Selamat
datang kembali Kawan Relawan.!! Kali ini saya akan sedikit menjelaskan
tentang isi salah satu peraturan yang masih fresh from the oven!
Peraturan tersebut adalah PMK No 58/PMK.03/2022 yang mengatur tentang
Penunjukan Pihak lain Sebagai Pemungut Pajak. Apa lagi ini??? Yuk kita
simak!!!
Pertama, tentang siapa yang dimaksud dengan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak.
Simpelnya,
yang dimaksud dengan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak adalah
marketplace yang digunakan sebagai sarana pengadaan oleh instansi
pemerintah dengan menggunakan dana dari pemerintah. Marketplace tersebut
yang paling dikenal adalah SIPLah Telkom dan SIPLah Bli Bli.
Kedua, Pajak yang Dipungut.
Mengenai
Pajak yang dipungut terdiri atas dua macam, yaitu PPN sebesar 11%, dan
PPh 22 sebesar 0,5%. Mengikuti aturan terbaru, PPN ditetapkan dengan
tarif 11% mulai masa April 2022. Sedangkan PPh 22 sebesar 0,5% saya kira
menyesuaikan dengan tarif PPh Final UMKM (PP 23 Tahun 2018).
Tidak
ada perlakuan khusus bagi PPN 11%, akan tetapi berbeda dengan PPh 22
0,5%. Bagi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan 4,8 M
pertahun, PPh 22 0,5% ini bersifat final, sedangkan bagi pengusaha
dengan peredaran bruto di atas 4,8 M tidak bersifat final dan dapat
digunakan sebagai kredit pajak tahunan.
Ketiga, Metode Pembayaran yang Dipungut PPh 22 0,5%.
Pihak
Lain Sebagai Pemungut Pajak hanya diwajibkan/dapat memungut PPh 22 0,5%
apabila pembayaran transaksi tersebut dilakukan melalui Virtual Account
(VA) atau TopUp dana melalui masing-masing akun pembeli. Sehingga
pengadaan yang pembayarannya tidak dilakukan melalui Marketplace khusus
tersebut tidak dipotong PPh 22 0,5% melainkan tetap dengan tarif normal
sebesar 1,5%.
Demikian
poin poin penting yang perlu diperhatikan terkait terbitnya PMK No
58/PMK.03/2022. Apabila rekan rekan memiliki pertanyaan, dapat kita
diskusikan bersama melalui saluran yang ada di laman ini.
Baca Juga:
Ditulis oleh Nurul Fauzi, Konsultan Pajak Gunungkidul, D.I. Yogyakarta.
Maret 03, 2023
Read more ...