Konsultan Pajak Yogyakarta - Temukan panduan lengkap tentang cara membuat bukti potong pajak penghasilan unifikasi dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah diikuti. Pelajari bagaimana mengelola pajak penghasilan secara efisien dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Apa itu SPT PPh Unifikasi?
Sistem perpajakan self-assessment yang diterapkan di Indonesia memerlukan Wajib Pajak untuk secara mandiri menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan mereka. Dengan beragamnya jenis pajak yang ada, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sebuah aplikasi yang memungkinkan pelaporan pajak-pajak tersebut dalam satu formulir tunggal. Formulir ini dikenal sebagai SPT PPh Unifikasi dan menjadi wajib nasional mulai 1 April 2022.
Pajak Apa yang dapat dilaporkan menggunakan SPT PPh Unifikasi?
Sebagai solusi untuk memudahkan pelaporan pajak, SPT PPh Unifikasi dapat digunakan untuk melaporkan berbagai jenis pajak penghasilan. Adapun pajak-pajak penghasilan tersebut meliputi PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 26, dan PPh Final setor sendiri. Rincian mengenai tarif dan penggunaan masing-masing PPh tersebut akan dibahas dalam artikel-artikel berikutnya.
Cara Membuat Bukti Potong di PPh Unifikasi
Meskipun telah berlaku selama lebih dari setahun, masih
banyak orang yang belum memahami bagaimana cara membuat bukti potong pajak
menggunakan aplikasi SPT PPh Unifikasi. Oleh karena itu, kami di RelawanPajakId
ingin memberikan panduan yang jelas dan mudah diikuti. Berikut adalah
langkah-langkah Cara Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan Unifikasi.
2. Klik Tab Lapor, kemudian klik menu Prapelaporan, dan klik e-Bupot Unifikasi
Jika tidak muncul pilihan e-Bupot Unifikasi, lihat Cara Mengaktifkan Menu e-Bupot Unifikasi melalui link ini.
.png)
3. Klik tab Pajak Penghasilan, kemudian PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23 dan klik Rekam BP Ps 4(2), 15, 22, 23
5. Pilih Objek Pajak dan Fasilitas (jika ada), kemudian input jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan klik Berikutnya. Kolom tarif dan PPh akan terisi otomatis sesuai Objek Pajak.
6. Klik Tambah pada sesi daftar dokumen, input detail dokumen, kemudian klik Tambahkan.7. Jika berhasil akan muncul tampilan seperti berikut, kemudian klik "Berikutnya".
8. Pilih Jabatan Penandatangan, Nama Penandatangan, kemudian pilih opsi lebih bayar, centang pernyataan, dan klik "Simpan".9. Klik "Ya" pada pop-Up yang muncul jika ingin membuat bukti potong lagi, atau klik "Tidak" jika tidak ingin membuat bukti potong lagi.
10. Anda berhasil membuat Bukti Potong jika sudah muncul tampilan berikut ini.11. Selesai.
Demikian tadi Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi, berikutnya adalah Cara Membuat Kode Billing Melalui Ebupot Unifikasi.
Kami juga akan terus memberikan informasi terkini seputar perpajakan dan langkah-langkah praktis untuk membantu Anda dalam memahami dan mengelola kewajiban pajak Anda. Tetap ikuti kami untuk informasi lebih lanjut.
Tidak ada komentar: