Mengenal IPO (Initial Public Offering)


Relawanpajak.com - Dalam perjalanannya, menjalankan perusahaan tidak selalu mulus. Bahkan, ketika perusahaan mengalami kenaikan penjualan secara ekponensial, umumnya tetap memerlukan dana eksternal. Upaya umum yang ditempuh manajemen dapat berupa pengajuan kredit dari lembaga keuangan dan menjual sebagian kepemilikan perusahaan. Bagi perusahaan dengan skala yang cukup besar, pendistribusian kepemilikan perusahaan dilakukan dengan penjualan saham di bursa kepada publik. Proses penawaran saham perusahaan kepada publik dengan tujuan menjualnya sehingga memperoleh aliran dana inilah yang disebut sebagai Initial Publik Offering (IPO) atau biasa disebut juga sebagai Go Public.

Dalam hal perusahaan melakukan IPO, terdapat konsekuensi yang harus diterima oleh pemegang saham. Mengutip idx.co.id konsekuensi tersebut meliputi adalah berbagi kepemilikan perusahaan dan mematuhi peraturan pasar modal yang berlaku.

Adapun persiapan yang harus dilakukan sebelum proses IPO sebagaimana dalam panduan IDX adalah sebagai berikut.

1. Pembentukan Tim IPO Internal

2. Pertimbangan awal

3. Penunjukan Profesional Eksternal

4. RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar

5. Mempersiapkan Dokumen

Proses Go Public ini tidak serta merta mudah karena tahapan yang harus dilakukan cukup banyak seperti berikut ini.

1. Persiapan Awal dan Persiapan Dokumen

2. Penyampaian Permohonan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia

3. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK

4. Penawaran Umum, Pencatatan dan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia


Simak panduan IPO di Bursa Efek Indonesia melalui link ini.

Tidak ada komentar: