Rangkuman PMK 66 Tahun 2023 Tentang Natura atau Kenikmatan yang Dapat Dibiayakan
Pemerintah Indonesia merilis Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur tentang konsep natura atau kenikmatan
yang dapat dibiayakan secara fiskal. Peraturan ini menciptakan dasar hukum bagi
Wajib Pajak yang memberikan natura/kenikmatan kepada pegawainya dan ingin
menjadikannya sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan.
Daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
No |
Jenis Natura dan atau Kenikmatan |
Batasan |
1 |
Bingkisan dart pemberi kerja antara
lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam
rangka hart besar keagamaan meliputi Hart Raya Idulfitri, Hart Raya Natal,
Hart Suci Nyepi, Hart Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek |
Diterima atau diperoleh seluruh
Pegawai. |
2 |
Bingkisan dart pemberi kerja yang
diberikan selain dalam rangka hart raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 |
a.
diterima atau
diperoleh Pegawai; dan b.
secara
keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk
tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak. |
3 |
Peralatan dan fasilitas kerja dart
pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta
sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambun~an internet |
a.
diterima atau
diperoleh Pegawai; dan b.
menunjang
Pegawai. |
4 |
Fasilitas pelayanan
kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja |
a.
diterima atau
diperoleh pegawai; dan b.
diberikan dalam
rangka penanganan: 1)
kecelakaan
kerja 2)
penyakit akibat
kerja 3)
kedaruratan
penyelamatan jiwa; atau 4)
perawatan dan
pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan atau penyakit
akibat kerja |
5 |
Fasilitas olahraga dari
pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu
bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif |
a. diterima atau diperoleh pegawai; dan b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak. |
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak |
diterima atau diperoleh Pegawai |
|
7 |
Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak |
a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. |
8 |
Fasilitas kendaraan dari
pemberi kerja |
diterima oleh pegawai yang |
9 |
Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi keria , |
diterima
atau diperoleh Pegawai. |
10 |
Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura |
diperuntukkan
semata-mata untuk kegiatan peribadatan. |
11 |
Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 |
diterima
atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa. |
Tidak ada komentar: