Cakupan Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A Periode III Tahun 2025

PPh OP dan SPT PPh OP:

Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi

Subjek Pajak Orang Pribadi mengacu pada perorangan atau individu yang berkedudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Berdasarkan domisili atau durasi kegiatan usaha di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri meliputi orang pribadi, badan usaha, dan warisan yang belum dibagikan. Orang pribadi yang lahir atau menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau berniat tinggal lebih lama dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Subjek Pajak Luar Negeri

Termasuk individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau tinggal kurang dari 183 hari dalam setahun. Untuk badan usaha, subjek ini adalah yang tidak didirikan di Indonesia namun beroperasi atau memiliki aktivitas bisnis di dalam wilayah Indonesia.


Perlakuan PPh atas WP Orang Pribadi


Mulai dan berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif

Kewajiban Pajak Subjektif dimulai saat dilahirkan, atau saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggal di Indonesia.

Kewajiban Pajak Subjektif berakhir saat meninggal, atau saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.


Pengecualian Subjek Pajak


Pengertian penghasilan


Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak


Jurnal sehubungan dengan hak dan kewajiban perpajakan


Penghitungan laba fiskal setelah melakukan koreksi-koreksi perbedaan waktu dan perbedaan tetap atas laporan keuangan komersial


Penghitungan kompensasi kerugian fiskal


PTKP


Tarif PPh yang berlaku


Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan kredit pajak


Penghitungan angsuran PPh Pajak dalam tahun berjalan pengusaha tertentu


Norma penghitungan penghasilan neto

Relawan Pajak Id Agustus 21, 2025
Read more ...

 

Bagaimana cara mengajukan pengembalian PPh 23?

16-04-2025

Surat Keterangan Bebas PPh 23 PT Shopee International Indonesia

PT Shopee International Indonesia saat ini telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan No KET-00012/PPUT-CT/KPP.3010/2025 yang berlaku dari tanggal 3 Februari 2025 hingga 31 Desember 2025.


Oleh karena itu, Anda tidak perlu melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas biaya yang dibayarkan dari tanggal 3 Februari 2025 hingga 31 Desember 2025 dan meminta pengembalian pembayaran PPh 23 tersebut kepada Shopee. Shopee tidak memberikan pengembalian PPh 23 jika pada saat berlakunya Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan di atas, Anda masih melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas transaksi yang Anda lakukan dengan Shopee.


Namun, jika biaya yang dibayarkan sebelum 3 Februari 2025 atau sesudah 31 Desember 2025, maka untuk meminta pengembalian PPh 23, Anda diharapkan untuk melakukan pembayaran PPh 23 terlebih dahulu ke kantor Pajak atas nama PT. Shopee International Indonesia. Setelah dibayarkan, Anda akan mendapatkan bukti pemotongan pajak. Bukti pemotongan tersebut dapat digunakan untuk meminta pengembalian PPh 23.


Kebijakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan ini akan mempengaruhi prosedur pemotongan PPh 23 untuk Biaya Pembayaran Penjual Shopee Mall, Biaya Administrasi Penjual Shopee Mall, pembelian Saldo Iklan Shopee, dan kerjasama melalui platform Affiliate Marketing Solution.


Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 Shopee:


Surat Keterangan Bebas PPh 23



⚠️ Catatan
  1. Penjual harus melampirkan e-Bupot 23 (bukti pemotongan elektronik) dalam bentuk scan/soft copy yang dapat di-download dari DJP Online/Coretax.
  2. Pastikan bahwa Dasar Perhitungan Pajak (DPP) PPh 23 di dalam Bukti Potong tidak memakai DPP PPN yang dihitung dari 11/12 nilai transaksi.
  3. Pemotongan PPh 23 tidak berlaku untuk toko yang berbentuk individu.
  4. Khusus untuk periode Januari 2025 sampai Februari 2025 (sebelum Surat Keterangan Bebas berlaku), harap melakukan permintaan pengembalian PPh 23 paling lambat di tanggal 30 Juni 2025. Jika permintaan dibuat setelah batas waktu, maka permintaan pengembalian PPh 23 tidak dapat diproses.
  5. Untuk bukti pemotongan PPh 23 dengan fasilitas SKB Tahun 2025, Anda dapat mengirimkan bukti pemotongan dalam bentuk PDF ke email tax.admin.wht@seagroup.com paling lambat di tanggal 31 Januari 2026.


Cara Mengajukan Pengembalian PPh 23

Anda dapat mengajukan pengembalian PPh 23 kepada Shopee dengan membuat bukti pemotongan PPh 23 untuk setiap transaksi atau biaya yang dibayarkan oleh Penjual kepada Shopee seperti:

  1. Biaya Pembayaran Shopee Mall
  2. Biaya Administrasi Shopee Mall
  3. Biaya Layanan Shopee Mall
  4. Biaya Pemeliharaan Shopee Mall
  5. Pembelian Saldo Iklan Shopee 
  6. Kerjasama melalui platform Affiliate Marketing Solution
  7. Dan lain-lain


Untuk mengajukan pengembalian PPh 23, mohon siapkan dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan pengembalian PPh 23 atas biaya yang telah dibayarkan:

  1. Faktur pajak.
  2. Bukti pemotongan PPh 23 yang di download dari DJP Online/Coretax.
  3. Bukti rincian transaksi atau invoice.


Pengembalian PPh 23 tidak dapat diproses dalam hal Penjual menerbitkan Bukti Potong menggunakan Dasar Pengenaan Pajak untuk perhitungan PPN.





⚠️ Catatan
Jika menggunakan fitur Isi Saldo Otomatis, mohon lampirkan tangkapan layar/screenshot riwayat transaksi Saldo Penjual yang menunjukkan pengurangan dana untuk Isi Saldo Otomatis atau riwayat tagihan Iklan Shopee sebagai bukti rincian transaksi.


Dokumen-dokumen yang tertera di atas perlu di-upload ke dalam Formulir Permohonan Pengembalian PPh 23 dalam bentuk scan/soft copy dengan format PDF.


Shopee akan mengembalikan PPh 23 maks. 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima dokumen-dokumen yang tertera di atas secara lengkap dan benar. Apabila pengembalian PPh 23 belum diterima sampai batas waktu yang telah disebutkan, maka Penjual dapat menghubungi Customer Service Shopee.

Relawan Pajak Id April 28, 2025
Read more ...
Relawan Pajak Id Februari 09, 2025
Read more ...

Hindari Penggunaan Karakter ($), ('), dan (&) di CoreTax: Tips Keamanan dan Kelancaran Penggunaan

Implementasi CoreTax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, dalam penggunaan sistem baru ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait penggunaan karakter khusus. Artikel ini akan membahas mengapa Anda sebaiknya menghindari penggunaan karakter simbol Dolar ($), Apostrof ('), dan Ampersand (&) di CoreTax, baik sebagai kata sandi maupun saat input data lainnya. ### Mengapa Karakter '$', ''', dan '&' Tidak Disarankan di CoreTax?

DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri) telah mengimbau Wajib Pajak untuk menghindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan kata sandi atau passphrase. Karakter-karakter yang dimaksud antara lain adalah simbol Dolar ($), Apostrof ('), dan Ampersand (&).

Alasan utama di balik larangan ini adalah potensi terjadinya kesalahan sistem atau error saat pemrosesan data. Sistem CoreTax mungkin tidak dapat membaca atau memproses karakter-karakter tersebut dengan benar, sehingga dapat mengakibatkan kegagalan login, penolakan data, atau masalah teknis lainnya.

Selain itu, penggunaan karakter khusus dalam kata sandi juga dapat meningkatkan risiko keamanan. Meskipun karakter khusus umumnya dianggap memperkuat kata sandi, dalam konteks sistem tertentu, hal ini justru dapat memicu kerentanan.

Dampak Jika Tetap Menggunakan Karakter Terlarang

Jika Anda tetap menggunakan karakter-karakter tersebut, Anda berpotensi mengalami beberapa masalah, antara lain:

  • Gagal login: Sistem akan menolak kata sandi Anda dan Anda tidak dapat mengakses akun CoreTax.
  • Gagal input data: Data yang Anda masukkan mungkin ditolak oleh sistem karena mengandung karakter yang tidak valid.
  • Potensi error sistem: Penggunaan karakter khusus dapat menyebabkan error pada sistem CoreTax, yang dapat mengganggu proses administrasi pajak Anda.

Solusi dan Tips Alternatif

Jika Anda mengalami masalah terkait penggunaan karakter khusus, berikut beberapa solusi dan tips yang dapat Anda lakukan:

  • Ganti kata sandi: Segera ganti kata sandi Anda dengan kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus lain yang diperbolehkan (selain $, ', dan &).
  • Periksa input data: Pastikan data yang Anda masukkan tidak mengandung karakter $, ', atau &. Gunakan alternatif penulisan jika diperlukan. * **Hubungi Kring Pajak**: Jika Anda masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. ### Kesimpulan Untuk kelancaran dan keamanan penggunaan CoreTax, hindarilah penggunaan karakter simbol Dolar ($), Apostrof ('), dan Ampersand (&) baik sebagai kata sandi maupun saat input data lainnya. Dengan mengikuti imbauan ini, Anda dapat meminimalkan potensi masalah teknis dan memastikan proses administrasi pajak Anda berjalan dengan lancar.
Relawan Pajak Id Januari 12, 2025
Read more ...

 



Relawan Pajak Id Januari 11, 2025
Read more ...
ERROR CODE CORETAX DAN SOLUSINYA


ERROR - PENDAFTARAN

  1. Nomor Identitas Diduplikasi >>> NIK Anda sudah terdaftar memiliki NPWP. Silakan lakukan aktivasi akun coretax di coretaxdjp.pajak.go.id > Aktivasi Akun Wajib Pajak

ERROR - GAGAL IMPOR FAKTUR PAJAK

  1. NITKU Penjual Tidak Valid >>> Pastikan NITKU Penjual di Format Impor sesuai.
  2. NITKU Pembeli Tidak Valid >>> Pastikan Format XML berisi Jenis Kartu Identitas sesuai dengan Nomor Identitas
    • Jika Kartu Identitas NPWP 16 digit, isikan "NPWP 16 digit" pada "BuyerTIN", isikan "TIN" pada "BuyerDocument", isikan tanda minus "-" pada "BuyerDocumentNumber" dan isikan "NITKU 22 digit" pada "BuyerIDTKU".
    • Jika Kartu Identitas adalah KTP, isikan "0 16 digit" pada "BuyerTIN", isikan "National ID" pada "BuyerDocument", isikan "NIK" pada "BuyerDocumentNumber" dan isikan "0 6 digit" pada "BuyerIDTKU".
    • Jika Kartu Identitas adalah Paspor, isikan "0 16 digit" pada "BuyerTIN", isikan "Other ID" pada "BuyerDocument", isikan "Nomor Paspor" pada "BuyerDocumentNumber" dan isikan "0 6 digit" pada "BuyerIDTKU".
  3. The element 'ListOfGoodService' has incomplete content. List of possible elements expected: 'GoodService'. >>> NPWP/NIK pada faktur yang bersangkutan tidak ditemukan.

ERROR - GAGAL UPLOAD / TERBITKAN FAKTUR PAJAK

  1. Object reference not set to an instance of an object. >>> Error sistem / Terdapat baris data yang kosong >>> Ulangi proses impor / hapus baris kosong pada format Excel/XML
  2. Beberapa Faktur tidak dapat diupload, silakan cek detail transaksi. >>> Pastikan DPP / Tax Base tidak kurang dari 0.
  3. The element 'ListOfGoodService' has incomplete content. List of possible elements expected: 'GoodService'. >>> Ada baris Faktur Pajak dan Item Faktur Pajak yang berbeda (Contoh Faktur Pajak ada Baris 1,2,3 sedangkan baris item ada 1,2,3,4 alias item baris 4 tidak bertuan/baris 4 pada format daftar faktur pajak belum ada).

STATUS FAKTUR PAJAK

  1. CREATED: faktur dibuat (draft), belum di sign
  2. DELETED: faktur craeted yang dihapus/ dibatalkan
  3. SIGNING IN PROCESS: proses tunggu sign
  4. APPROVE: sudah divalidasi sign
  5. CANCELLED: faktur approve yang dihapus/ dibatalkan
  6. AMENDED: faktur approve, diubah
  7. SAVED INVALID: faktur yang di submit tapi di reject, biasanya upload xml


Relawan Pajak Id Januari 11, 2025
Read more ...
This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use

Cara Mengatasi Error E-Faktur: "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use"


Saat membuka aplikasi eFaktur, Anda mungkin mengalami pesan error "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use." Masalah ini bisa sangat mengganggu, terutama saat Anda perlu segera mengakses aplikasi eFaktur untuk keperluan pajak. Namun, ada solusi sederhana untuk mengatasi masalah ini dengan memperbarui aplikasi menggunakan patch update terbaru.

This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use


Langkah-Langkah Mengatasi Error E-Faktur

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengatasi error tersebut:

1. Unduh Patch Update Terbaru

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh patch update terbaru yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Anda bisa mengunduhnya melalui dua tautan resmi di link ini.

Pastikan Anda memilih file patch yang sesuai dengan jenis sistem operasi PC/Laptop yang Anda gunakan saat ini.


2. Ekstrak File Patch Update

Setelah selesai mengunduh file patch, langkah selanjutnya adalah mengekstrak file tersebut. Proses ekstraksi ini akan menghasilkan tiga file dengan format .exe atau type application, yaitu:

- ETaxInvoice.exe

- ETaxInvoiceMain.exe

- ETaxInvoiceUpd.exe


3. Gantikan File Lama dengan File Patch

Selanjutnya, Anda perlu menggantikan file lama di folder e-faktur 4.0 existing dengan file hasil ekstrak dari patch update yang baru diunduh. Berikut caranya:

- Buka folder e-faktur 4.0 existing di komputer Anda.

- Salin (copy) ketiga file hasil ekstrak tadi (ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, ETaxInvoiceUpd).

- Tempel (paste) ketiga file tersebut di dalam folder e-faktur 4.0 existing, dan pilih opsi "Replace" untuk menimpa file yang lama.


4. Periksa Tanggal Modifikasi File

Untuk memastikan bahwa proses penggantian file sudah berhasil, periksa tanggal modifikasi ketiga file .exe di folder e-faktur 4.0. Pastikan ketiga file tersebut memiliki tanggal modifikasi terbaru.


5. Jalankan Aplikasi e-Faktur

Setelah semua langkah di atas selesai, Anda dapat menjalankan aplikasi eFaktur seperti biasa. Aplikasi seharusnya dapat berjalan tanpa munculnya pesan error "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use" lagi.


Error "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use" pada aplikasi eFaktur dapat diatasi dengan mudah dengan mengunduh dan menginstal patch update terbaru. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat kembali menggunakan aplikasi eFaktur tanpa masalah dan melanjutkan aktivitas pajak Anda dengan lancar.


Pastikan untuk selalu menggunakan sumber resmi dalam mengunduh pembaruan dan menjaga aplikasi eFaktur Anda selalu up-to-date agar terhindar dari masalah serupa di masa mendatang.

mantenan Agustus 12, 2024
Read more ...
Solusi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan, Keterangan Blank

Solusi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan, Keterangan Blank

 

Menghadapi masalah tidak bisa mencetak retur pajak masukan dengan keterangan blank bisa menjadi kendala yang menghambat proses administrasi perpajakan. Masalah ini sering kali disebabkan oleh error saat generate lawan transaksi hasil impor data yang tidak ada di database lawan transaksi aplikasi e-faktur. Artikel ini akan membahas penyebab masalah ini dan memberikan solusi yang efektif untuk mengatasinya.

 

Penyebab Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan 

Masalah ini umumnya terjadi karena saat Anda mengimpor data, lawan transaksi tidak terdaftar di database aplikasi e-faktur. Akibatnya, proses generate data lawan transaksi tidak dapat berjalan dengan baik dan menyebabkan keterangan blank saat mencetak retur pajak masukan.

 

Solusi Mengatasi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan

Untuk mengatasi masalah ini, ada dua solusi yang dapat Anda lakukan:

1. Input Lawan Transaksi Melalui Menu Referensi

Langkah pertama adalah memastikan bahwa lawan transaksi sudah terdaftar di database aplikasi e-faktur. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk menginput lawan transaksi:

   - Buka aplikasi e-faktur.

   - Masuk ke menu **Referensi**.

   - Pilih **Lawan Transaksi**.

   - Klik **Input Lawan Transaksi**.

   - Masukkan data lawan transaksi yang diperlukan dan simpan.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, lawan transaksi akan terdaftar di database aplikasi e-faktur. Setelah itu, Anda dapat mengimpor data kembali dan proses generate lawan transaksi akan berjalan dengan baik.

 

2. Input Faktur Retur Pajak Masukan Secara Manual

Jika solusi pertama tidak berhasil atau Anda ingin mengatasi masalah dengan cepat, Anda dapat menginput faktur retur pajak masukan secara manual. Berikut langkah-langkahnya:

   - Buka aplikasi e-faktur.

   - Masuk ke menu Faktur.

   - Pilih Retur Pajak Masukan.

   - Klik Buat Retur.

   - Pilih Faktur yang akan diretur.

   - Masukkan data retur pajak masukan yang diperlukan dan simpan.

   - Upload Faktur Retur

   - Cetak Faktur Retur ke format PDF

Dengan menginput faktur secara manual, Anda dapat memastikan bahwa data yang dimasukkan sudah lengkap dan benar, sehingga masalah keterangan blank dapat diatasi.

Mengatasi masalah tidak bisa mencetak retur pajak masukan dengan keterangan blank dapat dilakukan dengan menginput lawan transaksi terlebih dahulu melalui menu referensi atau dengan menginput faktur retur pajak masukan secara manual. Kedua solusi ini efektif dalam mengatasi error yang terjadi akibat lawan transaksi yang tidak terdaftar di database aplikasi e-faktur.

Dengan memahami penyebab dan solusi dari masalah ini, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan dengan lebih efisien dan memastikan bahwa semua retur pajak masukan dapat dicetak dengan benar. Pastikan selalu memeriksa data lawan transaksi dan melakukan input manual jika diperlukan untuk menghindari kendala serupa di masa mendatang.

Semoga artikel ini membantu Anda mengatasi masalah tidak bisa mencetak retur pajak masukan dengan keterangan blank. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Relawan Pajak Id - Konsultan Pajak Yogyakarta


Title Tag: Solusi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan, Keterangan Blank - Cara Mengatasi Error e-Faktur


Meta Keyword: cetak retur pajak masukan, keterangan blank, solusi error e-Faktur, input lawan transaksi, generate data e-Faktur, retur pajak masukan manual, permasalahan pajak, cara mengatasi error e-Faktur


Relawan Pajak Id Juli 28, 2024
Read more ...
Solusi Gagal Cetak PDF Faktur Pajak Secara Massal

Solusi Mengatasi Kegagalan Cetak Faktur Pajak Menjadi PDF Secara Massal pada Aplikasi e-Faktur


Kegagalan dalam mencetak faktur pajak menjadi PDF di aplikasi e-Faktur sering kali menjadi masalah yang menjengkelkan bagi banyak pengusaha kena pajak (PKP). Apalagi jika harus mencetak Faktur Pajak dalam jumlah banyak satu-persatu, jelas memakan waktu yang lama dan merepotkan. Jika Anda mengalami masalah ini, jangan khawatir! Artikel ini akan memberikan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut dengan menginstall patch e-Faktur 4.0 terbaru dan melakukan sinkronisasi ulang profil PKP.

Penyebab Kegagalan Cetak Faktur Pajak

Sebelum kita masuk ke solusinya, penting untuk memahami beberapa penyebab umum kegagalan cetak faktur pajak menjadi PDF pada aplikasi e-Faktur, antara lain:

  1. File Aplikasi e-Faktur yang Rusak atau Korup: File inti dari aplikasi e-Faktur, seperti EtaxInvoice.exe, dapat mengalami kerusakan atau korupsi yang mengakibatkan kegagalan cetak.
  2. Versi Aplikasi yang Tidak Terbaru: Menggunakan versi aplikasi e-Faktur yang lama atau tidak terbaru juga bisa menjadi penyebab utama masalah ini.
  3. Sinkronisasi Data yang Tidak Sempurna: Data profil PKP yang tidak tersinkronisasi dengan baik dapat menyebabkan error dalam proses pencetakan faktur pajak.


Solusi: Install Patch e-Faktur 4.0 Terbaru

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan cetak faktur pajak menjadi PDF dengan menginstall patch e-Faktur 4.0 terbaru dan melakukan sinkronisasi ulang profil PKP:

  1. Unduh Patch e-Faktur 4.0 Terbaru
    Langkah pertama adalah mengunduh patch e-Faktur 4.0 terbaru dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Klik di sini untuk mengunduh patch e-Faktur terbaru. Pastikan Anda mengunduh versi yang sesuai dengan sistem operasi yang Anda gunakan.


  2. Copy dan Replace File EtaxInvoiceMain.exe
    Setelah mengunduh patch e-Faktur 4.0 terbaru, ikuti langkah-langkah berikut:
    • Ekstrak File Patch: Ekstrak file patch yang telah diunduh ke dalam folder terpisah.
    • Copy File EtaxInvoiceMain.exe: Dari folder hasil ekstraksi, cari file bernama `EtaxInvoiceMain.exe`.
    • Replace File Lama: Copy file `EtaxInvoiceMain.exe` yang baru dan replace (ganti) file `EtaxInvoiceMain.exe` yang lama di dalam folder instalasi aplikasi e-Faktur Anda. Biasanya, folder ini berada di direktori `D:\Efaktur_Windows_64bit.
  3. Sinkronisasi Ulang Profil PKP
    Setelah berhasil mengganti file `EtaxInvoiceMain.exe`, langkah selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi ulang profil PKP. Berikut adalah caranya:
    • Buka Aplikasi e-Faktur.
    • Pilih Menu Manajemen Upload.
    • Masuk ke menu Profil PKP.
    • Sinkronisasi Ulang Profil PKP: Ikuti prosedur yang ada untuk memulai proses sinkronisasi. Pastikan koneksi internet Anda stabil selama proses ini berlangsung dan input CAPTCHA serta Password Upload yang benar.
    • Verifikasi Data PKP: Setelah sinkronisasi selesai, verifikasi data profil PKP Anda untuk memastikan semuanya sudah terupdate dengan benar.
    • Simpan dan Mulai ulang Aplikasi E-Faktur Desktop.
    • Coba buat PDF Faktur Keluaran secara massal dengan cara block Faktur Pajak yang ingin dicetak, klik kanan, lalu pilih Cetak PDF (Banyak File).


Kesimpulan

Mengatasi kegagalan cetak faktur pajak menjadi PDF pada aplikasi e-Faktur dapat dilakukan dengan mudah dengan menginstall patch e-Faktur 4.0 terbaru dan melakukan sinkronisasi ulang profil PKP. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan aplikasi e-Faktur berjalan dengan lancar dan faktur pajak dapat dicetak tanpa masalah.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengatasi masalah cetak faktur pajak di aplikasi e-Faktur. Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak atau Relawan Pajak Id Konsultan Pajak Yogyakarta terpercaya.


**Kata Kunci**: Solusi kegagalan cetak faktur pajak, e-Faktur, patch e-Faktur 4.0 terbaru, EtaxInvoice.exe, sinkronisasi profil PKP, aplikasi e-Faktur.


mantenan Juli 25, 2024
Read more ...

ShortCut Google Sheets (Pintasan Papan Ketik Google Sheet)

Optimalkan produktivitas Anda dengan shortcut Google Sheets! Temukan cara cepat dan efisien untuk mengelola data, merubah format, dan melakukan analisis spreadsheet dengan mudah. Dengan rangkaian pintasan kustom, Anda dapat mempercepat pekerjaan sehari-hari Anda dan fokus pada hal-hal yang benar-benar penting. Jelajahi berbagai shortcut yang dirancang untuk memudahkan navigasi dan operasi di Google Sheets, membantu Anda menjadi ahli spreadsheet tanpa harus mengorbankan waktu berharga.

Google Sheets adalah alat spreadsheet yang populer dan kuat yang digunakan oleh banyak profesional dan pengguna umum. Untuk memaksimalkan pengalaman pengguna dan meningkatkan produktivitas, Google Sheets menyediakan berbagai shortcut yang memungkinkan Anda menjelajahi spreadsheet dengan cepat dan efisien. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa shortcut kunci yang dapat membantu Anda mengoptimalkan penggunaan Google Sheets. ### 1. **Navigasi Cepat:** - **Ctrl + Arrow Keys (Command + Arrow Keys di Mac):** Gunakan ini untuk melompat cepat antar sel. - **Ctrl + Home (Command + Control + Arrow Up di Mac):** Kembali ke sel A1 dengan cepat. ### 2. **Manipulasi Sel:** - **Ctrl + C (Command + C di Mac) / Ctrl + X (Command + X di Mac):** Salin atau potong sel terpilih. - **Ctrl + V (Command + V di Mac):** Tempel isi dari clipboard. ### 3. **Pengeditan Cepat:** - **F2:** Masuk ke mode pengeditan sel yang dipilih. - **Ctrl + D (Command + D di Mac):** Menyalin isi dari sel di atas sel yang dipilih. ### 4. **Format dan Tampilan:** - **Ctrl + B (Command + B di Mac):** Beri tebal pada teks terpilih. - **Ctrl + I (Command + I di Mac):** Miringkan teks terpilih. - **Ctrl + Shift + V (Command + Shift + V di Mac):** Tempel sebagai nilai hanya (tanpa format). ### 5. **Fungsi dan Formula:** - **Ctrl + ; (Command + ; di Mac):** Masukkan tanggal saat ini. - **Ctrl + ' (Command + ' di Mac):** Salin formula dari sel di atasnya. ### 6. **Visualisasi Data:** - **Ctrl + Alt + M (Command + Option + M di Mac):** Sisipkan grafik. - **Ctrl + Alt + 0 (Command + Option + 0 di Mac):** Menyembunyikan/menampilkan baris terpilih. ### 7. **Kolaborasi dan Review:** - **Ctrl + Enter (Command + Enter di Mac):** Mengonfirmasi input di sel dan tetap berada di sel yang sama. - **Ctrl + / (Command + / di Mac):** Menampilkan atau menyembunyikan petunjuk formula.

8. Berpindah Sheet

- **Alt + Arah Atas atau Arah Bawah:** Berpindah dari sheet 1 ke sheet lainnya.

Dengan menggunakan shortcut ini, Anda dapat menghemat waktu dan mengurangi jumlah klik yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas di Google Sheets. Teruslah eksplorasi, karena Google Sheets menyediakan berbagai pintasan tambahan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Anda.

Pemanfaatan shortcut Google Sheets tidak hanya mempercepat proses kerja Anda, tetapi juga meningkatkan keakuratan dan efisiensi. Investasikan waktu untuk menghafal dan menggunakan pintasan ini, dan Anda akan menjadi ahli spreadsheet yang lebih produktif dalam waktu singkat.

sajo Januari 28, 2024
Read more ...

Rangkuman PMK 66 Tahun 2023 Tentang Natura atau Kenikmatan yang Dapat Dibiayakan


Pemerintah Indonesia merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur tentang konsep natura atau kenikmatan yang dapat dibiayakan secara fiskal. Peraturan ini menciptakan dasar hukum bagi Wajib Pajak yang memberikan natura/kenikmatan kepada pegawainya dan ingin menjadikannya sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan.


Daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

No

Jenis Natura dan atau Kenikmatan

Batasan

1

Bingkisan dart pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hart besar keagamaan meliputi Hart Raya Idulfitri, Hart Raya Natal, Hart Suci Nyepi, Hart Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek

Diterima atau diperoleh seluruh Pegawai.

2

Bingkisan dart pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hart raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1

a.      diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.      secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak.

3

Peralatan dan fasilitas kerja dart pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambun~an internet

a.      diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.      menunjang Pegawai.

4

Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja

a.      diterima atau diperoleh pegawai; dan

b.      diberikan dalam rangka penanganan:

1)      kecelakaan kerja

2)      penyakit akibat kerja

3)      kedaruratan penyelamatan jiwa; atau

4)      perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja

5

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif

a.    diterima atau diperoleh pegawai; dan

b.  secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak 

diterima atau diperoleh Pegawai

7

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak

a.      diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.      secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

8

Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja

diterima oleh pegawai yang
a. tidak memiliki penyertaah modal pada pemberi kerja; dan
b. memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi keria

9

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi keria ,

diterima atau diperoleh Pegawai.

10

Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura 

diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

11

Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 

diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa.

sajo Januari 18, 2024
Read more ...

Istilah Perpajakan yang Umum Digunakan Beserta Penjelasan

Tingkatkan pemahaman Anda tentang dunia perpajakan dengan membaca artikel ini yang mengulas istilah-istilah perpajakan yang umum digunakan. Dari "PPh" hingga "SPT," kami menyajikan penjelasan mendalam untuk membantu Anda navigasi melalui kosakata perpajakan. Temukan makna di balik istilah-istilah seperti "Pajak Penghasilan," "Pajak Pertambahan Nilai," dan banyak lagi. Dengan panduan ini, Anda akan merasa lebih percaya diri dalam menghadapi perbincangan dan keputusan perpajakan. Jelajahi artikel ini untuk mendapatkan wawasan yang jelas dan praktis tentang istilah perpajakan yang sering digunakan.

3M: mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

sajo Januari 18, 2024
Read more ...

Cara Membuat Faktur Pajak Langkah Demi Langkah

Cara Membuat Faktur Pajak


Konsultan Pajak Yogyakarta - Sebagai upaya dalam memperluas jangkauan usaha, ada masanya diperlukan Faktur Pajak sebagai syarat transaksi. Cara membuat faktur pajak yang benar terdiri atas sejumlah langkah yang cukup panjang. Penerbitan faktur pajak yang salah juga memiliki potensi sanksi. Oleh karena itu, perlu dipahami cara membuat faktur pajak yang benar.

Berikut adalah langkah-langkah yang akan kita lakukan dalam proses Pembuatan Faktur Pajak.

  1. Pendaftaran PKP
  2. Aktivasi Akun PKP
  3. Instalasi Aplikasi E-Faktur Desktop
  4. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  5. Input Lawan Transaksi
  6. Pembuatan Faktur Pajak
  7. Upload Faktur Pajak


1. Pendaftaran PKP

Cara membuat faktur pajak yang benar diawali dengan mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Seorang pengusaha hanya dapat menerbitkan Faktur Pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan sebelum dapat menerbitkan Faktur Pajak adalah mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apa itu Pengusaha Kena Pajak?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah individu maupun badan yang berkedudukan di Indonesia yang menurut undang-undang berkewajiban memungut, menyetor, dan melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBm) atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP). Penjelasan ini berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah beserta perubahannya (terbaru UU No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Baca Juga Artikel Tentang Undang-Undang PPN dan Perubahannya.!

Bagaimana Cara Menjadi Pengusaha Kena Pajak?

Untuk dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) , Wajib Pajak harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya. Proses pendaftaran ini umumnya dapat dilakukan secara langsung dengan membawa kelengkapan berkas maupun diajukan melalui POS/ekspedisi lainnya. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu KPP dapat membuat kebijakan bahwa pendaftaran PKP hanya dilayani dengan penyerahan berkas secara langsung melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Apa Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Adapun syarat secara umum untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut.

  1. Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  2. Formulir Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak
  3. Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik
  4. Salinan Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir dalam hal Wajib Pajak Badan (serta menunjukkan aslinya)
  5. Salinan KTP, KK, dan NPWP (serta menunjukkan aslinya)
  6. Salinan KTP, KK dan NPWP Seluruh Pengurus dalam hal Wajib Pajak Badan (serta menunjukkan aslinya)
  7. Salinan Bukti Lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  8. Salinan Bukti Lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir penanggungjawab (dalam hal Wajib Pajak Badan)
  9. Denah Lokasi Usaha (dapat menggunakan screenshoot Google Map
  10. Foto lokasi usaha nampak depan dan dalam (diusahakan yang menunjukkan plang nama)
  11. Bukti kepemilikan lokasi usaha (berupa sertifikat tanah atau perjanjian sewa)
  12. Pas Foto Direktur di dalam CD
  13. Nomor HP dan Email Aktif
  14. Salah satu penanggung jawab yang namanya tercantum dalam akta wajib hadir apabila permohonan diajukan secara langsung ke KPP
  15. Membuat antrian ke loket TPT di web kunjung.pajak.go.id
  16. Apabila merupakan pengajuan PKP Cabang, maka wajib melampirkan salinan NPWP cabang

Seluruh formulir tersebut diisi, ditandatangani, dan diberi cap basah perusahaan. Perlu diketahui pula, untuk menjadi PKP tidak perlu menunggu omset di atas 4,8 Miliar.

Mengalami kendala? Klik disini untuk konsultasi gratis!

2. Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tahap kedua dalam Membuat Faktur Pajak adalah melakukan aktivasi akun PKP. Dalam beberapa kasus, aktivasi akun PKP telah dilakukan bersamaan dengan pengajuan PKP seperti di tahap pertama.

Namun demikian, beberapa KPP meminta kita melakukan aktivasi akun PKP melalui email sebagai langkah verifikasi email perusahaan. Cara membuat faktur pajak tahap kedua ini mengharuskan Wajib Pajak mengirimkan sejumlah data melalui email aktif yang diisikan ke formulir pendaftaran PKP. Hal ini dilakukan agar KPP mengetahui alamat email perusahaan yang benar-benar aktif untuk kemudian dikirimkan sertifikat elektronik.

Apa itu Sertifikat Elektronik?

Sertifikat elektronik yang dimaksud di sini adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku sebagai tanda tangan elektronik wajib pajak. Sertifikat Elektronik yang dimaksud adalah sama dengan sertifikat elektronik E-Bupot Unifikasi.

Bagaimana Cara Aktivasi Akun PKP?

Cara membuat faktur pajak tahap kedua yang berupa aktivasi akun PKP ini dilakukan dengan cara mengirimkan data Proof of Record Ownership (PORO) ke email KPP terdaftar. Umumnya data poro ditulis dalam badan email dengan format sebagai berikut.

Identitas Wajib Pajak
  1. NPWP  :
  2. Nama : 
  3. Alamat Email *( : 
  4. Nomor Telepon selular *(: 
  5. NPWP pengurus : 
  6. Nama pengurus : 
  7. Efin Pengurus : 
  8. Nomor telepon selular pengurus : 
Data Konfrimasi *(( :
  1. Tahun Pajak : 
  2. Status SPT Tahunan terakhir yang dilaporkan : 
  3. Nominal SPT Tahunan terahir yang dilaporkan :
Adapun Subject E-mail dapat diisi dengan PORO (Nama Wajib Pajak) UNTUK AKTIVASI AKUN PKP kemudian dikirimkan ke alamat email KPP terdaftar. Cek alamat email KPP terdaftar dengan klik link ini.

Setelah dilakukan pengecekan atas data PORO, kemudian akan dikirimkan sertifikat elektronik, password upload, dan kode aktivasi Aplikasi ke email tersebut. Proses ini mungkin memerlukan beberapa hari kerja sesuai antrian masing-masing KPP.

3. Instalasi Aplikasi E-Faktur Desktop


4. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)


Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak 01






Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak 02

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak 03




5. Input Lawan Transaksi

Adapun tata cara Input Referensi Lawan Transaksi adalah sebagai berikut.

1. Buka Aplikasi E-Faktur Desktop, masukkan username & password, lalu klik login.

2. Pilih Menu Referensi > Lawan Transaksi > Administrasi Lawan Transaksi

3. Klik Tambah > Input Data Lawan Transaksi > Simpan

 

4. Tekan Yes jika ingin input lawan transaksi lainnya, tekan No jika tidak

6. Pembuatan Faktur Pajak

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi dengan sesama PKP, diwajibkan membuat faktur pajak sehingga PPN yang ada di dalam transaksi tersebut dapat dijadikan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli. Adapun tata cara pembuatan Faktur Pajak adalah sebagai berikut.

1. Buka Aplikasi E-Faktur Desktop, masukkan username & password, lalu klik login.

2. Pilih Menu Faktur > Pajak Keluaran > Administrasi Faktur

3. Klik Tambah Baru hingga muncul seperti berikut.

4. Isi detail transaksi dan klik Lanjutkan.

5. Klik Cari NPWP > Klik Cari (F3) , dan pilih lawan transaksi.

6. Klik Lanjutkan.


7. Klik Rekam Transaksi > Input Kode Barang > Input Nama > tekan Tab > Lanjutkan Pengisian.


8. Input Harga Satuan (DPP) > Jumlah Barang. Harga Total & PPN akan terisi secara otomatis > Klik Simpan.


9. Klik Yes jika ingin menambah barang,  Klik No jika sudah cukup.


10. Klik Simpan > Yes jika ingin menambah Faktur Baru > No jika tidak.



11. Preview faktur untuk mengecek kesesuaian dengan transaksi, namun belum dapat dicetak pdf. Anda hanya dapat mencetak pdf setelah melakukan upload faktur.


7. Upload Faktur Pajak

Adapun tata cara Upload Faktur Pajak adalah sebagai berikut.

1. Pilih menu Management Upload> Upload Faktur

2. Klik Start Uploader

3. Input captcha, (jika tidak jelas klik refresh captcha), dan Password Akun PKP (bukan password login aplikasi e-Faktur), lalu klik Submit. Ulangi sampai muncul notifikasi Uploader berjalan.


4. Setelah Notifikasi Uploader Berjalan muncul, kembali ke menu Administrasi Faktur ( Faktur > Pajak Keluaran > Administrasi Faktur), pilih faktur yang akan diupload, lalu klik upload hingga status Approval faktur menjadi "Approval Sukses".


Ada kalanya saat upload faktur mengalami kegagalan atau Reject. Baca Solusi Faktur Pajak Reject (Gagal Diunggah ) - Kode Error, Penyebab, dan Solusi

5. Setelah status Aproval Sukses muncul, silakan pilih faktur pajak yang anda inginkan. Klik tombol PDF untuk mencetak PDF yang akan dikirimkan kepada lawan transaksi.

Demikian tadi Cara Membuat Faktur Pajak Langkah demi Langkah. Ikuti terus update dari Relawan Pajak Id - Konsultan Pajak Yogyakarta.

sajo Januari 16, 2024
Read more ...