakan setiap tahunnya
Gafar 02:50 PM
Hanya berlaku jika omset bruto maksimal 4,8 M dalam satu tahun pajak. Jika omset antara 4,8 M s/d 50 M maka dikenakan tarif pasal 31E (fasilitas 11% dan 22%), dan utk omset diatas 50 M dikenakan tarif tunggal sebesar 22%
Rini Pujiati 02:49 PM
jadi sebaiknya kalo dah lebih dari 4.8M harus dijadikan PT perseorangan ya bu ? yg bisa daftar tanpa notaris
Sari bgtax 02:51 PM
sebaiknya jangan PT Perorangan kak, memang secara adm mudah buatnya
tetapi secara perpajakan akan lebih tertata jika Badan Usaha
joe wie sen 02:49 PM
yg di maksud pembukuan itu sdh masuk ke pkp ya
Gafar 02:51 PM
Pembukuan adalah salah satu metode yg dipilih saat pelaporan SPT Tahunan OP apakah pembukuan (ada laba rugi) atau hanya pencatatan
Adhi 02:50 PM
tapi smua Bukti Potong 0,5% nya dari sales shopee & Tokped tep bisa jadi kredit pajak ya ?
Fauzi BG Tax (You) 02:51 PM
benar. tetap dapat menjadi pengurang pajak terutang / kredit pajak
Personal Finance 02:50 PM
kak, untuk tarif PT/CV yang dijelaskan ci ho ai mei tadi kan profitnya 394jt kenapa yg 384jt di potong 11% lalu yg 10jt dipotong 22%?
Nadya 02:52 PM
Pasal 31E, untuk omset di bawah 4,8M maka tarif PPh 29 adalah 11%, untuk omset di atas 50M maka tarif PPh 29 adalah 22%, sedangkan untuk omset 4,8M sampai dengan 50M tarif PPh 29 menggunakan 2 tarif 11% untuk bagian omset 4,8M lalu sisanya tarif 22%
Dhea 02:51 PM
iya ka jadi sama rek1 dianggap hutang, apa bisa?
Gafar 02:53 PM
Jika masih dalam atas nama rekening perusahaan yang sama seharusnya tidak perlu dianggap sebagai hutang
Adhi 02:53 PM
PPH 22 ini apa bisa sebagai penguran PPH 4 AYAT 2 Final ?
Cinthya Libra 02:54 PM
Bisa pak, apabila jenis bapak yang di gunakan masih adalah PPh 4(2) Final atas UMKM
Anonymous attendee 02:53 PM
Berarti jika akun marketplace terdaftar atas NIK pribadi dan NPWP menggunakan nama badan usaha, ini harus diajukan perubahan data ya jika PPh 22 tsb ingin dikreditkan?
Fiko 02:55 PM
Yup harus melakukan pemutakhiran data pada akun marketplace jika ingin PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan.
ANDI GUNAWAN 02:54 PM
kak bisa minta no kontak nya utk konsul lanjut.dan pic nya
DIAN BG TAX 02:57 PM
Mohon Maaf Pak Andi, Ijin Konfirmasi apakah Pak Andi Gunawan Group Bamboo ya Pak?
Terima Kasih
CV. Makmur Jaya PS 02:56 PM
saya masih bingung dengan tarif 11% dan 22% ... itu kapan bisa digunakan.. contoh begini tahun sebelumnya 4,7M tahun ini 4,85M dan tahun seterusnya bagaimana hitungan 11% dan 22% apakah tiap tahun kita gunakan 11% tadi
DIAN BG TAX 03:02 PM
Jadi Perhitungan PPH Badan ada 2 ya Kak
Omset dibawah 4,8 M Maka Perhitungan PPh Badan 50% x 22% x Laba Fiskal
Omset 4,8M sampai 50 M Perhitungannya ada 2
1 4,8 M dibagi Total Peredaran (Final dan Tidak Final) di kali Laba Fiskal, Kemudian Hasilnya dikalikan 11 %
2 laba Fiksal dikurangi Hasil Perhiutngan pertama. Dikalikan 22%
Omset diatas 50 M Maka Perhitungannya Laba Fiskal x 22%
Adhi 02:56 PM
klo ke sewa gak bisa ya
Gafar 03:09 PM
Tidak bisa dalam hal apa ya kak?
Anonymous attendee 02:57 PM
Apakah ada toleransi waktu terkait pemutakhiran datanya? Mengingat saat ini sudah diakhir bulan dan penerapan PPh 22 tsb per 1 Agustus
Cinthya Libra 03:00 PM
Untuk pemuktahiran data sudah dilakukan oleh pihak platform dari bulan Juni - akhir Juli, sehingga tanggal 1 Agustus sudah mengikuti aturan tersebut.
Cindy L 02:58 PM
Baik. jadi tetap isi surat pernyataan sampai dengan 500 juta ya
Gafar 03:03 PM
benar dalam hal pedagang DN dgn omset blm sampai 500jt ya
Rini Pujiati 02:58 PM
kalo sudh terlanjur PT perseorangan dan sudah PKP , bagaimana caranya ngubah ke PT yg badan usaha berarti ?
Cinthya Libra 03:06 PM
Terkait hal ini, kami sarankan agar dapat dikonsultasikan dengan team legal ya Bu, apabila nantinya dari sisi legal bisa, maka di pajaknya dapat dilakukan perubahan data melalui coretax.
joe wie sen 02:58 PM
Bukti potong 0,5% dr penjualan bruto dr shopee /tiktok apa muncul dalam per bulan atau lgsg 1 th di laporan pajak ?
Fiko 03:01 PM
bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari marketplace (seperti Shopee atau TikTok) tersedia secara per bulan karena adanya kewajiban pelaporan rutin oleh pihak marketplace.
Cahaya Sejati Cilacap 02:59 PM
untuk bisa mengajukan surat pernyataan atau skb hrs ke kpp dulu baru melaporkan ke MP gt ka???
Nadya 03:00 PM
betul, harus mengajukan dulu di Coretax
Dhea 02:59 PM
beda ka
Gafar 03:10 PM
Maaf, beda untuk konteks yang mana ya kak?
meilisaagileadhouse 02:59 PM
maaf saya mau tanya, setau saya untuk peraturan yang baru sekarang kita sudah tidak bisa memisah omset antara PT dan pribadi kalau kita yg punya PT ya?
Nadya 03:07 PM
Mungkin maksud bapak/ibu adalah PP 20 Tahun 2026 terakait dengan omset untuk penggunaan fasilitas PPh UMKM. Dalam peraturan ini yg dimaksud omset yg tidak dipisah ini adalah omset pribadi dengan PT perorangan, untuk menentukan apakah pribadi dan PT perorangan tsb bisa menggunakan fasilitas PPh UMKM atau tidak
ANDI GUNAWAN 02:59 PM
bukan kak.sy mau konsul lanjut.alamat dimana ya
DIAN BG TAX 03:07 PM
Semarang Jl. Puri Anjasmoro Blok EE No 6 Semarang Barang No WA. 081327267727
Surabaya Jl. Bung Tomo 8/38 Surabaya No WA 081290003556
Jakarta Jl Grand Slipi Tower lt 36 F-G No WA 08156650075
Yogyakarta Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM 8 No 082243106440
Cahaya Sejati Cilacap 02:59 PM
kemudian jika MP lbh dr 1,apakah harus mengajukan juga ke MP lain nya
Nadya 03:03 PM
SKB diajukan di Coretax, selanjutnya bisa disampaikan ke marketplace masing2. Jadi pengajuannya hanya sekali setiap tahun, lalu apabila ada toko di beberapa marketplace berarti hanya perlu submit SKB yg sama ke marketplace2 tsb
Lisna Sihombing 03:01 PM
Jika saya sudah PT, tapi pendapatan masih dibawah 4,8 Milyar. Apakah saya tetap harus laporkan PPN dan bayar?
Cinthya Libra 03:03 PM
Sepanjang Ibu masih belum dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) maka tidak mempunyai kewajiban utk pelaporan SPT Masa PPN.
83_Khuswatun Nila Setiyani 03:02 PM
bagaimana marketplace tahu omzet </>500juta apabila 1 Identitas mempunyai banyak toko di marketplace yg berbeda?, jika ada perbedaan antara perhitungan marketplace dan dari sistem kami bagaimana?
Nadya 03:04 PM
Marketplace tidak akan tahu omset saudara di marketplace lain, oleh karena itu dibutuhkan surat pernyataan dari WP
Mernawati Sosita Dewi 03:04 PM
kami posisi sudah PKP dan memungut PPN Keluaran. setiap harinya kita membuat faktur penjualan terhitung atas harga jual barang dan pengenaan biaya marketplace. dimana tarif nya PPN 11% (barang, jasa platform) dan layanan logistik 1,1%. nah, karena udah dipotong PPh 22 (0,5%) dari pencairan uang. untuk pembuatan faktur penjualannya bagaimana ya? karena dari teknis pembuatan faktur penjualan tidak bisa dimasukkan lebih dari 1 presentase.
Cinthya Libra 03:52 PM
Apakah Perusahaan Ibu yang mengirimkan barang tersebut ? Karena yang berhak menggunakan PPN atas Jasa Logistik dengan 1,1% adalah yang memang merupakan perusahaan logistik dan mempunyai ijin logistik. Jika tidak, maka PPNnya adalah tetap 11%
Anonymous attendee 03:04 PM
berarti kalau perusahaan jasa dropship tetap akan dikenakan pph 22 ini ya?
Cinthya Libra 03:12 PM
Benar, karena yang dikecualikan dari pemotongan (yang related ke pengiriman) hanya atas penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh WPOP dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.
Anonymous attendee 03:04 PM
Untuk pembayaran pajak yang bulan Juli ini masih pakai omzet yang lama kan ya?
Cinthya Libra 03:10 PM
Untuk omset bulan juli akan disetorkan maksimal 15 Agustus. Pihak Platfom akan memulai melakukan pemotongan mulai transaksi penjualan sejak 1 Agustus 2026.
Anonymous attendee 03:06 PM
Maaf ini mungkin agak diluar topik , apakah sebagai seller , kita selalu dapat Faktur Pajak dari MP ? atas biaya layanan ? yg sebagai seller adalah FP Masukan ?
Fauzi BG Tax (You) 03:07 PM
benar. seharusnya akan selalu mendapatkan faktur dari MP atas biaya layanan dan dapat digunakan sebagai Kredit PPN
Indoboga Makmur 03:06 PM
Jika WPOP jasa (misl agen asuransi atau guru les) melakukan pembukuan biaya apa saja yg bisa dijadikan pengurang, apakah biaya hidup juga bisa digunakan sebagai biaya atau unsur HPP?
Nadya 03:09 PM
yang bisa dijadikan biaya adalah biaya yg sehubungan dengan pekerjaan tsb
Anonymous attendee 03:06 PM
Maaf , apakah sebagai seller kita selalu / harusnya mendapat FP Masukan dari MP ?
Cinthya Libra 03:08 PM
Semestinya pihak seller mendapatkan FP Masukan atas biaya layanan yang dipotong. Namun harus dilihat, apakah data identitas yang sudah terdaftar sudah sesuai belum ? misalnya nama dan NPWPnya apakah sudah sesuai ? jika tidak, maka tidak akan bisa ngelink ke Coretax Bapak/Ibu
Mernawati Sosita Dewi 03:09 PM
misal contoh saya pasang harga sebelum coret 100 rb terus harga setelah coret atau harga terjadinya transaksi adalah 50 rb, maka pph 22 dasar perhitungannya yang 100 rb atau 50 rb
Nadya 03:09 PM
100rb
Anonymous attendee 03:09 PM
Bagaimana kalau kita tidak bisa mendapatkan nya ? atau ada yg tampil di coretax , tp tidak rutin , & tidak bisa dapat file pdf dlm bentuk FP , selama ini saya screen shoot dari coretax
Steffany 03:13 PM
Selamat siang, bisa dicek di bagian Dokumen Lainnya yaa kak. Tidak bisa dapat file PDF dalam bentuk FP karena dari pihak penjual menerbitkan FP melalui E-Faktur Desktop sehingga PDF FP tidak muncul di Coretax.
Dedi Gideon 03:11 PM
selamat siang saya mau tanya saya belanja dan ppn udah dibayar ke penjual saya juga udah lapor pajak tapi penjual tidak lapor pajak yang dari perpajakan periksa saya selanjutnya ppn harus di bayar sama siapa
DIAN BG TAX 03:16 PM
Secara Administrasi Perpajakan Tanggung Jawab PPN ada di pihak penjual jika itu pihak swasta maka jika kakak membeli akan memperoleh pajak masukan yang penting Dokumen Arus barang, Arus Uang dan Arus Pencatatan Hutang Harus Jelas
joe wie sen 03:11 PM
jika dlm 1kk , ada anak yg sdh punya npwp , apa omset digabung dgn orang tua
DIAN BG TAX 03:26 PM
Secara aturan perpajakan pasal 58 yang digabung adalah penggabungan peredaran bruto suami dan istri termasuk PT Perorangan
Sedangkan anak tidak, sehingga penghasilan anak tidak termasuk. Yang jadi pertanyaan kemudian Jika Anak pnya NPWP pelaporan bagaimana?
Jika usaha yang di jual tidak sama dengan orang tua maka itu akan tidak terjadi perdebatan, akan tetapi sebalikanya jika usaha tersebut sama dengan orang tua maka itu bisa jadi terjadi perdebatan karena sifatnya bisa masuk tax planing biar tidak PKP maka di pecah ke anak
Jimmy 03:13 PM
hargta 100rb kan uda include PPN 11% itu Bu, jadi terhitung donk sama 0,5% nya
DIAN BG TAX 03:17 PM
dibagi dlu Pak 100 dibagi 1,11 ya Pak
Priska Penia 03:13 PM
kalau OP omset di atas 500 juta, lalu all transaksi di potong 0,5% di market place, kemudian kalau ada retur bagaimana ? sedangkan pajak sudah dipotong ? dan kalau omset sudah di atas 500 juta apa tetap harus upload surat pernyataan omset sebelum tgl 1 agustus ?
Fauzi BG Tax (You) 03:43 PM
selamat soree, atas pemotongan pajak dari penjualan yang diretur dapat diajukan permohonan pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT) ya kak
Jimmy 03:13 PM
misal contoh saya pasang harga sebelum coret 100 rb terus harga setelah coret atau harga terjadinya transaksi adalah 50 rb, maka pph 22 dasar perhitungannya yang 100 rb atau 50 rb
Steffany 03:32 PM
Selamat siang, dasar perhitungan PPh 22 dari 100rb yaa kak
Asti 03:14 PM
siang pak, bu
ijin bertanya, bagaimana apabila akun marketplace data OP, namun omset dilaporkan pakai PT (omset diatas 4,8) dikarenakan data perpajakan tidak dapat diubah dimarketplace
Cinthya Libra 03:17 PM
Siang Bu, coba ditanyakan ke pihak platform karena seperti tokopedia bisa merubah data dari pribadi ke Perusahaan.
Anonymous attendee 03:14 PM
Baik . Terimakasih banyak penjelasannya , nanti saya cek lagi di dok lainnya .
Cinthya Libra 03:15 PM
Sama-sama
Lilia gan 03:19 PM
Jika omzet melebihi 4,8M dan ada pertimbangan untuk mendirikan CV dimana jadinya akan dikenakan ppn, sedangkan biaya dari marketplace potongannya sudah cukup besar sehingga harga yang akan di up akan makin besar berakibat bisa saja di tahun berikutnya omzet akan menurun di bawah 4,8M. Apakah ada solusi lain?
Fauzi BG Tax (You) 03:44 PM
untuk mengurangi arus kas pembayaran PPN, sebaiknya pembelian dilakukan kepada PKP juga kak.. sehingga akan mendapatkan Pajak Masukan yang dapat mengurangi PPN yang harus disetor
Indie HRD 03:19 PM
kalau PT perorangan tersebut sudah lebih dari 4,8M tetap wajib kena pph 22 ya ?
Cinthya Libra 03:22 PM
Untuk PT tetap akan dilakukan pemungutan PPh 22 baik itu omset masih dibawah 4,8M ataupun sudah lebih dari 4,8M, kecuali PT tersebut dapat memberikan SKB (Surat Keterangan Bebas).
Mernawati Sosita Dewi 03:20 PM
yang nerbitin bupot PPh 22 itu siapa? dari PT Tokopedia atau dari PT lain?
Cinthya Libra 03:21 PM
Pihak marketplace yaitu Tokopedia
Mernawati Sosita Dewi 03:23 PM
marketplace akan motong saat kita mencairkan uang nya atau bagaimana teknisnya?
Cinthya Libra 03:49 PM
Pemungutan PPh 22 dilakukan untuk setiap transaksi.
Anonymous attendee 03:24 PM
Ini tadi pertanyaan saya, apakah klo nambah NIB itu bisa ya ? pelaporannya gmn ya di perpajakan . saya bertanya atas nama PT ya.
DIAN BG TAX 03:29 PM
Tahun 2025 ada penyesuain KBLI yang sebelumnya KBLI tahun 2020 sehingga jika ada penambahan KBLI maka sekalian pengurusan KBLI Tahun 2025 dan akte otomatis berubah dan itu harus dilakukan karena Mulai tahun 2025 terdapat pelaporan SABH ke Notaris yang paling lambat 31 Oktober 2026
Lisna 03:25 PM
saya PT PKP tahun lalu omzet lebih dari 4,8M. yang mau saya tanyakan omzet yang dimaksud adalah nilai omzet bulanan yang kita dapatkan dari market place pak?
DIAN BG TAX 03:31 PM
Omset dari Market Place termasuk Omset Di luar Marketplace ya Kak dan 4,8 setahun ya Kak
Anonymous attendee 03:25 PM
halo mau nanya , kan omset marketplace di bawah 500 jt bebas paajak, jika ada usaha lain omsetnya aapakah menjadi akumulasi tersebut?
Cinthya Libra 03:26 PM
Benar, jadi yang dilihat adalah total omset ya (bukan hanya dari marketplace saja)
Anonymous attendee 03:29 PM
Kami berupa PT punya toko di shopee, tokped, offline
1. apakah omzetnya di hitung secara akumulasi?
2. Per Agustus shopee & tokped sudah ada pelaporan pemotongan pph dr marketplace, untuk yg offline apakah perlu pelaporan pph juga?kalau ppn kami sudah pelaporan krna status PKP
Steffany 03:38 PM
Selamat siang, 1. untuk omsetnya dihitung secara akumulasi. 2. untuk omset offline tidak perlu melaporkan PPh 22
Anonymous attendee 03:34 PM
apakah skb dan surat pernyataan beda?
Cinthya Libra 03:35 PM
Beda, SKB adlaah Surat Keterangan Bebas dari Pemotongan PPh (ini harus di ajukan dulu melalui coretax). Sedangkan Surat Pernyataan adalah Surat Pernyataan omset masih dibawah 500jt bagi Orang Pribadi (ini dibuat manual oleh Orang Pribadi menggunakan format sesuai PMK 37 Tahun 2025).
KOLOSAL 03:34 PM
Kami sebagai PKP (PT/badan) sumber omset via marketplace (shopee dan Tiktok) omset masih dibawah 500 jt. Tetapi di luar marketplace sudah melebihi 500 jt. Apakah PMK No. 37 Tahun 2025 tetap berdampak ke pemotongan pajak kami nanti?
Fauzi BG Tax (You) 03:45 PM
benar, penjualan perusahaan dari MP akan tetap dipotong PPh 22
joe wie sen 03:34 PM
apakah seorang yg sdh punya npwp di wajibkan punya nib
Sari bgtax 03:36 PM
Untuk Usaha Wajib NIB ya Pak/Bu
joe wie sen 03:35 PM
apakah pwngajuan npwp baru apakah harus urus nib juga
Sari bgtax 03:36 PM
Untuk NPWP usaha wajib ada NIB nya Pak/Bu
Anonymous attendee 03:36 PM
ini yang dikenakan pph22 kan PT yang terdaftar di tokped, jadi PT yang nitip jual ke PT terdftr di tokped gmn ya pengakuan sudh bayar pph22 nya?
Fauzi BG Tax (You) 03:50 PM
tidak bisa mengakui pemotongan PPh 22 jika tidak memiliki akun terverifikasi di marketplace kak...
nanti bisa dianggap penjualan barang ke toko terdaftar di marketplace saja
Miftah 03:36 PM
Kalau omset blibli saya tidak mencapai 500jt tetapi tokped dan shopee mencapai, apakah di blibli nya perlu mencantumkan surat keterangan skb?
Fauzi BG Tax (You) 03:46 PM
bisa mencantumkan SKB yang diterbitkan DJP melalui coretax kak
Anonymous attendee 03:39 PM
Kalau kami mempunyai SKB apakah kami tidak dikenakan PPH 22 atau kami dikenakan 0.5% untuk omzet berapaun dikarenakan kami PT?
Fauzi BG Tax (You) 03:46 PM
jika melakukan upload SKB, maka tidak akan dipotong PPh 22 kak
Ratna Kurniawati 03:41 PM
Sore ka, saya mau tanya perusahaan baru mau PKP jadi sebelumnya belum memungut PPN dan di menu Smartlink Ecommerce masih menggunakan pelanggan atas nama Marketplacenya belum sesuai pelanggan di ecommerce, tapi jika sudah PKP apakah lebih baik atas nama Market Place atau atas nama pelanggan yg sesuai di Marketplacenya ka?dan bagaimana membuat faktur pajak lawan transaksinya bagaimana apakah perlu data NIK pemebli juga?
Cinthya Libra 03:49 PM
Apabila penjualannya adalah melalui marketplace seluruhnya, maka dalam SPT Masa PPN dapat dilaporkan secara di gunggung.
Anonymous attendee 03:41 PM
Perhitungan pengenaan PPH 22 0.5% di tahun ini per Agustus
Cinthya Libra 03:49 PM
Benar
Novia chandra 03:42 PM
membahas smartlink ecommerce, pelunasan otomatis bisa, cuman dulu biaya fee cuman 1, sekarang biaya fee nya sangat banyak , jadinya harus diinput manual satu2
Ryan 03:44 PM
Hallo ibu Novia, pencatatn biaya bisa dilakukan pertama saja pada saat setting ecoomerce ya
Anonymous attendee 03:45 PM
terkait smartlink e-commerce tadikan disebutkan bahwa sales invoice bisa dibuat dengan cara upload dok dari platform ecommerce ya, namun bagaimana jika produk yg dijual itu ada serial numbernya? apakah serial numbernya tetap harus dimasukan secara manual?
Ryan 03:46 PM
Saat ini tetap akan dicatatkan dulu ya atas serial numbernya, namun pada saat transaksi bisa kita pilih ya, apakah akan pilih pada saat transaksi atau belakangan bapak/ibu
Anonymous attendee 03:45 PM
apakah bisa di share contoh cara dan menu apa yg dimaksud untuk smartlink ini. dan tampilan import datanya seperti apa?
Ryan 03:47 PM
Hallo bapak/ibu, setelah segmen ini akan ada demo ya
Finance Accounting Tax 03:47 PM
dengan adanya pot pph ini apakah accurate ada perubahan setting smarlink ? seperti apa?
lalu mungkin terkait retur , memang belum bisa di cover accurate ya ?
Ryan 03:48 PM
Hallo bapak/ibu, tentu accurate akan menyesuaikan ya, atas perubahan yang terjadi, agar memudahkan user untuk menginputkan transaksi yang terbarukan
Jimmy 03:47 PM
Lalu penjelasan Pak Benny dan rekan2 itu PPH 22 0,5% dipotong dari harga jual gross, tapi pertanyaan saya di accurate/MP itu kolom potong PPH 22 nya ada di Penerimaan faktur jadi setelah uang diterima baru dipotong
Ryan 03:48 PM
Betul pak, pada saat dilakukan penerimaan, maka pencatatan atas pph nya akan tercatat dan muncul dillaporan ya
Anonymous attendee 03:47 PM
Saya lihat di accurate sudah diperbarui untuk pemetaan akun biaya iklan dan biaya PPh 22 di menu smartlink e-commerce. Nah untuk biaya PPh 22 ini sebaiknya dibikinkan akun masuk kedalam biaya apa ya? Atau berdiri sendiri?
Ryan 03:50 PM
baiknya dipisah ya bapak ibu agar tau berapa jumlah pajak yang sudah dipotong atas transaksi pph psl 22 bapak/ibu
Finance Accounting Tax 03:48 PM
pak Ryan, kalau untuk retur masih harus diclosing per transaksi kah ?
Ryan 03:49 PM
Untuk retur saat ini blm bisa dilakukan secara otomatis ya, jadi masih harus manual jika ada retur dari marketplace
Anonymous attendee 03:49 PM
berarti untuk invoice tetap kita masukan manual ya untuk item yg ada serial numbernya?
Ryan 03:52 PM
Benar, karena nnti kita yang akan memilih mau mengurangi dari SN yang mana ya bapak/ibu
Jimmy 03:49 PM
sayauda terima update import PPH 22 di accurate tapi kenapa hanya ada tiktok dan shopee aja ...lazada dan blibi gak ada updatenya ?
Ryan 03:53 PM
Untuk saat ini, akan disesuaikan kembali ya atas perubahan yang terjadi agar memudahkan user dalam input transaksi dengan perubahan yang terjadi
Anonymous attendee 03:55 PM
intinya Lazada dan Blibli belum terupdate ya untuk PPH 22 0,5% ini ?
Cinthya Libra 04:08 PM
sudah, 4 platform yang ditunjuk adalah shopee, tokopeda, lazada, blibli.
Siswandi Shie 04:10 PM
apakah ada jasa pendampingan Training set up awal smart Link E-commerce ? dan komunikasi lanjutan jika ada kesulitan melalui apa ?
Ryan 04:13 PM
ada ibu silahkan menghubungi nomor berikut ya 08131500135
CS Tokodus 04:12 PM
apa ada nomor yang bisa dihubungi untuk konsul lebih lanjut terkait dengan smartlink accurate?
Ryan 04:13 PM
bisa kak, ke 08131500135 ya


Tidak ada komentar: