Bagaimana cara mengajukan pengembalian PPh 23?

16-04-2025

Surat Keterangan Bebas PPh 23 PT Shopee International Indonesia

PT Shopee International Indonesia saat ini telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan No KET-00012/PPUT-CT/KPP.3010/2025 yang berlaku dari tanggal 3 Februari 2025 hingga 31 Desember 2025.


Oleh karena itu, Anda tidak perlu melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas biaya yang dibayarkan dari tanggal 3 Februari 2025 hingga 31 Desember 2025 dan meminta pengembalian pembayaran PPh 23 tersebut kepada Shopee. Shopee tidak memberikan pengembalian PPh 23 jika pada saat berlakunya Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan di atas, Anda masih melakukan pemotongan atau penyetoran PPh 23 atas transaksi yang Anda lakukan dengan Shopee.


Namun, jika biaya yang dibayarkan sebelum 3 Februari 2025 atau sesudah 31 Desember 2025, maka untuk meminta pengembalian PPh 23, Anda diharapkan untuk melakukan pembayaran PPh 23 terlebih dahulu ke kantor Pajak atas nama PT. Shopee International Indonesia. Setelah dibayarkan, Anda akan mendapatkan bukti pemotongan pajak. Bukti pemotongan tersebut dapat digunakan untuk meminta pengembalian PPh 23.


Kebijakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan ini akan mempengaruhi prosedur pemotongan PPh 23 untuk Biaya Pembayaran Penjual Shopee Mall, Biaya Administrasi Penjual Shopee Mall, pembelian Saldo Iklan Shopee, dan kerjasama melalui platform Affiliate Marketing Solution.


Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 Shopee:


Surat Keterangan Bebas PPh 23



⚠️ Catatan
  1. Penjual harus melampirkan e-Bupot 23 (bukti pemotongan elektronik) dalam bentuk scan/soft copy yang dapat di-download dari DJP Online/Coretax.
  2. Pastikan bahwa Dasar Perhitungan Pajak (DPP) PPh 23 di dalam Bukti Potong tidak memakai DPP PPN yang dihitung dari 11/12 nilai transaksi.
  3. Pemotongan PPh 23 tidak berlaku untuk toko yang berbentuk individu.
  4. Khusus untuk periode Januari 2025 sampai Februari 2025 (sebelum Surat Keterangan Bebas berlaku), harap melakukan permintaan pengembalian PPh 23 paling lambat di tanggal 30 Juni 2025. Jika permintaan dibuat setelah batas waktu, maka permintaan pengembalian PPh 23 tidak dapat diproses.
  5. Untuk bukti pemotongan PPh 23 dengan fasilitas SKB Tahun 2025, Anda dapat mengirimkan bukti pemotongan dalam bentuk PDF ke email tax.admin.wht@seagroup.com paling lambat di tanggal 31 Januari 2026.


Cara Mengajukan Pengembalian PPh 23

Anda dapat mengajukan pengembalian PPh 23 kepada Shopee dengan membuat bukti pemotongan PPh 23 untuk setiap transaksi atau biaya yang dibayarkan oleh Penjual kepada Shopee seperti:

  1. Biaya Pembayaran Shopee Mall
  2. Biaya Administrasi Shopee Mall
  3. Biaya Layanan Shopee Mall
  4. Biaya Pemeliharaan Shopee Mall
  5. Pembelian Saldo Iklan Shopee 
  6. Kerjasama melalui platform Affiliate Marketing Solution
  7. Dan lain-lain


Untuk mengajukan pengembalian PPh 23, mohon siapkan dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan pengembalian PPh 23 atas biaya yang telah dibayarkan:

  1. Faktur pajak.
  2. Bukti pemotongan PPh 23 yang di download dari DJP Online/Coretax.
  3. Bukti rincian transaksi atau invoice.


Pengembalian PPh 23 tidak dapat diproses dalam hal Penjual menerbitkan Bukti Potong menggunakan Dasar Pengenaan Pajak untuk perhitungan PPN.





⚠️ Catatan
Jika menggunakan fitur Isi Saldo Otomatis, mohon lampirkan tangkapan layar/screenshot riwayat transaksi Saldo Penjual yang menunjukkan pengurangan dana untuk Isi Saldo Otomatis atau riwayat tagihan Iklan Shopee sebagai bukti rincian transaksi.


Dokumen-dokumen yang tertera di atas perlu di-upload ke dalam Formulir Permohonan Pengembalian PPh 23 dalam bentuk scan/soft copy dengan format PDF.


Shopee akan mengembalikan PPh 23 maks. 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima dokumen-dokumen yang tertera di atas secara lengkap dan benar. Apabila pengembalian PPh 23 belum diterima sampai batas waktu yang telah disebutkan, maka Penjual dapat menghubungi Customer Service Shopee.

Relawan Pajak Id April 28, 2025
Read more ...
Relawan Pajak Id Februari 09, 2025
Read more ...

Hindari Penggunaan Karakter ($), ('), dan (&) di CoreTax: Tips Keamanan dan Kelancaran Penggunaan

Implementasi CoreTax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, dalam penggunaan sistem baru ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait penggunaan karakter khusus. Artikel ini akan membahas mengapa Anda sebaiknya menghindari penggunaan karakter simbol Dolar ($), Apostrof ('), dan Ampersand (&) di CoreTax, baik sebagai kata sandi maupun saat input data lainnya. ### Mengapa Karakter '$', ''', dan '&' Tidak Disarankan di CoreTax?

DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri) telah mengimbau Wajib Pajak untuk menghindari penggunaan karakter khusus tertentu yang dapat menyebabkan masalah saat pembuatan kata sandi atau passphrase. Karakter-karakter yang dimaksud antara lain adalah simbol Dolar ($), Apostrof ('), dan Ampersand (&).

Alasan utama di balik larangan ini adalah potensi terjadinya kesalahan sistem atau error saat pemrosesan data. Sistem CoreTax mungkin tidak dapat membaca atau memproses karakter-karakter tersebut dengan benar, sehingga dapat mengakibatkan kegagalan login, penolakan data, atau masalah teknis lainnya.

Selain itu, penggunaan karakter khusus dalam kata sandi juga dapat meningkatkan risiko keamanan. Meskipun karakter khusus umumnya dianggap memperkuat kata sandi, dalam konteks sistem tertentu, hal ini justru dapat memicu kerentanan.

Dampak Jika Tetap Menggunakan Karakter Terlarang

Jika Anda tetap menggunakan karakter-karakter tersebut, Anda berpotensi mengalami beberapa masalah, antara lain:

  • Gagal login: Sistem akan menolak kata sandi Anda dan Anda tidak dapat mengakses akun CoreTax.
  • Gagal input data: Data yang Anda masukkan mungkin ditolak oleh sistem karena mengandung karakter yang tidak valid.
  • Potensi error sistem: Penggunaan karakter khusus dapat menyebabkan error pada sistem CoreTax, yang dapat mengganggu proses administrasi pajak Anda.

Solusi dan Tips Alternatif

Jika Anda mengalami masalah terkait penggunaan karakter khusus, berikut beberapa solusi dan tips yang dapat Anda lakukan:

  • Ganti kata sandi: Segera ganti kata sandi Anda dengan kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus lain yang diperbolehkan (selain $, ', dan &).
  • Periksa input data: Pastikan data yang Anda masukkan tidak mengandung karakter $, ', atau &. Gunakan alternatif penulisan jika diperlukan. * **Hubungi Kring Pajak**: Jika Anda masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. ### Kesimpulan Untuk kelancaran dan keamanan penggunaan CoreTax, hindarilah penggunaan karakter simbol Dolar ($), Apostrof ('), dan Ampersand (&) baik sebagai kata sandi maupun saat input data lainnya. Dengan mengikuti imbauan ini, Anda dapat meminimalkan potensi masalah teknis dan memastikan proses administrasi pajak Anda berjalan dengan lancar.
Relawan Pajak Id Januari 12, 2025
Read more ...

 



Relawan Pajak Id Januari 11, 2025
Read more ...
ERROR CODE CORETAX DAN SOLUSINYA


ERROR - PENDAFTARAN

  1. Nomor Identitas Diduplikasi >>> NIK Anda sudah terdaftar memiliki NPWP. Silakan lakukan aktivasi akun coretax di coretaxdjp.pajak.go.id > Aktivasi Akun Wajib Pajak

ERROR - GAGAL IMPOR FAKTUR PAJAK

  1. NITKU Penjual Tidak Valid >>> Pastikan NITKU Penjual di Format Impor sesuai.
  2. NITKU Pembeli Tidak Valid >>> Pastikan Format XML berisi Jenis Kartu Identitas sesuai dengan Nomor Identitas
  • Jika Kartu Identitas NPWP 16 digit, isikan "NPWP 16 digit" pada "BuyerTIN", isikan "TIN" pada "BuyerDocument", isikan tanda minus "-" pada "BuyerDocumentNumber" dan isikan "NITKU 22 digit" pada "BuyerIDTKU".
  • Jika Kartu Identitas adalah KTP, isikan "0 16 digit" pada "BuyerTIN", isikan "National ID" pada "BuyerDocument", isikan "NIK" pada "BuyerDocumentNumber" dan isikan "0 6 digit" pada "BuyerIDTKU".
  • Jika Kartu Identitas adalah Paspor, isikan "0 16 digit" pada "BuyerTIN", isikan "Other ID" pada "BuyerDocument", isikan "Nomor Paspor" pada "BuyerDocumentNumber" dan isikan "0 6 digit" pada "BuyerIDTKU".


ERROR - GAGAL UPLOAD / TERBITKAN FAKTUR PAJAK

  1. Object reference not set to an instance of an object. >>> Error sistem / Terdapat baris data yang kosong >>> Ulangi proses impor / hapus baris kosong pada format Excel/XML
  2. Beberapa Faktur tidak dapat diupload, silakan cek detail transaksi. >>> Pastikan DPP / Tax Base tidak kurang dari 0.


STATUS FAKTUR PAJAK

  1. CREATED: faktur dibuat (draft), belum di sign
  2. DELETED: faktur craeted yang dihapus/ dibatalkan
  3. SIGNING IN PROCESS: proses tunggu sign
  4. APPROVE: sudah divalidasi sign
  5. CANCELLED: faktur approve yang dihapus/ dibatalkan
  6. AMENDED: faktur approve, diubah
  7. SAVED INVALID: faktur yang di submit tapi di reject, biasanya upload xml


Relawan Pajak Id Januari 11, 2025
Read more ...
This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use

Cara Mengatasi Error E-Faktur: "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use"


Saat membuka aplikasi eFaktur, Anda mungkin mengalami pesan error "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use." Masalah ini bisa sangat mengganggu, terutama saat Anda perlu segera mengakses aplikasi eFaktur untuk keperluan pajak. Namun, ada solusi sederhana untuk mengatasi masalah ini dengan memperbarui aplikasi menggunakan patch update terbaru.

This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use


Langkah-Langkah Mengatasi Error E-Faktur

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengatasi error tersebut:

1. Unduh Patch Update Terbaru

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh patch update terbaru yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Anda bisa mengunduhnya melalui dua tautan resmi di link ini.

Pastikan Anda memilih file patch yang sesuai dengan jenis sistem operasi PC/Laptop yang Anda gunakan saat ini.


2. Ekstrak File Patch Update

Setelah selesai mengunduh file patch, langkah selanjutnya adalah mengekstrak file tersebut. Proses ekstraksi ini akan menghasilkan tiga file dengan format .exe atau type application, yaitu:

- ETaxInvoice.exe

- ETaxInvoiceMain.exe

- ETaxInvoiceUpd.exe


3. Gantikan File Lama dengan File Patch

Selanjutnya, Anda perlu menggantikan file lama di folder e-faktur 4.0 existing dengan file hasil ekstrak dari patch update yang baru diunduh. Berikut caranya:

- Buka folder e-faktur 4.0 existing di komputer Anda.

- Salin (copy) ketiga file hasil ekstrak tadi (ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, ETaxInvoiceUpd).

- Tempel (paste) ketiga file tersebut di dalam folder e-faktur 4.0 existing, dan pilih opsi "Replace" untuk menimpa file yang lama.


4. Periksa Tanggal Modifikasi File

Untuk memastikan bahwa proses penggantian file sudah berhasil, periksa tanggal modifikasi ketiga file .exe di folder e-faktur 4.0. Pastikan ketiga file tersebut memiliki tanggal modifikasi terbaru.


5. Jalankan Aplikasi e-Faktur

Setelah semua langkah di atas selesai, Anda dapat menjalankan aplikasi eFaktur seperti biasa. Aplikasi seharusnya dapat berjalan tanpa munculnya pesan error "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use" lagi.


Error "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use" pada aplikasi eFaktur dapat diatasi dengan mudah dengan mengunduh dan menginstal patch update terbaru. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat kembali menggunakan aplikasi eFaktur tanpa masalah dan melanjutkan aktivitas pajak Anda dengan lancar.


Pastikan untuk selalu menggunakan sumber resmi dalam mengunduh pembaruan dan menjaga aplikasi eFaktur Anda selalu up-to-date agar terhindar dari masalah serupa di masa mendatang.

mantenan Agustus 12, 2024
Read more ...
Solusi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan, Keterangan Blank

Solusi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan, Keterangan Blank

 

Menghadapi masalah tidak bisa mencetak retur pajak masukan dengan keterangan blank bisa menjadi kendala yang menghambat proses administrasi perpajakan. Masalah ini sering kali disebabkan oleh error saat generate lawan transaksi hasil impor data yang tidak ada di database lawan transaksi aplikasi e-faktur. Artikel ini akan membahas penyebab masalah ini dan memberikan solusi yang efektif untuk mengatasinya.

 

Penyebab Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan 

Masalah ini umumnya terjadi karena saat Anda mengimpor data, lawan transaksi tidak terdaftar di database aplikasi e-faktur. Akibatnya, proses generate data lawan transaksi tidak dapat berjalan dengan baik dan menyebabkan keterangan blank saat mencetak retur pajak masukan.

 

Solusi Mengatasi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan

Untuk mengatasi masalah ini, ada dua solusi yang dapat Anda lakukan:

1. Input Lawan Transaksi Melalui Menu Referensi

Langkah pertama adalah memastikan bahwa lawan transaksi sudah terdaftar di database aplikasi e-faktur. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk menginput lawan transaksi:

   - Buka aplikasi e-faktur.

   - Masuk ke menu **Referensi**.

   - Pilih **Lawan Transaksi**.

   - Klik **Input Lawan Transaksi**.

   - Masukkan data lawan transaksi yang diperlukan dan simpan.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, lawan transaksi akan terdaftar di database aplikasi e-faktur. Setelah itu, Anda dapat mengimpor data kembali dan proses generate lawan transaksi akan berjalan dengan baik.

 

2. Input Faktur Retur Pajak Masukan Secara Manual

Jika solusi pertama tidak berhasil atau Anda ingin mengatasi masalah dengan cepat, Anda dapat menginput faktur retur pajak masukan secara manual. Berikut langkah-langkahnya:

   - Buka aplikasi e-faktur.

   - Masuk ke menu Faktur.

   - Pilih Retur Pajak Masukan.

   - Klik Buat Retur.

   - Pilih Faktur yang akan diretur.

   - Masukkan data retur pajak masukan yang diperlukan dan simpan.

   - Upload Faktur Retur

   - Cetak Faktur Retur ke format PDF

Dengan menginput faktur secara manual, Anda dapat memastikan bahwa data yang dimasukkan sudah lengkap dan benar, sehingga masalah keterangan blank dapat diatasi.

Mengatasi masalah tidak bisa mencetak retur pajak masukan dengan keterangan blank dapat dilakukan dengan menginput lawan transaksi terlebih dahulu melalui menu referensi atau dengan menginput faktur retur pajak masukan secara manual. Kedua solusi ini efektif dalam mengatasi error yang terjadi akibat lawan transaksi yang tidak terdaftar di database aplikasi e-faktur.

Dengan memahami penyebab dan solusi dari masalah ini, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan dengan lebih efisien dan memastikan bahwa semua retur pajak masukan dapat dicetak dengan benar. Pastikan selalu memeriksa data lawan transaksi dan melakukan input manual jika diperlukan untuk menghindari kendala serupa di masa mendatang.

Semoga artikel ini membantu Anda mengatasi masalah tidak bisa mencetak retur pajak masukan dengan keterangan blank. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Relawan Pajak Id - Konsultan Pajak Yogyakarta


Title Tag: Solusi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan, Keterangan Blank - Cara Mengatasi Error e-Faktur


Meta Keyword: cetak retur pajak masukan, keterangan blank, solusi error e-Faktur, input lawan transaksi, generate data e-Faktur, retur pajak masukan manual, permasalahan pajak, cara mengatasi error e-Faktur


Relawan Pajak Id Juli 28, 2024
Read more ...