Resume Materi USKP Tingkat A Periode III Tahun 2025



Cakupan Materi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A Periode III Tahun 2025

PPh OP dan SPT PPh OP:

Pengertian Subjek Pajak Orang Pribadi

Subjek Pajak Orang Pribadi mengacu pada perorangan atau individu yang berkedudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Berdasarkan domisili atau durasi kegiatan usaha di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri meliputi orang pribadi, badan usaha, dan warisan yang belum dibagikan. Orang pribadi yang lahir atau menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau berniat tinggal lebih lama dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri.

Subjek Pajak Luar Negeri

Termasuk individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau tinggal kurang dari 183 hari dalam setahun. Untuk badan usaha, subjek ini adalah yang tidak didirikan di Indonesia namun beroperasi atau memiliki aktivitas bisnis di dalam wilayah Indonesia.


Perlakuan PPh atas WP Orang Pribadi


Mulai dan berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif

Kewajiban Pajak Subjektif dimulai saat dilahirkan, atau saat berada di Indonesia atau berniat bertempat tinggal di Indonesia.

Kewajiban Pajak Subjektif berakhir saat meninggal, atau saat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.


Pengecualian Subjek Pajak


Pengertian penghasilan


Koreksi-koreksi fiskal untuk menetapkan Penghasilan Kena Pajak


Jurnal sehubungan dengan hak dan kewajiban perpajakan


Penghitungan laba fiskal setelah melakukan koreksi-koreksi perbedaan waktu dan perbedaan tetap atas laporan keuangan komersial


Penghitungan kompensasi kerugian fiskal


PTKP


Tarif PPh yang berlaku


Pelunasan pajak dalam tahun berjalan dan kredit pajak


Penghitungan angsuran PPh Pajak dalam tahun berjalan pengusaha tertentu


Norma penghitungan penghasilan neto

Tidak ada komentar: