Sekolah dan Pedagang Bahan Pokok Wajib Pungut Pajak


Relawan Pajak Id - Pemerintah telah mengesahkan PP 49 tahun 2022 pada 12 Desember 2022 lalu yang menyatakan bahwa Jasa Pendidikan dan sejumlah Bahan Pokok sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang kemudian disebut sebagai Barang Kena Pajak Tertentu / Jasa Kena Pajak Tertentu. Adapun dampak atas pengesahan aturan ini adalah setiap perusahaan yang bergerak dalam perdagangan barang dan atau jasa tertentu dengan peredaran diatas 4,8 Miliar per tahun, berkewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menyampaikan laporan pajak bulanan (SPT Masa PPN). Sedangkan bagi Wajib Pajak dengan peredaran di bawah 4,8 Miliar per tahun masih belum berkewajiban namun dapat melakukan pemungutan PPN dan pelaporan SPT Masa PPN selama dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menyampaikan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara umum syarat pengukuhan PKP adalah sebagai berikut.


  1. Formulir Pengukuhan PKP

  2. Formulir Aktivasi Akun PKP

  3. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik

  4. Kelengkapan dokumen

  • Orang Pribadi: Fotokopi KTP, Fotokopi NPWP, dokumen sewa (jika lokasi sewa), softcopy pasfoto (dalam CD), denah lokasi, foto lokasi

  • Badan: Fotokopi Akta Pendirian, fotokopi KTP seluruh pengurus, fotokopi NPWP seluruh pengurus, dokumen sewa (jika lokasi sewa), softcopy pasfoto pengurus (dalam CD), denah lokasi, foto lokasi

  • KSO/JO: Fotokopi dokumen perjanjian/pendirian KSO/JO, fotokopi akta pendirian masing masing anggota KSO/JO, fotokopi KTP seluruh pengurus KSO/JO, fotokopi NPWP seluruh pengurus KSO/JO, fotokopi NPWP masing masing anggota KSO/JO, dokumen sewa (jika lokasi sewa), softcopy pasfoto pengurus (dalam CD), denah lokasi, foto lokasi

  1. Kelengkapan administratif (tidak perlu melampirkan dokumen)

  • Orang Pribadi: Telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak

  • Badan: Telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan, telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh pengurus

  • KSO/JO: Telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan, telah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh pengurus dan masing masing anggota KSO/JO

  1. Pengiriman dokumen

  • Secara langsung ke KPP dengan pesan antrian di kunjung pajak  (tidak dapat diwakilkan)

  • Melalui email ke KPP terdaftar (daftar email resmi KPP)

  • Melalui pos ke alamat KPP terdaftar.


Setelah permohonan pengukuhan PKP diajukan, KPP akan melakukan verifikasi data hingga survei lokasi Wajib Pajak. Apabila hasil verifikasi menyatakan bahwa Wajib Pajak memenuhi syarat sebagai PKP, maka diterbitkan Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak. Selain itu akan diterbitkan pula sertifikat elektronik dan kode aktivasi aplikasi efaktur desktop.


Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Wajib Pajak dapat melakukan instalasi aplikasi e-Faktur desktop untuk digunakan sebagai sarana pemungutan dan pelaporan PPN. 


Adapun bagi sekolah kewajiban memungut PPN diterapkan kepada pendapatan-pendapatan sekolah yang tidak memiliki keterlibatan pada kurikulum pendidikan. Sebagai contoh pendapatan tersebut adalah sewa atas aset instansi, penerimaan iuran siswa berkaitan dengan kegiatan sekolah yang tidak termasuk dalam kurikulum, serta pendapatan-pendapatan lainnya. Sedangkan atas pendapatan yang sehubungan dengan kurikulum dibebaskan dari PPN akan tetapi wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.


Demikian pula PPN atas transaksi penjualan bahan pokok bagi pedagang, sekalipun dibebaskan namun tetap wajib menyampaikan laporan SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak kepada lawan transaksi. Jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa tidak diterbitkan faktur pajak atas transaksi-transaksi tersebut, PKP dapat dikenakan sanksi sebesar 1% dari DPP yang seharusnya diterbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 2007 Tentang KUP. 



Baca juga artikel terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau tulisan menarik lainnya Nurul Fauzi (Relawan Pajak Id - Perpajakan)


Kontributor: Nurul Fauzi

Penulis: Nurul Fauzi

Editor: -


Relawan Pajak Id - Konsultan Pajak Gunungkidul , Yogyakarta

Tidak ada komentar: