Results for CoreTax
Relawan Pajak Id Februari 09, 2025
Read more ...

Hindari Penggunaan Karakter ($), ('), dan (&) di CoreTax: Tips Keamanan dan Kelancaran Penggunaan

Implementasi CoreTax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, dalam penggunaan sistem baru ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait penggunaan karakter khusus. Artikel ini akan membahas mengapa Anda sebaiknya menghindari penggunaan karakter simbol Dolar ($), Apostrof ('), dan Ampersand (&) di CoreTax, baik sebagai kata sandi maupun saat input data lainnya. ### Mengapa Karakter '$', ''', dan '&' Tidak Disarankan di CoreTax?

DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri) telah mengimbau Wajib Pajak untuk menghindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan kata sandi atau passphrase. Karakter-karakter yang dimaksud antara lain adalah simbol Dolar ($), Apostrof ('), dan Ampersand (&).

Alasan utama di balik larangan ini adalah potensi terjadinya kesalahan sistem atau error saat pemrosesan data. Sistem CoreTax mungkin tidak dapat membaca atau memproses karakter-karakter tersebut dengan benar, sehingga dapat mengakibatkan kegagalan login, penolakan data, atau masalah teknis lainnya.

Selain itu, penggunaan karakter khusus dalam kata sandi juga dapat meningkatkan risiko keamanan. Meskipun karakter khusus umumnya dianggap memperkuat kata sandi, dalam konteks sistem tertentu, hal ini justru dapat memicu kerentanan.

Dampak Jika Tetap Menggunakan Karakter Terlarang

Jika Anda tetap menggunakan karakter-karakter tersebut, Anda berpotensi mengalami beberapa masalah, antara lain:

  • Gagal login: Sistem akan menolak kata sandi Anda dan Anda tidak dapat mengakses akun CoreTax.
  • Gagal input data: Data yang Anda masukkan mungkin ditolak oleh sistem karena mengandung karakter yang tidak valid.
  • Potensi error sistem: Penggunaan karakter khusus dapat menyebabkan error pada sistem CoreTax, yang dapat mengganggu proses administrasi pajak Anda.

Solusi dan Tips Alternatif

Jika Anda mengalami masalah terkait penggunaan karakter khusus, berikut beberapa solusi dan tips yang dapat Anda lakukan:

  • Ganti kata sandi: Segera ganti kata sandi Anda dengan kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus lain yang diperbolehkan (selain $, ', dan &).
  • Periksa input data: Pastikan data yang Anda masukkan tidak mengandung karakter $, ', atau &. Gunakan alternatif penulisan jika diperlukan. * **Hubungi Kring Pajak**: Jika Anda masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. ### Kesimpulan Untuk kelancaran dan keamanan penggunaan CoreTax, hindarilah penggunaan karakter simbol Dolar ($), Apostrof ('), dan Ampersand (&) baik sebagai kata sandi maupun saat input data lainnya. Dengan mengikuti imbauan ini, Anda dapat meminimalkan potensi masalah teknis dan memastikan proses administrasi pajak Anda berjalan dengan lancar.
Relawan Pajak Id Januari 12, 2025
Read more ...

 



Relawan Pajak Id Januari 11, 2025
Read more ...
ERROR CODE CORETAX DAN SOLUSINYA


ERROR - PENDAFTARAN

  1. Nomor Identitas Diduplikasi >>> NIK Anda sudah terdaftar memiliki NPWP. Silakan lakukan aktivasi akun coretax di coretaxdjp.pajak.go.id > Aktivasi Akun Wajib Pajak

ERROR - GAGAL IMPOR FAKTUR PAJAK

  1. NITKU Penjual Tidak Valid >>> Pastikan NITKU Penjual di Format Impor sesuai.
  2. NITKU Pembeli Tidak Valid >>> Pastikan Format XML berisi Jenis Kartu Identitas sesuai dengan Nomor Identitas
  • Jika Kartu Identitas NPWP 16 digit, isikan "NPWP 16 digit" pada "BuyerTIN", isikan "TIN" pada "BuyerDocument", isikan tanda minus "-" pada "BuyerDocumentNumber" dan isikan "NITKU 22 digit" pada "BuyerIDTKU".
  • Jika Kartu Identitas adalah KTP, isikan "0 16 digit" pada "BuyerTIN", isikan "National ID" pada "BuyerDocument", isikan "NIK" pada "BuyerDocumentNumber" dan isikan "0 6 digit" pada "BuyerIDTKU".
  • Jika Kartu Identitas adalah Paspor, isikan "0 16 digit" pada "BuyerTIN", isikan "Other ID" pada "BuyerDocument", isikan "Nomor Paspor" pada "BuyerDocumentNumber" dan isikan "0 6 digit" pada "BuyerIDTKU".


ERROR - GAGAL UPLOAD / TERBITKAN FAKTUR PAJAK

  1. Object reference not set to an instance of an object. >>> Error sistem / Terdapat baris data yang kosong >>> Ulangi proses impor / hapus baris kosong pada format Excel/XML
  2. Beberapa Faktur tidak dapat diupload, silakan cek detail transaksi. >>> Pastikan DPP / Tax Base tidak kurang dari 0.


STATUS FAKTUR PAJAK

  1. CREATED: faktur dibuat (draft), belum di sign
  2. DELETED: faktur craeted yang dihapus/ dibatalkan
  3. SIGNING IN PROCESS: proses tunggu sign
  4. APPROVE: sudah divalidasi sign
  5. CANCELLED: faktur approve yang dihapus/ dibatalkan
  6. AMENDED: faktur approve, diubah
  7. SAVED INVALID: faktur yang di submit tapi di reject, biasanya upload xml


Relawan Pajak Id Januari 11, 2025
Read more ...