Halo Kawan Relawan! Kali ini saya akan membagikan penjelasan mengenai Penyusutan Aset Tetap.
Apa yang dimaksud dengan Penyusutan Aset Tetap?
Penyusutan aset tetap adalah proses mengalokasikan biaya aset tetap selama masa manfaatnya. Aset tetap adalah aset jangka panjang yang digunakan dalam operasional bisnis, seperti bangunan, peralatan, kendaraan, dan mesin. Penyusutan memperhitungkan depresiasi nilai aset seiring berjalannya waktu dan penggunaan.
Proses penyusutan ini penting karena aset tetap cenderung mengalami penurunan nilai seiring berjalannya waktu. Penyusutan memungkinkan perusahaan untuk mencatat pengurangan nilai aset ini secara sistematis dalam laporan keuangan, sehingga mencerminkan kondisi aktual aset dan memberikan informasi penting kepada pemangku kepentingan.
Apa saja metode yang digunakan dalam penyusutan Aset Tetap?
Berikut adalah sejumlah metode yang umum digunakan dalam penyusutan Aset Tetap.
- Metode Garis Lurus (Straight-Line Method): Metode ini mengalokasikan biaya aset tetap secara merata selama masa manfaatnya. Rumusnya adalah (Harga Perolehan - Taksiran Nilai Sisa) / Masa Manfaat.
- Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method): Metode ini mengalokasikan biaya aset tetap secara lebih cepat pada awal masa manfaatnya, kemudian melambat seiring berjalannya waktu. Rumus sederhananya adalah (Harga Perolehan - Taksiran Nilai Sisa) x 50% .
- Metode Unit Produksi (Units of Production Method): Metode ini mengalokasikan biaya aset tetap berdasarkan jumlah unit yang dihasilkan atau digunakan oleh aset tersebut. Rumusnya adalah (Harga Perolehan - Taksiran Nilai Sisa) / Taksiran Unit Produksi yang Dihasilkan.
- Metode Jam Kerja (Hours of Usage Method): Metode ini mengalokasikan biaya aset tetap berdasarkan jumlah jam kerja yang dilakukan oleh aset tersebut. Rumusnya adalah (Harga Perolehan - Taksiran Nilai Sisa) / Taksiran Jam Kerja Asset.
- Metode Jumlah Angka Tahun: Metode ini mengalokasikan biaya aset tetap berdasarkan proporsi taksiran jumlah sisa masa manfaat terhadap total jumlah angka tahun taksiran masa manfaat.
Adapun tarif perhitungan
Penyusutan Aset Tetap yang diperbolehkan menurut peraturan perpajakan (Tarif Penyusutan Fiskal) meliputi Metode Garis Lurus dan Metode Saldo Menurun.
Dalam perhitungannya Metode Garis Lurus diperinci berdasarkan harta berwujud dan harta tidak berwujud. Untuk kelompok Harta Berwujud dibagi kembali menjadi Bukan Bangunan dan
Bangunan. Berikut adalah terif untuk perhitungan Biaya Penyusutan Aset
Tetap.
- Kelompok Harta Berwujud
Kelompok
Harta Berwujud |
Masa
Manfaat |
Tarif
Penyusutan |
|
Ayat
1 |
Ayat
2 |
||
Bukan Bangunan |
|
|
|
Kelompok I |
4 Tahun |
25,0% |
50,0% |
Kelompok II |
8 Tahun |
12,5% |
25,0% |
Kelompok III |
16 Tahun |
6,3% |
12,5% |
Kelompok IV |
20 Tahun |
5,0% |
10,0% |
Bangunan |
|
|
|
Permanen |
20 Tahun |
5,0% |
|
Tidak Permanen |
10 Tahun |
10,0% |
|
- Kelompok Harta Tidak Berwujud