Langkah Setelah Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak

  


Halo Kawan Relawan! Dalam artikel kali ini, kita akan membahas tentang apa saja yang perlu dilakukan setelah WP dikukuhkan sebagai PKP. Saya anggap, Kawan Relawan sudah paham mengenai istilah WP dan PKP ketika sudah sampai di artikel ini.

1. Download Sertifikat Digital pada link efaktur.pajak.go.id atau klik di sini.

Sertifikat Digital atau juga dikenal dengan istilah Sertifikat Elektronik merupakan salah satu kelengkapan PKP untuk digunakan dalam pengajuan permohonan NSFP serta melakukan Upload Faktur dan Penyampaian SPT (SPT Masa PPN & SPT Masa PPh Unifikasi). Bentuk file sertifikat elektronik tersebut adalah Personal Information Exchange sebagai berikut.

Sebelum melakukan download Sertifikat Elektronik tersebut Kawan Relawan akan diminta memasukkan username & password akun PKP. Username menggunakan NPWP tanpa tanda baca sedangkan untuk password diperoleh dari KPP tempat Kawan Relawan melakukan pendaftaran PKP.


2. Melakukan Pengajuan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Sebelum menerbitkan Faktur Pajak, PKP harus memiliki NSFP terlebih dahulu dengan mengajukan permintaan melalui laman efaktur.pajak.go.id atau klik di sini. Perlu diketahui, penggunaan NSFP tidak dapat dilakukan mundur dari tanggal penerbitan. Jadi, apabila NSFP tersebut diterbitkan oleh sistem pada 30 Mei 2022, tidak dapat digunakan untuk menerbitkan faktur pajak tanggal 29 Mei 2022 dan sebelumnya.

3. Instalasi Aplikasi E-Faktur Desktop

Faktur Pajak masih dibuat secara manual menggunakan aplikasi E-Faktur Desktop yang dapat Kawan Relawan download melalui laman efaktur.pajak.go.id atau klik di sini.

4. Memasukkan Referensi NSFP ke Aplikasi E-Faktur Desktop

Sebelum dapat digunakan untuk menerbitkan Faktur Pajak, NSFP yang diperoleh harus diinput ke dalam E-Faktur Desktop terlebih dahulu pada menu Referensi.

5. Melakukan Pengecekan Uploader pada E-Faktur Desktop

Fungsi pengecekan Uploader ini dilakukan untuk memastikan bahwa Aplikasi E-Faktur Desktop dapat dipergunakan dengan baik dan tidak terjadi Error Sistem.


Baca Juga:

2. Error Nomor Seri Faktur Pajak


Ditulis oleh Nurul Fauzi, Konsultan Pajak Gunungkidul, D.I. Yogyakarta.

Tidak ada komentar: