Cakupan Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A Periode III Tahun 2025
PPh OP dan SPT PPh OP:
Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi
Subjek Pajak Orang Pribadi mengacu pada perorangan atau individu yang berkedudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia.
Subjek Pajak Dalam Negeri
Berdasarkan domisili atau durasi kegiatan usaha di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri meliputi orang pribadi, badan usaha, dan warisan yang belum dibagikan. Orang pribadi yang lahir atau menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau berniat tinggal lebih lama dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri.
Subjek Pajak Luar Negeri
Termasuk individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau tinggal kurang dari 183 hari dalam setahun. Untuk badan usaha, subjek ini adalah yang tidak didirikan di Indonesia namun beroperasi atau memiliki aktivitas bisnis di dalam wilayah Indonesia.



Tidak ada komentar: