Results for Bendaharawan

 



Selamat datang kembali Kawan Relawan.!! Kali ini saya akan sedikit menjelaskan tentang isi salah satu peraturan yang masih fresh from the oven! Peraturan tersebut adalah PMK No 58/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Penunjukan Pihak lain Sebagai Pemungut Pajak. Apa lagi ini??? Yuk kita simak!!!

Pertama, tentang siapa yang dimaksud dengan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak.

Simpelnya, yang dimaksud dengan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak adalah marketplace yang digunakan sebagai sarana pengadaan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan dana dari pemerintah. Marketplace tersebut yang paling dikenal adalah SIPLah Telkom dan SIPLah Bli Bli.

Kedua, Pajak yang Dipungut.

Mengenai Pajak yang dipungut terdiri atas dua macam, yaitu PPN sebesar 11%, dan PPh 22 sebesar 0,5%. Mengikuti aturan terbaru, PPN ditetapkan dengan tarif 11% mulai masa April 2022. Sedangkan PPh 22 sebesar 0,5% saya kira menyesuaikan dengan tarif PPh Final UMKM (PP 23 Tahun 2018).

Tidak ada perlakuan khusus bagi PPN 11%, akan tetapi berbeda dengan PPh 22 0,5%. Bagi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan 4,8 M pertahun, PPh 22 0,5% ini bersifat final, sedangkan bagi pengusaha dengan peredaran bruto di atas 4,8 M tidak bersifat final dan dapat digunakan sebagai kredit pajak tahunan.

Ketiga, Metode Pembayaran yang Dipungut PPh 22 0,5%.

Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak hanya diwajibkan/dapat memungut PPh 22 0,5% apabila pembayaran transaksi tersebut dilakukan melalui Virtual Account (VA) atau TopUp dana melalui masing-masing akun pembeli. Sehingga pengadaan yang pembayarannya tidak dilakukan melalui Marketplace khusus tersebut tidak dipotong PPh 22 0,5% melainkan tetap dengan tarif normal sebesar 1,5%.

Demikian poin poin penting yang perlu diperhatikan terkait terbitnya PMK No 58/PMK.03/2022. Apabila rekan rekan memiliki pertanyaan, dapat kita diskusikan bersama melalui saluran yang ada di laman ini.

Baca Juga:



Ditulis oleh Nurul Fauzi, Konsultan Pajak Gunungkidul, D.I. Yogyakarta.


 

Relawan Pajak Id Maret 03, 2023
Read more ...