A. Setting Masa Penggunaan PTKP.
Setting ini diperlukan karena secara default aplikasi E-SPT PPh 21 hanya mendukung pelaporan pajak sampai tahun 2020. Langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Buka Aplikasi E-SPT PPh 21 dan pilih database yang akan digunakan.
2. Masukkan username & password dan klik login.
3. Klik tab Referensi > Tarif > PTKP
4. Pilih baris paling bawah lalu klik ubah.
5. Pilih masa berlaku sampai 2025 lalu klik simpan.
Apabila tampilan baris paling bawah sudah menjadi seperti berikut, maka proses ini telah selesai.
B. Setting Tarif Lapisan
Setting ini diperlukan karena adanya penyesuaian tarif lapis pertama (5%) dengan disahkannya UU HPP. Langkahnya adalah sebagai berikut.
Tidak ada komentar: