Results for PPh 22

Konsultan Pajak Yogyakarta - Temukan panduan lengkap tentang cara membuat bukti potong pajak penghasilan unifikasi dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah diikuti. Pelajari bagaimana mengelola pajak penghasilan secara efisien dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Apa itu SPT PPh Unifikasi?

Sistem perpajakan self-assessment yang diterapkan di Indonesia memerlukan Wajib Pajak untuk secara mandiri menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan mereka. Dengan beragamnya jenis pajak yang ada, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sebuah aplikasi yang memungkinkan pelaporan pajak-pajak tersebut dalam satu formulir tunggal. Formulir ini dikenal sebagai SPT PPh Unifikasi dan menjadi wajib nasional mulai 1 April 2022.

Pajak Apa yang dapat dilaporkan menggunakan SPT PPh Unifikasi?

Sebagai solusi untuk memudahkan pelaporan pajak, SPT PPh Unifikasi dapat digunakan untuk melaporkan berbagai jenis pajak penghasilan. Adapun pajak-pajak penghasilan tersebut meliputi PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 26, dan PPh Final setor sendiri. Rincian mengenai tarif dan penggunaan masing-masing PPh tersebut akan dibahas dalam artikel-artikel berikutnya.

Cara Membuat Bukti Potong di PPh Unifikasi

Meskipun telah berlaku selama lebih dari setahun, masih banyak orang yang belum memahami bagaimana cara membuat bukti potong pajak menggunakan aplikasi SPT PPh Unifikasi. Oleh karena itu, kami di RelawanPajakId ingin memberikan panduan yang jelas dan mudah diikuti. Berikut adalah langkah-langkah Cara Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan Unifikasi.

1. Masuk ke akun djponline.pajak.go.id dengan username dan password Anda.


2. Klik Tab Lapor, kemudian klik menu Prapelaporan, dan klik e-Bupot Unifikasi

Jika tidak muncul pilihan e-Bupot Unifikasi, lihat Cara Mengaktifkan Menu e-Bupot Unifikasi melalui link ini.



3. Klik tab Pajak Penghasilan, kemudian PPh Pasal 4 ayat 2, 15, 22, 23 dan klik Rekam BP Ps 4(2), 15, 22, 23


4. Pilih Tahun Pajak, Masa Pajak, klik opsi Jenis Identitas, masukkan Nomor Identitas, lalu tekan tab dan klik Berikutnya.
Jika Jenis Identitas adalah NIK, Anda akan diminta memasukkan Nama dan klik Validasi terlebih dahulu.

5. Pilih Objek Pajak dan Fasilitas (jika ada), kemudian input jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan klik Berikutnya. Kolom tarif dan PPh akan terisi otomatis sesuai Objek Pajak.

6. Klik Tambah pada sesi daftar dokumen, input detail dokumen, kemudian klik Tambahkan.

7. Jika berhasil akan muncul tampilan seperti berikut, kemudian klik "Berikutnya".

8. Pilih Jabatan Penandatangan, Nama Penandatangan, kemudian pilih opsi lebih bayar, centang pernyataan, dan klik "Simpan".

9. Klik "Ya" pada pop-Up yang muncul jika ingin membuat bukti potong lagi, atau klik "Tidak" jika tidak ingin membuat bukti potong lagi.

10. Anda berhasil membuat Bukti Potong jika sudah muncul tampilan berikut ini.

11. Selesai.

Demikian tadi Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi, berikutnya adalah Cara Membuat Kode Billing Melalui Ebupot Unifikasi.

Kami juga akan terus memberikan informasi terkini seputar perpajakan dan langkah-langkah praktis untuk membantu Anda dalam memahami dan mengelola kewajiban pajak Anda. Tetap ikuti kami untuk informasi lebih lanjut.

Fauzy Genzo Oktober 05, 2023
Read more ...

 



Selamat datang kembali Kawan Relawan.!! Kali ini saya akan sedikit menjelaskan tentang isi salah satu peraturan yang masih fresh from the oven! Peraturan tersebut adalah PMK No 58/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Penunjukan Pihak lain Sebagai Pemungut Pajak. Apa lagi ini??? Yuk kita simak!!!

Pertama, tentang siapa yang dimaksud dengan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak.

Simpelnya, yang dimaksud dengan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak adalah marketplace yang digunakan sebagai sarana pengadaan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan dana dari pemerintah. Marketplace tersebut yang paling dikenal adalah SIPLah Telkom dan SIPLah Bli Bli.

Kedua, Pajak yang Dipungut.

Mengenai Pajak yang dipungut terdiri atas dua macam, yaitu PPN sebesar 11%, dan PPh 22 sebesar 0,5%. Mengikuti aturan terbaru, PPN ditetapkan dengan tarif 11% mulai masa April 2022. Sedangkan PPh 22 sebesar 0,5% saya kira menyesuaikan dengan tarif PPh Final UMKM (PP 23 Tahun 2018).

Tidak ada perlakuan khusus bagi PPN 11%, akan tetapi berbeda dengan PPh 22 0,5%. Bagi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan 4,8 M pertahun, PPh 22 0,5% ini bersifat final, sedangkan bagi pengusaha dengan peredaran bruto di atas 4,8 M tidak bersifat final dan dapat digunakan sebagai kredit pajak tahunan.

Ketiga, Metode Pembayaran yang Dipungut PPh 22 0,5%.

Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak hanya diwajibkan/dapat memungut PPh 22 0,5% apabila pembayaran transaksi tersebut dilakukan melalui Virtual Account (VA) atau TopUp dana melalui masing-masing akun pembeli. Sehingga pengadaan yang pembayarannya tidak dilakukan melalui Marketplace khusus tersebut tidak dipotong PPh 22 0,5% melainkan tetap dengan tarif normal sebesar 1,5%.

Demikian poin poin penting yang perlu diperhatikan terkait terbitnya PMK No 58/PMK.03/2022. Apabila rekan rekan memiliki pertanyaan, dapat kita diskusikan bersama melalui saluran yang ada di laman ini.

Baca Juga:



Ditulis oleh Nurul Fauzi, Konsultan Pajak Gunungkidul, D.I. Yogyakarta.


 

Relawan Pajak Id Maret 03, 2023
Read more ...