ERROR CODE CORETAX DAN SOLUSINYA


ERROR - PENDAFTARAN

  1. Nomor Identitas Diduplikasi >>> NIK Anda sudah terdaftar memiliki NPWP. Silakan lakukan aktivasi akun coretax di coretaxdjp.pajak.go.id > Aktivasi Akun Wajib Pajak

ERROR - GAGAL IMPOR FAKTUR PAJAK

  1. NITKU Penjual Tidak Valid >>> Pastikan NITKU Penjual di Format Impor sesuai.
  2. NITKU Pembeli Tidak Valid >>> Pastikan Format XML berisi Jenis Kartu Identitas sesuai dengan Nomor Identitas
    • Jika Kartu Identitas NPWP 16 digit, isikan "NPWP 16 digit" pada "BuyerTIN", isikan "TIN" pada "BuyerDocument", isikan tanda minus "-" pada "BuyerDocumentNumber" dan isikan "NITKU 22 digit" pada "BuyerIDTKU".
    • Jika Kartu Identitas adalah KTP, isikan "0 16 digit" pada "BuyerTIN", isikan "National ID" pada "BuyerDocument", isikan "NIK" pada "BuyerDocumentNumber" dan isikan "0 6 digit" pada "BuyerIDTKU".
    • Jika Kartu Identitas adalah Paspor, isikan "0 16 digit" pada "BuyerTIN", isikan "Other ID" pada "BuyerDocument", isikan "Nomor Paspor" pada "BuyerDocumentNumber" dan isikan "0 6 digit" pada "BuyerIDTKU".
  3. The element 'ListOfGoodService' has incomplete content. List of possible elements expected: 'GoodService'. >>> NPWP/NIK pada faktur yang bersangkutan tidak ditemukan.

ERROR - GAGAL UPLOAD / TERBITKAN FAKTUR PAJAK

  1. Object reference not set to an instance of an object. >>> Error sistem / Terdapat baris data yang kosong >>> Ulangi proses impor / hapus baris kosong pada format Excel/XML
  2. Beberapa Faktur tidak dapat diupload, silakan cek detail transaksi. >>> Pastikan DPP / Tax Base tidak kurang dari 0.
  3. The element 'ListOfGoodService' has incomplete content. List of possible elements expected: 'GoodService'. >>> Ada baris Faktur Pajak dan Item Faktur Pajak yang berbeda (Contoh Faktur Pajak ada Baris 1,2,3 sedangkan baris item ada 1,2,3,4 alias item baris 4 tidak bertuan/baris 4 pada format daftar faktur pajak belum ada).

STATUS FAKTUR PAJAK

  1. CREATED: faktur dibuat (draft), belum di sign
  2. DELETED: faktur craeted yang dihapus/ dibatalkan
  3. SIGNING IN PROCESS: proses tunggu sign
  4. APPROVE: sudah divalidasi sign
  5. CANCELLED: faktur approve yang dihapus/ dibatalkan
  6. AMENDED: faktur approve, diubah
  7. SAVED INVALID: faktur yang di submit tapi di reject, biasanya upload xml


Relawan Pajak Id Januari 11, 2025
Read more ...
This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use

Cara Mengatasi Error E-Faktur: "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use"


Saat membuka aplikasi eFaktur, Anda mungkin mengalami pesan error "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use." Masalah ini bisa sangat mengganggu, terutama saat Anda perlu segera mengakses aplikasi eFaktur untuk keperluan pajak. Namun, ada solusi sederhana untuk mengatasi masalah ini dengan memperbarui aplikasi menggunakan patch update terbaru.

This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use


Langkah-Langkah Mengatasi Error E-Faktur

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengatasi error tersebut:

1. Unduh Patch Update Terbaru

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh patch update terbaru yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Anda bisa mengunduhnya melalui dua tautan resmi di link ini.

Pastikan Anda memilih file patch yang sesuai dengan jenis sistem operasi PC/Laptop yang Anda gunakan saat ini.


2. Ekstrak File Patch Update

Setelah selesai mengunduh file patch, langkah selanjutnya adalah mengekstrak file tersebut. Proses ekstraksi ini akan menghasilkan tiga file dengan format .exe atau type application, yaitu:

- ETaxInvoice.exe

- ETaxInvoiceMain.exe

- ETaxInvoiceUpd.exe


3. Gantikan File Lama dengan File Patch

Selanjutnya, Anda perlu menggantikan file lama di folder e-faktur 4.0 existing dengan file hasil ekstrak dari patch update yang baru diunduh. Berikut caranya:

- Buka folder e-faktur 4.0 existing di komputer Anda.

- Salin (copy) ketiga file hasil ekstrak tadi (ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, ETaxInvoiceUpd).

- Tempel (paste) ketiga file tersebut di dalam folder e-faktur 4.0 existing, dan pilih opsi "Replace" untuk menimpa file yang lama.


4. Periksa Tanggal Modifikasi File

Untuk memastikan bahwa proses penggantian file sudah berhasil, periksa tanggal modifikasi ketiga file .exe di folder e-faktur 4.0. Pastikan ketiga file tersebut memiliki tanggal modifikasi terbaru.


5. Jalankan Aplikasi e-Faktur

Setelah semua langkah di atas selesai, Anda dapat menjalankan aplikasi eFaktur seperti biasa. Aplikasi seharusnya dapat berjalan tanpa munculnya pesan error "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use" lagi.


Error "This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use" pada aplikasi eFaktur dapat diatasi dengan mudah dengan mengunduh dan menginstal patch update terbaru. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat kembali menggunakan aplikasi eFaktur tanpa masalah dan melanjutkan aktivitas pajak Anda dengan lancar.


Pastikan untuk selalu menggunakan sumber resmi dalam mengunduh pembaruan dan menjaga aplikasi eFaktur Anda selalu up-to-date agar terhindar dari masalah serupa di masa mendatang.

mantenan Agustus 12, 2024
Read more ...
Solusi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan, Keterangan Blank

Solusi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan, Keterangan Blank

 

Menghadapi masalah tidak bisa mencetak retur pajak masukan dengan keterangan blank bisa menjadi kendala yang menghambat proses administrasi perpajakan. Masalah ini sering kali disebabkan oleh error saat generate lawan transaksi hasil impor data yang tidak ada di database lawan transaksi aplikasi e-faktur. Artikel ini akan membahas penyebab masalah ini dan memberikan solusi yang efektif untuk mengatasinya.

 

Penyebab Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan 

Masalah ini umumnya terjadi karena saat Anda mengimpor data, lawan transaksi tidak terdaftar di database aplikasi e-faktur. Akibatnya, proses generate data lawan transaksi tidak dapat berjalan dengan baik dan menyebabkan keterangan blank saat mencetak retur pajak masukan.

 

Solusi Mengatasi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan

Untuk mengatasi masalah ini, ada dua solusi yang dapat Anda lakukan:

1. Input Lawan Transaksi Melalui Menu Referensi

Langkah pertama adalah memastikan bahwa lawan transaksi sudah terdaftar di database aplikasi e-faktur. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk menginput lawan transaksi:

   - Buka aplikasi e-faktur.

   - Masuk ke menu **Referensi**.

   - Pilih **Lawan Transaksi**.

   - Klik **Input Lawan Transaksi**.

   - Masukkan data lawan transaksi yang diperlukan dan simpan.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, lawan transaksi akan terdaftar di database aplikasi e-faktur. Setelah itu, Anda dapat mengimpor data kembali dan proses generate lawan transaksi akan berjalan dengan baik.

 

2. Input Faktur Retur Pajak Masukan Secara Manual

Jika solusi pertama tidak berhasil atau Anda ingin mengatasi masalah dengan cepat, Anda dapat menginput faktur retur pajak masukan secara manual. Berikut langkah-langkahnya:

   - Buka aplikasi e-faktur.

   - Masuk ke menu Faktur.

   - Pilih Retur Pajak Masukan.

   - Klik Buat Retur.

   - Pilih Faktur yang akan diretur.

   - Masukkan data retur pajak masukan yang diperlukan dan simpan.

   - Upload Faktur Retur

   - Cetak Faktur Retur ke format PDF

Dengan menginput faktur secara manual, Anda dapat memastikan bahwa data yang dimasukkan sudah lengkap dan benar, sehingga masalah keterangan blank dapat diatasi.

Mengatasi masalah tidak bisa mencetak retur pajak masukan dengan keterangan blank dapat dilakukan dengan menginput lawan transaksi terlebih dahulu melalui menu referensi atau dengan menginput faktur retur pajak masukan secara manual. Kedua solusi ini efektif dalam mengatasi error yang terjadi akibat lawan transaksi yang tidak terdaftar di database aplikasi e-faktur.

Dengan memahami penyebab dan solusi dari masalah ini, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan dengan lebih efisien dan memastikan bahwa semua retur pajak masukan dapat dicetak dengan benar. Pastikan selalu memeriksa data lawan transaksi dan melakukan input manual jika diperlukan untuk menghindari kendala serupa di masa mendatang.

Semoga artikel ini membantu Anda mengatasi masalah tidak bisa mencetak retur pajak masukan dengan keterangan blank. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Relawan Pajak Id - Konsultan Pajak Yogyakarta


Title Tag: Solusi Tidak Bisa Cetak Retur Pajak Masukan, Keterangan Blank - Cara Mengatasi Error e-Faktur


Meta Keyword: cetak retur pajak masukan, keterangan blank, solusi error e-Faktur, input lawan transaksi, generate data e-Faktur, retur pajak masukan manual, permasalahan pajak, cara mengatasi error e-Faktur


Relawan Pajak Id Juli 28, 2024
Read more ...
Solusi Gagal Cetak PDF Faktur Pajak Secara Massal

Solusi Mengatasi Kegagalan Cetak Faktur Pajak Menjadi PDF Secara Massal pada Aplikasi e-Faktur


Kegagalan dalam mencetak faktur pajak menjadi PDF di aplikasi e-Faktur sering kali menjadi masalah yang menjengkelkan bagi banyak pengusaha kena pajak (PKP). Apalagi jika harus mencetak Faktur Pajak dalam jumlah banyak satu-persatu, jelas memakan waktu yang lama dan merepotkan. Jika Anda mengalami masalah ini, jangan khawatir! Artikel ini akan memberikan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut dengan menginstall patch e-Faktur 4.0 terbaru dan melakukan sinkronisasi ulang profil PKP.

Penyebab Kegagalan Cetak Faktur Pajak

Sebelum kita masuk ke solusinya, penting untuk memahami beberapa penyebab umum kegagalan cetak faktur pajak menjadi PDF pada aplikasi e-Faktur, antara lain:

  1. File Aplikasi e-Faktur yang Rusak atau Korup: File inti dari aplikasi e-Faktur, seperti EtaxInvoice.exe, dapat mengalami kerusakan atau korupsi yang mengakibatkan kegagalan cetak.
  2. Versi Aplikasi yang Tidak Terbaru: Menggunakan versi aplikasi e-Faktur yang lama atau tidak terbaru juga bisa menjadi penyebab utama masalah ini.
  3. Sinkronisasi Data yang Tidak Sempurna: Data profil PKP yang tidak tersinkronisasi dengan baik dapat menyebabkan error dalam proses pencetakan faktur pajak.


Solusi: Install Patch e-Faktur 4.0 Terbaru

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan cetak faktur pajak menjadi PDF dengan menginstall patch e-Faktur 4.0 terbaru dan melakukan sinkronisasi ulang profil PKP:

  1. Unduh Patch e-Faktur 4.0 Terbaru
    Langkah pertama adalah mengunduh patch e-Faktur 4.0 terbaru dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Klik di sini untuk mengunduh patch e-Faktur terbaru. Pastikan Anda mengunduh versi yang sesuai dengan sistem operasi yang Anda gunakan.


  2. Copy dan Replace File EtaxInvoiceMain.exe
    Setelah mengunduh patch e-Faktur 4.0 terbaru, ikuti langkah-langkah berikut:
    • Ekstrak File Patch: Ekstrak file patch yang telah diunduh ke dalam folder terpisah.
    • Copy File EtaxInvoiceMain.exe: Dari folder hasil ekstraksi, cari file bernama `EtaxInvoiceMain.exe`.
    • Replace File Lama: Copy file `EtaxInvoiceMain.exe` yang baru dan replace (ganti) file `EtaxInvoiceMain.exe` yang lama di dalam folder instalasi aplikasi e-Faktur Anda. Biasanya, folder ini berada di direktori `D:\Efaktur_Windows_64bit.
  3. Sinkronisasi Ulang Profil PKP
    Setelah berhasil mengganti file `EtaxInvoiceMain.exe`, langkah selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi ulang profil PKP. Berikut adalah caranya:
    • Buka Aplikasi e-Faktur.
    • Pilih Menu Manajemen Upload.
    • Masuk ke menu Profil PKP.
    • Sinkronisasi Ulang Profil PKP: Ikuti prosedur yang ada untuk memulai proses sinkronisasi. Pastikan koneksi internet Anda stabil selama proses ini berlangsung dan input CAPTCHA serta Password Upload yang benar.
    • Verifikasi Data PKP: Setelah sinkronisasi selesai, verifikasi data profil PKP Anda untuk memastikan semuanya sudah terupdate dengan benar.
    • Simpan dan Mulai ulang Aplikasi E-Faktur Desktop.
    • Coba buat PDF Faktur Keluaran secara massal dengan cara block Faktur Pajak yang ingin dicetak, klik kanan, lalu pilih Cetak PDF (Banyak File).


Kesimpulan

Mengatasi kegagalan cetak faktur pajak menjadi PDF pada aplikasi e-Faktur dapat dilakukan dengan mudah dengan menginstall patch e-Faktur 4.0 terbaru dan melakukan sinkronisasi ulang profil PKP. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan aplikasi e-Faktur berjalan dengan lancar dan faktur pajak dapat dicetak tanpa masalah.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengatasi masalah cetak faktur pajak di aplikasi e-Faktur. Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak atau Relawan Pajak Id Konsultan Pajak Yogyakarta terpercaya.


**Kata Kunci**: Solusi kegagalan cetak faktur pajak, e-Faktur, patch e-Faktur 4.0 terbaru, EtaxInvoice.exe, sinkronisasi profil PKP, aplikasi e-Faktur.


mantenan Juli 25, 2024
Read more ...

ShortCut Google Sheets (Pintasan Papan Ketik Google Sheet)

Optimalkan produktivitas Anda dengan shortcut Google Sheets! Temukan cara cepat dan efisien untuk mengelola data, merubah format, dan melakukan analisis spreadsheet dengan mudah. Dengan rangkaian pintasan kustom, Anda dapat mempercepat pekerjaan sehari-hari Anda dan fokus pada hal-hal yang benar-benar penting. Jelajahi berbagai shortcut yang dirancang untuk memudahkan navigasi dan operasi di Google Sheets, membantu Anda menjadi ahli spreadsheet tanpa harus mengorbankan waktu berharga.

Google Sheets adalah alat spreadsheet yang populer dan kuat yang digunakan oleh banyak profesional dan pengguna umum. Untuk memaksimalkan pengalaman pengguna dan meningkatkan produktivitas, Google Sheets menyediakan berbagai shortcut yang memungkinkan Anda menjelajahi spreadsheet dengan cepat dan efisien. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa shortcut kunci yang dapat membantu Anda mengoptimalkan penggunaan Google Sheets. ### 1. **Navigasi Cepat:** - **Ctrl + Arrow Keys (Command + Arrow Keys di Mac):** Gunakan ini untuk melompat cepat antar sel. - **Ctrl + Home (Command + Control + Arrow Up di Mac):** Kembali ke sel A1 dengan cepat. ### 2. **Manipulasi Sel:** - **Ctrl + C (Command + C di Mac) / Ctrl + X (Command + X di Mac):** Salin atau potong sel terpilih. - **Ctrl + V (Command + V di Mac):** Tempel isi dari clipboard. ### 3. **Pengeditan Cepat:** - **F2:** Masuk ke mode pengeditan sel yang dipilih. - **Ctrl + D (Command + D di Mac):** Menyalin isi dari sel di atas sel yang dipilih. ### 4. **Format dan Tampilan:** - **Ctrl + B (Command + B di Mac):** Beri tebal pada teks terpilih. - **Ctrl + I (Command + I di Mac):** Miringkan teks terpilih. - **Ctrl + Shift + V (Command + Shift + V di Mac):** Tempel sebagai nilai hanya (tanpa format). ### 5. **Fungsi dan Formula:** - **Ctrl + ; (Command + ; di Mac):** Masukkan tanggal saat ini. - **Ctrl + ' (Command + ' di Mac):** Salin formula dari sel di atasnya. ### 6. **Visualisasi Data:** - **Ctrl + Alt + M (Command + Option + M di Mac):** Sisipkan grafik. - **Ctrl + Alt + 0 (Command + Option + 0 di Mac):** Menyembunyikan/menampilkan baris terpilih. ### 7. **Kolaborasi dan Review:** - **Ctrl + Enter (Command + Enter di Mac):** Mengonfirmasi input di sel dan tetap berada di sel yang sama. - **Ctrl + / (Command + / di Mac):** Menampilkan atau menyembunyikan petunjuk formula.

8. Berpindah Sheet

- **Alt + Arah Atas atau Arah Bawah:** Berpindah dari sheet 1 ke sheet lainnya.

Dengan menggunakan shortcut ini, Anda dapat menghemat waktu dan mengurangi jumlah klik yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas di Google Sheets. Teruslah eksplorasi, karena Google Sheets menyediakan berbagai pintasan tambahan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Anda.

Pemanfaatan shortcut Google Sheets tidak hanya mempercepat proses kerja Anda, tetapi juga meningkatkan keakuratan dan efisiensi. Investasikan waktu untuk menghafal dan menggunakan pintasan ini, dan Anda akan menjadi ahli spreadsheet yang lebih produktif dalam waktu singkat.

sajo Januari 28, 2024
Read more ...

Rangkuman PMK 66 Tahun 2023 Tentang Natura atau Kenikmatan yang Dapat Dibiayakan


Pemerintah Indonesia merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mengatur tentang konsep natura atau kenikmatan yang dapat dibiayakan secara fiskal. Peraturan ini menciptakan dasar hukum bagi Wajib Pajak yang memberikan natura/kenikmatan kepada pegawainya dan ingin menjadikannya sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan.


Daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

No

Jenis Natura dan atau Kenikmatan

Batasan

1

Bingkisan dart pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hart besar keagamaan meliputi Hart Raya Idulfitri, Hart Raya Natal, Hart Suci Nyepi, Hart Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek

Diterima atau diperoleh seluruh Pegawai.

2

Bingkisan dart pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hart raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1

a.      diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.      secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak.

3

Peralatan dan fasilitas kerja dart pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambun~an internet

a.      diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.      menunjang Pegawai.

4

Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja

a.      diterima atau diperoleh pegawai; dan

b.      diberikan dalam rangka penanganan:

1)      kecelakaan kerja

2)      penyakit akibat kerja

3)      kedaruratan penyelamatan jiwa; atau

4)      perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja

5

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif

a.    diterima atau diperoleh pegawai; dan

b.  secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak 

diterima atau diperoleh Pegawai

7

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak

a.      diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.      secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

8

Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja

diterima oleh pegawai yang
a. tidak memiliki penyertaah modal pada pemberi kerja; dan
b. memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) tiap bulan dari pemberi keria

9

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi keria ,

diterima atau diperoleh Pegawai.

10

Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura 

diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

11

Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 

diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa.

sajo Januari 18, 2024
Read more ...

Istilah Perpajakan yang Umum Digunakan Beserta Penjelasan

Tingkatkan pemahaman Anda tentang dunia perpajakan dengan membaca artikel ini yang mengulas istilah-istilah perpajakan yang umum digunakan. Dari "PPh" hingga "SPT," kami menyajikan penjelasan mendalam untuk membantu Anda navigasi melalui kosakata perpajakan. Temukan makna di balik istilah-istilah seperti "Pajak Penghasilan," "Pajak Pertambahan Nilai," dan banyak lagi. Dengan panduan ini, Anda akan merasa lebih percaya diri dalam menghadapi perbincangan dan keputusan perpajakan. Jelajahi artikel ini untuk mendapatkan wawasan yang jelas dan praktis tentang istilah perpajakan yang sering digunakan.

3M: mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

sajo Januari 18, 2024
Read more ...