Fungsi NPWP

 


Halo Kawan Relawan! Semakin lama saya berkecimpung di bidang perpajakan, semakin banyak orang yang bertanya kepada saya tentang Apa fungsi NPWP? Setengah bercanda saya menjawab "untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman ke bank". Saya sebut setengah bercanda karena memang salah satu motivasi masyarakat membaut NPWP adalah untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Padahal dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang KUP disebutkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Intinya, NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam pengurusan segala administrasi perpajakan, khususnya pajak penghasilan. Jadi, sebagai alat pengajuan pinjaman ke bank adalah fungsi terapan atau fungsi sekunder. Adapun Fungsi NPWP lainnya adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan Pengajuan Kredit ke Bank

2. Persyaratan Pengajuan Lamaran Pekerjaan

3. Persyaratan Pembukaan Rekening Efek untuk Trading/Investasi Saham

4. Mengikuti Lelang Pemerintah di Situs lelang.go.id 

5. Membeli Produk Investasi Pemerintah seperti ORI, SUN, SBN

6. Melengkapi Pemberkasan Tender Proyek maupun Catering

7. Melengkapi Persyaratan Pengurusan Berbagai Izin Usaha

Demikian sejumlah Fungsi NPWP, adapun Kawan Relawan menemukan fungsi lainnya dapat dituliskan di kolom komentar untuk saya masukkan ke postingan ini. 


Baca Juga:



Ditulis oleh Nurul Fauzi, Konsultan Pajak Gunungkidul, D.I. Yogyakarta.

Tidak ada komentar: