Perubahan Tarif PPN

 Dalam UU 7/2021 tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% dan mulai berlaku tanggal 1 April 2022. Adapun cara menghitung PPN yaitu mengalikan tarif PPN 11% dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Tidak ada komentar: