Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto melalui DJP Online

Pentingnya Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto melalui DJP Online

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Salah satu aspek penting dalam melaksanakan kewajiban pajak adalah penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan langkah-langkah berikut.

1. Buka laman djponline.pajak.go.id
2. Input username, password, dan captcha, kemudian klik login
3. Pilih tab "Layanan", kemudian klik sub menu "Info KSWP"

4. Gulir ke bawah dan pilih "Pemberitahuan Penggunaan NPPN"

5. Pilih tahun NPPN dan klik "Cek Data"

6. Input kode keamanan dan klik "Submit"

   Masukkan kode keamanan yang ditampilkan dan lanjutkan proses dengan mengklik tombol "Submit".

7. Klik tombol "Cetak BPS"

   Pilih opsi untuk mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) setelah menyelesaikan langkah sebelumnya.

8. Klik "Ya" pada pop-up yang muncul

   Konfirmasi penggunaan NPPN dengan mengklik "Ya" pada pop-up yang muncul.

9. Klik "Ya" pada pop-up konfirmasi pencetakan BPS

   Setujui pencetakan BPS dengan mengklik "Ya" pada pop-up konfirmasi.

10. Peroleh Bukti Penerimaan Surat dalam bentuk PDF

    Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat dalam bentuk PDF sesuai dengan informasi yang telah diinput.

Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto

11. Cek kesesuaian data pada BPS dengan data diri Anda

    Terakhir, pastikan untuk memeriksa kesesuaian data pada Bukti Penerimaan Surat dengan data diri Anda sebelum melanjutkan proses selanjutnya.


Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah dan efisien menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto melalui portal DJP Online, memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku.

Tidak ada komentar: