Rangkuman PMK 66 Tahun 2023 Tentang Natura atau Kenikmatan yang Dapat Dibiayakan

Rangkuman PMK 66 Tahun 2023 Tentang Natura atau Kenikmatan yang Dapat Dibiayakan


Pemerintah Indonesia merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur tentang konsep natura atau kenikmatan yang dapat dibiayakan secara fiskal. Peraturan ini menciptakan dasar hukum bagi Wajib Pajak yang memberikan natura/kenikmatan kepada pegawainya dan ingin menjadikannya sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan.


Daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

No

Jenis Natura dan atau Kenikmatan

Batasan

1

Bingkisan dart pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hart besar keagamaan meliputi Hart Raya Idulfitri, Hart Raya Natal, Hart Suci Nyepi, Hart Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek

Diterima atau diperoleh seluruh Pegawai.

2

Bingkisan dart pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hart raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1

a.      diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.      secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak.

3

Peralatan dan fasilitas kerja dart pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambun~an internet

a.      diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.      menunjang Pegawai.

4

Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja

a.      diterima atau diperoleh pegawai; dan

b.      diberikan dalam rangka penanganan:

1)      kecelakaan kerja

2)      penyakit akibat kerja

3)      kedaruratan penyelamatan jiwa; atau

4)      perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja

5

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif

a.    diterima atau diperoleh pegawai; dan

b.  secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak 

diterima atau diperoleh Pegawai

7

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak

a.      diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.      secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

8

Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja

diterima oleh pegawai yang
a. tidak memiliki penyertaah modal pada pemberi kerja; dan
b. memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi keria

9

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi keria ,

diterima atau diperoleh Pegawai.

10

Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura 

diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

11

Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 

diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa.

Tidak ada komentar: